News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bapenda Jateng Beri Diskon Pajak hingga Pembebasan Biaya Balik Nama dan Keringanan Tunggakan 2024, Demi Genjot Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menyebutkan, pihaknya meluncurkan program bertajuk "Spesial Untung 4X Lipat" untuk memberikan kemudahan pembayaran pajak.
Kamis, 30 Mei 2024 - 11:59 WIB
Potret sosialisasi tertib berkendara dan taat pajak di Jawa Tengah
Sumber :
  • Bapenda Jateng

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah sedang berupaya menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sejumlah langkah yang dilakukan adalah dengan pembebasan dan pemberian diskon pajak pada tahun ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso menyebutkan, realisasi penerimaan PKB hingga saat ini baru mencapai 31,02 persen dari target sebesar Rp6,5 triliun.

tvonenews

Untuk menggenjot penerimaan PKB, Nadi Santoso menyampaikan bahwa Bapenda Jateng meluncurkan program bertajuk "Spesial Untung 4X Lipat" untuk memberikan kemudahan pembayaran bagi masyarakat yang berlaku di 35 kabupaten/kota.

Empat program itu, yakni pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berjalan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.

Untuk program pertama, yakni pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi, kata dia, berlaku hingga mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Kedua, kata dia, diskon pajak tahun berjalan, yakni untuk roda empat atau lebih mendapat diskon 2,5 persen, kemudian kendaraan roda dua dan roda tiga sebanyak 5 persen.

"Program kedua ini berlaku bagi kendaraan yang taat pajak atau tidak terlambat. Berlaku mulai 20 Mei-19 Desember 2024," katanya.

Ketiga, pembebasan biaya pajak progresif, yakni program yang berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama, serta berlaku mulai 20 Mei-19 Desember 2024.

"Keempat, keringanan tunggakan PKB. Mendapat potongan 10 persen sampai 50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama satu sampai lima tahun. Program ini berlaku sampai 20 Agustus 2024," akunya.

Nadi menyampaikan pihaknya terus berupaya menciptakan budaya masyarakat yang taat pajak, salah satunya melalui program yang didasarkan atas Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 tahun 2024 tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui program tersebut, ia berharap dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Yang paling penting bisa meningkatkan pendapatan asli daerah di Jawa Tengah. Karena memang pajak kendaraan bermotor ini di tahun 2024 diharapkan bisa mencapai Rp6,5 triliun dan BPNKB bisa capai Rp3,2 triliun," katanya.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.
Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, akhirnya angkat bicara soal rumor transfer yang mengaitkan sejumlah pemain Timnas Indonesia dengan Macan Kemayoran.
Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.
Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT