News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Hanya Rokok Biasa, Pemerintah Juga Perketat Syarat Penjualan Rokok Elektronik, Ini Aturan Penjualan di Minimarket Hingga Toko Online

Pemerintah mulai memperketat aturan penjualan rokok maupun rokok elektronik di tempat umum, mulai dari jenis konsumen, lokasi, hingga penjualan daring (online)
Selasa, 30 Juli 2024 - 11:34 WIB
Bukan Hanya Rokok Biasa, Pemerintah Juga Perketat Syarat Penjualan Rokok Elektronik, Ini Aturan Penjualan di Minimarket Hingga Toko Online
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai memperketat aturan penjualan produk tembakau, mulai dari rokok hingga rokok elektronik. Nantinya, penjualan rokok maupun rokok elektronik tidak lagi bisa dijual bebas, tetapi harus mengikuti aturan pemerintah. 

Syarat penjualan rokok ataupun produk tembakau ini diatur dalam   Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Untang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP 28/2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan ini produk tembakau merupakan setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.

"Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan  hasil pengolahan tembakau lainnya," seperti dikutip dari Pasal 429 ayat (4) PP No 28/2024. 

Sementara rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. 

Selain rokok elektronik yang masuk kategori di atas, rokok elektronik yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan
sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Syarat Penjualan

Selanjutnya dalam Pasal 434 ayat (1) juga diatur secara tegas larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di tempat umum. 

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri," dikutip dari Pasal 434 ayat (1) huruf (a). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil. 

Selanjutnya larangan penjualan juga dilakukan terhadap jenis produk tembakau atau rokok, dimana ditegaskan largan penjualan eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Operasi Senyap di BNPB, KPK Dapati Dugaan Penyelewengan Dana Kebencanaan

Operasi Senyap di BNPB, KPK Dapati Dugaan Penyelewengan Dana Kebencanaan

KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10).
Bukan Cuma Pejabat Tinggi, OTT Senyap KPK di BNPB Seret 14 Orang: Sita Uang Tunai Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia

Bukan Cuma Pejabat Tinggi, OTT Senyap KPK di BNPB Seret 14 Orang: Sita Uang Tunai Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik lewat aksi penindakan teranyar. 
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Anggaran Guna Tingkatkan Fasilitas Pendidikan dan Publik

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Anggaran Guna Tingkatkan Fasilitas Pendidikan dan Publik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peningkatan sejumlah fasilitas pendidikan sekolah termasuk revitalisasi gedung sekolah negeri.
Curhatan Pilu Bang Madun di Tengah Perseteruan Aa Juju dan Awkarin: Allah Tidak Tidur

Curhatan Pilu Bang Madun di Tengah Perseteruan Aa Juju dan Awkarin: Allah Tidak Tidur

Nama Bang Madun kembali menjadi sorotan di tengah perseteruan Aa Juju dan Awkarin. Ia meluapkan kepedihan akibat konflik masa lalu yang disebut berdampak besar.
Kebut Pemulihan Pasokan BBM di Bali, Pertamina Terapkan Suplai 24 Jam dan Skala Prioritas SPBU

Kebut Pemulihan Pasokan BBM di Bali, Pertamina Terapkan Suplai 24 Jam dan Skala Prioritas SPBU

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus bergerak cepat memulihkan stabilitas pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Bali.

Trending

Conor McGregor Tiba-tiba Muncul di TikTok sambil Gendong Anak Kambing, Singgung Pengumuman Besar

Conor McGregor Tiba-tiba Muncul di TikTok sambil Gendong Anak Kambing, Singgung Pengumuman Besar

Legenda UFC Conor McGregor membuat kejutan saat debut di TikTok dengan menggendong anak kambing dan menyampaikan pengumuman besar di tengah masa pemulihannya.
Jebakan Maut Lewat Medsos, Wanita di Jaktim Dipancing ke Kamar Kos hingga Berujung Tewas Mengenaskan

Jebakan Maut Lewat Medsos, Wanita di Jaktim Dipancing ke Kamar Kos hingga Berujung Tewas Mengenaskan

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pembunuhan wanita berinisial KDA yang dilakukan oleh pelaku KDN dan ATW di Indekos kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10).
Operasi Senyap di BNPB, KPK Dapati Dugaan Penyelewengan Dana Kebencanaan

Operasi Senyap di BNPB, KPK Dapati Dugaan Penyelewengan Dana Kebencanaan

KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10).
Curhatan Pilu Bang Madun di Tengah Perseteruan Aa Juju dan Awkarin: Allah Tidak Tidur

Curhatan Pilu Bang Madun di Tengah Perseteruan Aa Juju dan Awkarin: Allah Tidak Tidur

Nama Bang Madun kembali menjadi sorotan di tengah perseteruan Aa Juju dan Awkarin. Ia meluapkan kepedihan akibat konflik masa lalu yang disebut berdampak besar.
Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Cetak 73 Poin dalam Dua Laga, Rival Baru Megawati Hangestri Mendapat Julukan Ini dari Media Korea

Rival baru Megawati Hangestri, Yency Kindelan, tampil menggila di KOVO Cup 2026 dengan mencetak 73 poin dalam dua pertandingan. Performa impresif jadi sorotan.
Viral di Threads! Modus "Licik" QRIS Pedagang Dicangkok untuk Judi Online, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarnya

Viral di Threads! Modus "Licik" QRIS Pedagang Dicangkok untuk Judi Online, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghindarnya

Fenomena QRIS pedagang disalahgunakan untuk transaksi judi online mendadak viral di Threads. Simak kronologi, ciri-ciri, modus operandi, hingga tips mencegah
Bukan Cuma Pejabat Tinggi, OTT Senyap KPK di BNPB Seret 14 Orang: Sita Uang Tunai Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia

Bukan Cuma Pejabat Tinggi, OTT Senyap KPK di BNPB Seret 14 Orang: Sita Uang Tunai Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik lewat aksi penindakan teranyar. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT