GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! Investor IKN Bisa dapat HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun secara Langsung, Jokowi Kebablasan Obral Investasi?

Presiden Jokowi resmi meneken PP 29/2024 yang memuat tentang pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) langsung dengan jangka waktu 190 tahun untuk investor IKN.
Minggu, 18 Agustus 2024 - 03:37 WIB
IKN Nusantara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu resmi menetapkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu yang menjadi sorotan tajam dalam PP 29/2024 adalah aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) langsung dengan jangka waktu hingga 190 tahun untuk investor IKN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beleid ini merevisi peraturan sebelumnya yang mewajibkan adanya perpanjangan secara bertahap.

Mengutip salinan PP 29/2024 18 yang diteken pada 12 Agustus 2024, pada ayat (1) disebutkan bahwa Badan Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) dalam satu siklus waktu untuk kebutuhan berusaha.

Dalam revisi Pasal 18 ayat (2) ditegaskan, investor atau pelaku usaha bisa mendapatkan Hak Guna Usaha Paling Lama selama 95 tahun. Kemudian, hak tersebut bisa diperpanjang lagi selama 95 tahun berikutnya pada satu siklus kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Tak hanya HGU, pasal tersebut juga mengatur Hak Guna Bangunan (HGB) dalam jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, HGB untuk invstor atau pelaku usaha bisa didapatkan selama 160 tahun.

Lelu ditegaskan pada pasal 18 ayat (5), dijelaskan bahwa dalam waktu 10 tahun sebelum HGU/HGB/hak pakai siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU/HGB/hak pakai.

Padahal, dalam Pasal 18 sebelum revisi (PP 12/2024), HGU diberikan paling lama 95 tahun dengan tiga tahapan, yakni 35 tahun, lalu bisa diperpanjang 25 tahun, kemudian di 35 tahun lagi pada siklus pertama.

Berikut Perbedaan Pasal 18 di Aturan Lama (PP 12/2024) dan Baru (PP 29/2024):

Pasal 18 di Aturan Lama (PP 12/2024)

Ayat 1 berbunyi:

(1) Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:

a. pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan

c. pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

(2) HGU yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU.

(3) Perpanjangan dan pembaharuan HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

(4) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).

(5) Permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

c. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan

d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

(6) Perpanjangan dan pembaharuan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.

(7) Atas perpanjangan dan pembaharuan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam sertipikat HGU.

Pasal 18 Aturan Baru (PP 29/2024):

Ayat 1 berbunyi:

Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu HAT melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 (satu) siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian.

Ayat 2 berbunyi:

 Siklus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

(a). HGU untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka

waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi;

(b). HGB untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan

pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan

kriteria dan tahapan evaluasi; dan 

(c). hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka

waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Ayat 3 berbunyi:

Pemberian HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.

Ayat 4 berbunyi:

Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 (lima) tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan sebagai berikut: a, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; 

b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; c. syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan e. tanah tidak terindikasi terlantar. 

(5) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU/HGB hak pakai siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU/HGB/hak pakai untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama sebagaimana dimaksud ayat 2 sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2, dan  (6) Tahapan pelaksanaan pemberian  perpanjangan dan pembaharuan HAT ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sebagai informasi, aturan mengenai HGU dan HGB/Hak Pakai yang bisa ratusan tahun itu sebelumnya juga tertuang di Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang diteken tetapkan pada 11 Juli 2024. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diluar Perseteruan Sule dan Teddy Pardiyana, Orang Terdekat Ungkap Kedekatan Bintang dengan Kakak-kakaknya

Diluar Perseteruan Sule dan Teddy Pardiyana, Orang Terdekat Ungkap Kedekatan Bintang dengan Kakak-kakaknya

Konflik antara Sule dan Teddy Pardiyana kembali memanas, siapa sangka ternyata Bintang (anak Lina Jubaedah dan Teddy) memiliki kedekatan dengan anak-anak Sule
Pedagang Takjil Jakarta Dilarang Berjualan di Lokasi Ini Selama Ramadan

Pedagang Takjil Jakarta Dilarang Berjualan di Lokasi Ini Selama Ramadan

Satpol PP DKI Jakarta akan menertibkan pedagang takjil atau jajanan buka puasa serta parkir liar yang berada di 19 trotoar di Jakarta.
Reaksi Suporter Ratchaburi FC Usai Dibobol Persib: Animo Suporter Buat Tim Mati Gaya

Reaksi Suporter Ratchaburi FC Usai Dibobol Persib: Animo Suporter Buat Tim Mati Gaya

Persib Bandung tengah unggul 1-0 di leg kedua babak 16 besar ACL Two dari Ratchaburi FC lewat gol Andrew Jung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Gandeng Korea Selatan, Indonesia akan Bangun Pusat Pelatihan Siber Nasional untuk Perkuat Pertahanan Digital

Gandeng Korea Selatan, Indonesia akan Bangun Pusat Pelatihan Siber Nasional untuk Perkuat Pertahanan Digital

Pelatihan keamanan siber bagi pejabat tinggi dengan menggandeng mitra Korsel, menjadi forum strategis untuk membedah elemen kunci dalam pengembangan SDM keamanan siber RI.
Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW, Benarkah Allahumma Laka Shumtu?

Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW, Benarkah Allahumma Laka Shumtu?

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyebut bacaan doa buka puasa Ramadhan sunnah Rasulullah SAW, ialah "Dzahabadzh dzhama-u wabtallatil", bukan "Allahumma Laka Shumtu".
Kabar Baik, Pengguna LRT Jabodebek Izinkan Buka Puasa Bagi Pengguna Selama Ramadan

Kabar Baik, Pengguna LRT Jabodebek Izinkan Buka Puasa Bagi Pengguna Selama Ramadan

PT KAI membuat kebijakan baru bagi para pengguna LRT Jabodebek selama bulan Ramadan berlangsung.

Trending

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Thom Haye absen di FIFA Series 2026, John Herdman bisa bidik pemain ini. Eks kapten Timnas Belanda U-20 itu dinilai cocok perkuat lini tengah Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT