News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan, DPR: Jangan Bikin Rakyat Kecil Tambah Susah

Kebijakan melarang rokok ketengan tertuang di Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur soal pembatasan penjualan tembakau.
Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:24 WIB
Ilustrasi - Kebijakan pemerintah yang melarang menjual rokok ketengan atau eceran mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan.
Sumber :
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti kebijakan pemerintah yang melarang menjual rokok ketengan atau eceran.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur soal pembatasan penjualan tembakau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Daniel, kebijakan itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak pro-rakyat kecil.

"Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat. Jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Daniel Johan, Jumat (2/8/2024).

Diketahui, PP tersebut juga mengatur soal larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok. Hal itu dimuat dalam Pasal 429 sampai 463.

PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Daniel berpendapat kebijakan itu dapat mematikan pedagang kecil yang hanya mempunyai modal sedikit.

"Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL,” jelas politisi PKB itu.

tvonenews

Meskipun aturan itu dikeluarkan untuk mendukung kesehatan rakyat, tapi menurutnya pemerintah seharusnya membuat aturan yang bisa mengakomodir semua pihak.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat membebani rakyat kecil di saat kondisi perekonomian saat ini yang sedang tidak baik-baik saja,” beber Daniel.

Lebih lanjut, Daniel meminta pemerintah membuat solusi bagi rakyat yang terkena dampak dari kebijakan ini, seperti petani tembakau.

Sebab, menurutnya kebijakan itu berpotensi merusak iklim demokrasi dan meredupkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Kalau industri tembakau lesu, dampaknya pasti ke petani. Sudah banyak aturan yang menekan petani tembakau, sekarang makin ditambah. Pemerintah harus memprioritaskan kesejahteraan petani tembakau dan komunitas terkait juga," beber Daniel. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kebijakan yang membatasi produksi dan penjualan tembakau dapat mengancam kelangsungan hidup para petani," sambungnya.

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar pemerintah tidak membuat kebijakan hanya untuk kepentingan elite. Sedangkan nasib rakyat kecil tidak dipikirkan. (saa/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah

Trending

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

Kasus Pungli Rekrutmen Mengemuka, DPRD Surabaya Minta Sistem Dievaluasi

DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Sekda Muara Enim Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, Kamis (10/9/2026).
Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Mahasiswa Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi UIN Jakarta

Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi unjuk rasa.
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

Jumlah Penumpang KA YIA PSO Meningkat, Wates-Bandara YIA Kian Terhubung

KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

KLH Dukung PPLI Perkuat Pengelolaan Limbah PCB, Targetkan Zero PCB 2028

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

BAP Aliran Uang Rp40 Miliar Kasus TPPU Eks Jampidsus Dinilai Lemah Pembuktian

Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT