News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemendag Sebut Sitaan Impor Ilegal akan Dilebur jadi Bahan Bakar Industri, Ada Puluhan Ribu Tekstil hingga Barang Elektronik: Diawasi Polri

Temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang dikenai aturan impor ini dapat dilebur dan diolah menjadi bahan yang berguna bagi sektor industri.
Selasa, 6 Agustus 2024 - 20:01 WIB
Ilustrasi - Berbagai jenis barang impor ilegal hasil temuan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag akan dibuat bahan bakar industri.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa hasil sitaan dari impor ilegal akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar oleh industri.

Temuan dari Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang dikenai aturan impor ini dapat diolah menjadi bahan yang berguna bagi sektor industri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini kan bisa jadi bahan bakar industri," ujar Moga di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Moga menjelaskan bahwa industri memerlukan bahan bakar untuk operasionalnya. Barang-barang sitaan seperti balpres atau pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk karung padat dan tekstil gulungan dinilai dapat membantu industri dalam penyediaan bahan bakar.

Lebih lanjut, Moga mengungkapkan bahwa industri dapat menggunakan barang sitaan ini tanpa biaya. Namun, proses pengambilan memerlukan izin dan pengawasan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polri.

"Kan ada prosesnya, ini kan yang itu kan, ada di Polri ya melalui Polri, kalau yang barang-barang Bea Cukai melalui Bea Cukai," katanya.

Moga menambahkan bahwa pemberian barang sitaan sebagai bahan bakar dilakukan karena Satgas Impor Ilegal tidak memiliki anggaran untuk mobilisasi dan pemusnahan barang-barang tersebut. Satgas telah menjalin kerja sama dengan industri untuk proses pemusnahannya.

"Satgas ini kan dibentuk ad hoc kemarin ya, jadi kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan. Untuk itu kita kerja sama dengan industri untuk pemusnahan," ucap Moga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam ekspos hasil temuan Satgas Impor Ilegal di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8), Bareskrim Polri mengamankan 1.883 bal pakaian bekas, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok menyita 3.044 bal pakaian bekas, dan terdapat pula 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak dan lainnya), 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik serta 5.896 pieces garmen oleh KPU Bea Cukai Cikarang, dan 20.000 rol kain gulungan (TPT) oleh Kemendag.

Selain pakaian bekas dan tekstil, barang-barang sitaan ini juga akan dimusnahkan. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif dari perdagangan ilegal dan untuk mendukung kebutuhan bahan bakar industri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT