News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waduh! Ini Sanksi Jika Tak Setor 3% Gaji untuk Iuran Tapera, Pekerja dan Pengusaha Bisa Tambah Tekor Kena Denda

Ada sejumlah sanksi mula dari peringatan, denda administratif, hingga publikasi ketidakpatuhan jika peserta Tapera tidak membayar 3 persen gaji untuk iuran.
Kamis, 30 Mei 2024 - 11:11 WIB
Ilustrasi - Poster Buruh Bukan Komoditas dalam demo pekerja dapat menjadi cermin ketidakpuasan terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu tak sepenuhnya bisa diterima masyarakat.

Kebijakan tentang Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keributan muncul ketika setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang memenuhi persyaratan wajib menjadi peserta program Tapera wajib membayar iuran 3% dari pendapatan atau gaji setiap bulan.

Penolakan datang baik dari kalangan pekerja mandiri, buruh, karyawan, hingga para pengusaha.

tvonenews

Pembayaran bagi yang ditanggung bersama perusahaan, maka pekerja dibebani sebesar 2,5% melalui pemotongan gaji atau upah dan 0,5% akan ditanggung pengusaha.

Sementara iuran bagi freelancer atau pekerja mandiri, 3% potongan penghasilan tersebut sepenuhnya ditanggung dirinya sendiri.

“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP yang diteken Presiden Jokowi.

Parahnya, jika pekerja dan pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Dalam perubahan PP 21 tahun 2024, tidak ada perubahan pasal yang mengatur soal sanksi. Sehingga aturan mengenai sanksi tersebut mengacu pada Pasal 56 PP 25 tahun 2020.

Sanksi untuk Pekerja Mandiri yang Tidak Membayar Iuran Tapera

Pada Pasal 55 menegaskan, pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Peringatan akan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja. 

"Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan peringatan sanksi tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja," bunyi Pasal 55 Ayat 3b.

Namun, tidak dirinci kembali apakah sanksi bagaimana sanksi untuk pekerja mandiri jika tetap ngeyel tidak membayar iuran tersebut.

Namun di sisi lain, sanksi administratif bagi pengusaha atau perusahaan jauh lebih beragam. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, mempublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Untuk besaran denda administratif yang dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan. 

“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir,” tulis Pasal 56 ayat (2) huruf d PP tersebut. 

Berikut bunyi lengkap Pasal 56 PP 25 tahun 2020:

Ayat 1

Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis;

b. Denda administratif;

c. Mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;

d. Pembekuan izin usaha; dan/atau

e. Pencabutan izin usaha

Ayat 2

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera.

b. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

c. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif

d. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir

e. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran Simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera

f. Sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

g. Sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, dan

h. Sanksi pencabutan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenhaj Pastikan Petugas Haji 100 Persen Siap Layani Calon Jemaah Haji

Kemenhaj Pastikan Petugas Haji 100 Persen Siap Layani Calon Jemaah Haji

Musim haji 2026 sebanyak 42.409 dari 116 kloter akan diberangkatkan melalui Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Jumlah ini menjadi yang terbesar dibanding provinsi lain di Indonesia.
Sistem untuk Monitor Kinerja ASN saat WFH Dikembangkan, Pramono Harap Produktivitas Tetap Terjaga

Sistem untuk Monitor Kinerja ASN saat WFH Dikembangkan, Pramono Harap Produktivitas Tetap Terjaga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan WFH bagi ASN.
Pemain Asing Jakarta LavAni Ikut Tryout Draft Liga Voli Korea 2026-2027

Pemain Asing Jakarta LavAni Ikut Tryout Draft Liga Voli Korea 2026-2027

Pemain asing Jakarta LavAni, Georg Grozer dikabarkan mengikuti tryout draft Liga Voli Korea 2026-2027.
Masyarakat Demo Pemkab Jombang Tolak Anggaran Seragam DPRD Rp500 Juta, Pemda: Sudah Dianggarkan

Masyarakat Demo Pemkab Jombang Tolak Anggaran Seragam DPRD Rp500 Juta, Pemda: Sudah Dianggarkan

Massa FRMJ menegaskan akan kembali menggelar aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar apabila pemerintah daerah tidak memenuhi tuntutan mereka.
Jangan Anggap Sepele, Ini 3 Risiko Penyakit Berbahaya Akibat Maag yang Tidak Diobati

Jangan Anggap Sepele, Ini 3 Risiko Penyakit Berbahaya Akibat Maag yang Tidak Diobati

Jangan anggap sepele maag! Ketahui beberapa risiko penyakit berbahaya akibat maag yang tidak diobati. Ada apa saja? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Soal Isu Perombakan Menteri Kabinet Merah Putih, Seskab: Tunggu Saja, Nanti Presiden yang Menceritakan

Soal Isu Perombakan Menteri Kabinet Merah Putih, Seskab: Tunggu Saja, Nanti Presiden yang Menceritakan

Isu perombakan Kabinet Merah Putih kembali diperbincangkan. 

Trending

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Terpopuler: Duet Jay Idzes - Elkan Baggott Dinilai Berbahaya, Media Vietnam Malah Girang, Bung Ropan Desak PSSI Cari Striker

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali memanas dan masuk daftar terpopuler. Mulai dari kritik duet lini belakang, media Vietnam girang hingga PSSI cari striker.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

Dedi Mulyadi Tak Pandang Bulu, Kini Beri Bantuan kepada 2 Pria Asal Wonogiri dengan Cuma-cuma

​​​​​​​Dedi Mulyadi bantu dua pria asal Wonogiri secara cuma-cuma. Dari kisah sopir truk hingga mutasi kendaraan, aksi nyatanya tuai simpati publik luas.
Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Aksi Jay Idzes Tetap Jadi Sorotan Tajam Media Italia Meski Sassuolo Menang 2-1 Atas Cagliari

Jay Idzes langsung jadi perhatian dalam laga Sassuolo vs Cagliari di Serie A 2025/2026. Bek Timnas Indonesia itu terlibat momen krusial saat perkuat klubnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT