News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Investor Bebas Bisa Pakai Lahan Milik Pemerintah di IKN, Pelaku Usaha Ternyata Tidak Wajib Bayar Kontribusi Juga

Beragam insentif terkait penggunaan lahan di IKN ini dijamin dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Minggu, 14 Juli 2024 - 17:33 WIB
Demi Tarik Investor ke IKN, Pemerintah Perpanjang Hak Guna Usaha Atas Lahan Hingga 95 Tahun
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Demi menarik minat investor atau pelaku usaha untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah telah menyiapkan beragam insentif. Salah satunya adalah dengan membebaskan investor menggunakan lahan milik Otorita IKN (OIKN) tanpa wajib memberi kontribusi kepada negara. 

Beragam insentif terkait penggunaan lahan di IKN ini dijamin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu insentif yang diberikan adalah keleluasaan kepada investor untuk menggunakan lahan milik pemerintah (OIKN) tanpa kewajiban membayar kontribusi atau setoran kepada pemerintah. 

"Kontribusi atas pengelolaan Aset Dalam Pengelolaan oleh OIKN kpada pelaku usaha palopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah)," seperti dikutip dari Pasal 7 ayat (a) dalam Perpres 75/2024. 

Selain tidak diberi kewajiban membayar kontribusi, alternatif lain yang diberikan pemerintah adalah dengan memberi keleluasaan kepada pelaku usaha untuk melakukan pembayaran secara angsuran. 

Selain tanpa beban kontribusi, aturan ini juga memberi jaminan penggunaan hak atas tanah di IKN yang lebih panjang bagi pelaku usaha. Dimana hak guna usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima), dan bahkan bisa diperpanjang. 

Selanjutnya hak guna bangunan (HGB) untuk lahan di IKN bisa diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun. Sementara untuk hak pakai diberi untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua.

Pelaku Usaha Pelopor

Lebih lanjut dalam Perpres 75/2024 disebutkan bahwa Kepala Otorita IKN dapat menetapkan Pelaku Usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah. 

Pelaku usaha pelopor ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndangundangan untuk percepatan pembangunan IKN secara berdampingan dan berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, untuk percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari sumber lain yang sah dapat dilakukan dengan pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap Pelaku
Usaha. 

Pemerintah juga menjamin pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial ini. (hsb)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT