GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Hanya Rokok Biasa, Pemerintah Juga Perketat Syarat Penjualan Rokok Elektronik, Ini Aturan Penjualan di Minimarket Hingga Toko Online

Pemerintah mulai memperketat aturan penjualan rokok maupun rokok elektronik di tempat umum, mulai dari jenis konsumen, lokasi, hingga penjualan daring (online)
Selasa, 30 Juli 2024 - 11:34 WIB
Bukan Hanya Rokok Biasa, Pemerintah Juga Perketat Syarat Penjualan Rokok Elektronik, Ini Aturan Penjualan di Minimarket Hingga Toko Online
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai memperketat aturan penjualan produk tembakau, mulai dari rokok hingga rokok elektronik. Nantinya, penjualan rokok maupun rokok elektronik tidak lagi bisa dijual bebas, tetapi harus mengikuti aturan pemerintah. 

Syarat penjualan rokok ataupun produk tembakau ini diatur dalam   Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Untang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP 28/2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan ini produk tembakau merupakan setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.

"Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan  hasil pengolahan tembakau lainnya," seperti dikutip dari Pasal 429 ayat (4) PP No 28/2024. 

Sementara rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. 

Selain rokok elektronik yang masuk kategori di atas, rokok elektronik yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan
sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Syarat Penjualan

Selanjutnya dalam Pasal 434 ayat (1) juga diatur secara tegas larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik di tempat umum. 

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri," dikutip dari Pasal 434 ayat (1) huruf (a). 

Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil. 

Selanjutnya larangan penjualan juga dilakukan terhadap jenis produk tembakau atau rokok, dimana ditegaskan largan penjualan eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. 

Dari sisi tempat, aturan penjualan rokok juga menyebutkan larangan menempatkan produk tembaau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. 

Selain itu, terdapat larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan untuk penjualan daring, pemerintah melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan jaa situs sosial web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Namun, larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara daring ini diberikan pengecualian jika terdapat verifikasi umur yang dilakukan pengelola jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial. (hsb)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Modernisasi Peternakan Situ Bolang: Hentikan Konflik, Wujudkan Harmoni Peternak dan Petani Tebu

Modernisasi Peternakan Situ Bolang: Hentikan Konflik, Wujudkan Harmoni Peternak dan Petani Tebu

Pengelolaan peternakan di kawasan Situ Bolang, Desa Jatisura, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, terus berbenah menuju konsep modernisasi peternakan yang terintegrasi.
Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK, CPI Turun Disebut PR Sistemik

Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK, CPI Turun Disebut PR Sistemik

Pemerintah menegaskan belum ada pembahasan apapun terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), termasuk wacana mengembalikan ke versi sebelumnya.
4 Resep Marinasi Ayam Tahan Simpan di Kulkas, Solusi Menu Sahur Kilat

4 Resep Marinasi Ayam Tahan Simpan di Kulkas, Solusi Menu Sahur Kilat

Berikut 4 resep marinasi ayam yang simpel, tahan disimpan di kulkas untuk menu sahur kilat, stok aman selama bulan Ramadhan.
Viral Masjid di Sleman Mengadakan Kajian dengan Tema Agama Hingga Politik Selama Bulan Ramadhan

Viral Masjid di Sleman Mengadakan Kajian dengan Tema Agama Hingga Politik Selama Bulan Ramadhan

Salah satu masjid yang menarik perhatian publik hingga viral di media sosial yaitu Masjid Nurul Ashri yang berada di Sleman dengan kajian agama hingga politik
Anggota Komisi IV DPR Sebut Beberapa Tantangan Ini Masih Jadi Masalah untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan Indonesia

Anggota Komisi IV DPR Sebut Beberapa Tantangan Ini Masih Jadi Masalah untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan Indonesia

Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri soroti masa depan pangan Indonesia. Ia menilai negara ini berpeluang di bidang pangan, namun hal ini harus diperhatikan.
Tanggapi Wacana soal Kembali ke UU KPK Lama, Ketua KPK Tegaskan UU Sekarang Tak Kurangi Sisi Kewenangan

Tanggapi Wacana soal Kembali ke UU KPK Lama, Ketua KPK Tegaskan UU Sekarang Tak Kurangi Sisi Kewenangan

Ketua KPK Setyo Budiyanto angkat bicara soal wacana dikembalikan UU KPK lama yang diusulkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Trending

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Bek Berdarah Maluku Rp26 Miliar Bersinar di Liga Spanyol, Jadi Kandidat Suksesor Kevin Diks di Timnas Indonesia

Bek Berdarah Maluku Rp26 Miliar Bersinar di Liga Spanyol, Jadi Kandidat Suksesor Kevin Diks di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora yang berkarier di Eropa. Nama Daijiro Chirino muncul sebagai opsi jangka panjang di posisi bek kanan.
Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Thom Haye absen di FIFA Series 2026, John Herdman bisa bidik pemain ini. Eks kapten Timnas Belanda U-20 itu dinilai cocok perkuat lini tengah Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT