News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kurs Rupiah Kembali Menguat ke Rp15.995 per Dolar AS, Setelah Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate di 6,25 Persen

Kurs Rupiah menguat meninggalkan level Rp16 ribuan per dolar AS menyusul keputusan Bank Indonesia untuk tetap mempertahankan BI-Rate di level 6,25 persen.
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:05 WIB
Kurs Rupiah Kembali Menguat ke Rp15.995 per Dolar AS, Setelah Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate di 6,25 Persen
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dolar AS bergerak menguat merespons kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menahan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 6,25 persen pada Rapat Dewan Gubernur. Kurs rupiah akhirnya kembali meninggalkan level Rp16 ribuan per dolar AS.

Pada akhir perdagangan Rabu (22/5/2024), nilai tukar rupiah di pasar spot antar bank terpantau naik empat poin

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada akhir perdagangan, kurs rupiah naik 4 basis poin atau 0,02 persen menjadi Rp15.995 per dolar AS, dari sebelumnya sebesar Rp15.999 per dolar AS.

Nilai tukar rupiah di pasar ini, menguat sejalan dengan kurs JISDOR yang dirilis Bank Indonesia yang juga menguat dari level Rp16.024 per dolar AS pada Selasa (21/5/2024) ke level Rp15.995 per dolar AS. 

"BI mempertahankan suku bunganya pada angka 6,25 persen seiring upaya BI menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian global," kata Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede di Jakarta, Rabu.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21-22 Mei 2024, BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 6,25 persen, suku bunga deposit facility sebesar 5,50 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 7,00 persen.

Keputusan BI untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,25 persen tersebut konsisten dengan kebijakan moneter pro-stability yaitu sebagai langkah preventif dan forward looking, terutama dalam menjaga aliran masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Josua menuturkan kepemilikan asing pada obligasi Pemerintah Indonesia naik sebesar Rp0,12 triliun menjadi Rp803 triliun atau 14,05 persen dari total beredar pada 20 Mei 2024.

Dampak Suku Bunga Naik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pascakenaikan suku bunga acuan yang dilakukan Bank Indonesia pada April 2024 lalu, nilai tukar Rupiah yang sempat terpuruk, akhirnya mulai bergerak menguat. Nilai tukar Rupiah secara bulanan pada Mei 2024 (hingga 21 Mei 2024) kembali menguat 1,66 persen (ptp), setelah pada April 2024 melemah 2,49 persen (ptp). 

"Penguatan nilai tukar Rupiah didorong oleh dampak positif respons bauran kebijakan moneter Bank Indonesia pada April 2024. Respons kebijakan ini mendorong aliran masuk modal asing, terutama ke SBN dan SRBI, sebesar 4,2 miliar dolar AS pada bulan Mei 2024 (hingga 20 Mei 2024)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT