News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Serahkan Laporan ke DPR, BPK Ungkap Penyelamatan Uang dan Aset Negara Senilai Rp136,88 Triliun Periode 2005 - 2023

Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun
Selasa, 4 Juni 2024 - 13:01 WIB
Serahkan Laporan ke DPR, BPK Ungkap Penyelamatan Uang dan Aset Negara Senilai Rp136,88 Triliun
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Dalam kesempatan ini, BPK mengungkap nilai penyelamatan uang dan aset negar senilai Rp136,88 triliun. 

Ketua BPK Isma Yatun dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024) mengungkapkan nilai penyelamatan aset negara tersebut merupakan hasil rekomendasi BPK dari tahun 2005 - 2023 yang sudah ditindaklanjuti sebesar 78,2 persen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun," kata Isma Yatun.

IHPS II Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional (PN), yaitu pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

Selain itu, IHPS II Tahun 2023 juga memuat hasil pemeriksaan yang menunjukkan permasalahan antara lain pada pemeriksaan kinerja efektivitas perlindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perjanjian kerja sama Pemerintah RI dengan negara-negara di Asia Tenggara belum mencakup peningkatan kapasitas penanganan korban TPPO.

Temuan Baru

Selanjutnya, menurut Isma Yatun, pada pemeriksan pegelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas kas negara.

Selain itu BPK juga menemukan adanya kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan 153,22 ribu dolar AS yang disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara terkait dengan kasus PT Indofarma Tbk, BPK juga melakukan pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya. 

Temuan BPK antara lain bahwa PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga mengakibatkan potensi kerugian Rp146,57 miliar. (hsb)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polres Bengkalis Bongkar Dugaan TPPO Jalur Ilegal Malaysia, Pasutri Jadi Penampung PMI Nonprosedural

Polres Bengkalis Bongkar Dugaan TPPO Jalur Ilegal Malaysia, Pasutri Jadi Penampung PMI Nonprosedural

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin malam (9/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Pernah Kena Smash Petir Megawati Hangestri, “Ratu Block” Korea Yang Hyo-jin Beri Isyarat Pensiun

Pernah Kena Smash Petir Megawati Hangestri, “Ratu Block” Korea Yang Hyo-jin Beri Isyarat Pensiun

Sempat terkena smash keras dari Megawati Hangestri dalam laga V-League. Yang Hyo-jin, yang dijuluki “Ratu Block” Korea, memberi sinyal bakal pensiun dari voli.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Melejit ke Peringkat 15 Menurut Asean Football

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Melejit ke Peringkat 15 Menurut Asean Football

Berdasarkan pembaruan estimasi terbaru ranking FIFA Futsal, Timnas Futsal Indonesia melonjak drastis hingga menembus 15 besar dunia. Ini diraih berkat runner up
Viral Kronologi Transmigran di Kalsel Minta SHM ke Presiden, Mentrans Beberkan Bahayanya Jual Beli di Bawah Tangan

Viral Kronologi Transmigran di Kalsel Minta SHM ke Presiden, Mentrans Beberkan Bahayanya Jual Beli di Bawah Tangan

Kronologi kasus pembatalan sertifikat tanah (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang berujung permohonan masyarakat kepada Presiden Prabowo Subianto
Jelang Panen Raya, Harga Gabah di Banyuasin Rp6.400 per Kg, Petani Desak Bulog Serap Sesuai HPP

Jelang Panen Raya, Harga Gabah di Banyuasin Rp6.400 per Kg, Petani Desak Bulog Serap Sesuai HPP

Menjelang panen raya padi, petani di Kabupaten Banyuasin kembali dihadapkan pada persoalan rendahnya harga jual gabah. Di tingkat petani, harga gabah saat ini berada di kisaran Rp6.400 per kilogram, atau masih di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
KPK Hormati Langkah Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Terkait Korupsi Kouta Haji

KPK Hormati Langkah Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Terkait Korupsi Kouta Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT