News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Investor Bebas Bisa Pakai Lahan Milik Pemerintah di IKN, Pelaku Usaha Ternyata Tidak Wajib Bayar Kontribusi Juga

Beragam insentif terkait penggunaan lahan di IKN ini dijamin dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Minggu, 14 Juli 2024 - 17:33 WIB
Demi Tarik Investor ke IKN, Pemerintah Perpanjang Hak Guna Usaha Atas Lahan Hingga 95 Tahun
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Demi menarik minat investor atau pelaku usaha untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah telah menyiapkan beragam insentif. Salah satunya adalah dengan membebaskan investor menggunakan lahan milik Otorita IKN (OIKN) tanpa wajib memberi kontribusi kepada negara. 

Beragam insentif terkait penggunaan lahan di IKN ini dijamin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu insentif yang diberikan adalah keleluasaan kepada investor untuk menggunakan lahan milik pemerintah (OIKN) tanpa kewajiban membayar kontribusi atau setoran kepada pemerintah. 

"Kontribusi atas pengelolaan Aset Dalam Pengelolaan oleh OIKN kpada pelaku usaha palopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah)," seperti dikutip dari Pasal 7 ayat (a) dalam Perpres 75/2024. 

Selain tidak diberi kewajiban membayar kontribusi, alternatif lain yang diberikan pemerintah adalah dengan memberi keleluasaan kepada pelaku usaha untuk melakukan pembayaran secara angsuran. 

Selain tanpa beban kontribusi, aturan ini juga memberi jaminan penggunaan hak atas tanah di IKN yang lebih panjang bagi pelaku usaha. Dimana hak guna usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima), dan bahkan bisa diperpanjang. 

Selanjutnya hak guna bangunan (HGB) untuk lahan di IKN bisa diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun. Sementara untuk hak pakai diberi untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua.

Pelaku Usaha Pelopor

Lebih lanjut dalam Perpres 75/2024 disebutkan bahwa Kepala Otorita IKN dapat menetapkan Pelaku Usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah. 

Pelaku usaha pelopor ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndangundangan untuk percepatan pembangunan IKN secara berdampingan dan berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, untuk percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari sumber lain yang sah dapat dilakukan dengan pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap Pelaku
Usaha. 

Pemerintah juga menjamin pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial ini. (hsb)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bakamla RI dan Coast Guard Malaysia-Singapura Gelar Pertemuan di Batam, Bahas Keamanan dan Teken Kesepakatan Maritim

Bakamla RI dan Coast Guard Malaysia-Singapura Gelar Pertemuan di Batam, Bahas Keamanan dan Teken Kesepakatan Maritim

Indonesia, Malaysia dan Singapura menggelar pertemuan tingkat tinggi coast guard di Batam, Kepri, untuk memperkuat kerja sama keamanan maritim di kawasan.
Mendagri Tito Karnavian Siapkan 3 Skema Ampuh Pastikan Gaji PPPK Aman dan Bebas PHK

Mendagri Tito Karnavian Siapkan 3 Skema Ampuh Pastikan Gaji PPPK Aman dan Bebas PHK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin ketersediaan anggaran bagi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
Terungkap Sudah Sopir Travel yang Buang Jasad Penumpang ke Jurang, Ternyata Sempat Sembunyi di Papua dan Sulbar

Terungkap Sudah Sopir Travel yang Buang Jasad Penumpang ke Jurang, Ternyata Sempat Sembunyi di Papua dan Sulbar

Sopir travel Alber atau Latu (37) yang membunuh & buang jasad penumpang, Paramita Titania Angelica (Mita) (26) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap.
Survei IPO: Menteri Bahlil Masuk Tiga Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Survei IPO: Menteri Bahlil Masuk Tiga Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendapat penilaian positif dari masyarakat berdasarkan survei terbaru Indonesia Political Opinion (IPO). Bahlil menempati posisi ketiga dengan kinerja terbaik di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya Ungkap Rencana Baru soal Subsidi BBM Pertalite, Masyarakat Desil 9-10 Bakal Dilarang Beli?

Purbaya Ungkap Rencana Baru soal Subsidi BBM Pertalite, Masyarakat Desil 9-10 Bakal Dilarang Beli?

Menkeu Purbaya menegaskan pembatasan BBM bersubsidi akan diarahkan ke masyarakat kelompok ekonomi atas yang dinilai tidak lagi perlu mendapatkan subsidi.
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Kalbar, Catatkan Transaksi Rp 2,529 Triliun

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Kalbar, Catatkan Transaksi Rp 2,529 Triliun

Gubernur Khofifah memimpin Misi Dagang dan Investasi antara Provinsi Jawa Timur dan Kalimantan Barat.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Cemerlang pada 12 Agustus 2026: Sagitarius Panen Proyek Emas

Pada 12 Agustus 2026, sejumlah zodiak justru diprediksi berada dalam fase yang mendukung perkembangan profesional. Siapa saja yang kariernya cemerlang besok?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT