Ternyata Kempemilikan Lahan akan Dibatasi, Nusron Wahid Beberkan soal PP
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akan mengatur pembatasan kepemilikan lahan. Hal ini bakal diatur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam hal ini, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan sampai saat ini isi dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut masih dibahas.
"Soal apakah individu atau badan usaha nanti akan kita detailkan, sebab UU-nya saja belum ditetapkan dalam Lembaran Negara," bebernya kapada awak media, pada Selasa (22/9/2026).
Adanya pembatasan kepemilikan lahan ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari UU Penyelenggaraan Reforma Agraria.
"Itu kan Rencana PP, bagian dari amanat dari UU Reforma Agraria yang baru saja disahkan. Soal formatnya bagaimana nanti tentunya akan dibahas dengan melibatkan stakeholder dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan," ucapnya.
Untuk diketahui, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR.
Peraturan tersebut tidak hanya membahas soal pembatasan kepemilikan tanah. Di dalamnya mengatur soal perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Kemudian, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria, serta tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.
"Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD," jelasnya.
Tak hanya itu saja, PP itu juga mengatur soal penyelesaian konflik agraria. Kemudian, ada tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.
Soal penataan dan pengendalian atas batasan tanah, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah, dan terakhir soal partisipasi masyarakat.
"Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," jelas Nusron. (aag)
Load more