News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi Aturan Pengendalian BBM Subsidi, BPH Migas Ngaku Bakal Pertimbangan Masyarakat

BPH Migas mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi memberikan masukan pada rancangan revis aturan BBM Subsidi.
Kamis, 5 September 2024 - 22:57 WIB
Petugas SPBU tengah melakukan pengisian BBM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat terkait revisi aturan pengendalian penyaluran BBM subsidi.

Langkah ini bertujuan agar BBM subsidi dan kompensasi bisa disalurkan dengan lebih tepat sasaran dan tepat volume.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi memberikan masukan pada rancangan revisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Revisi ini fokus pada pengendalian penyaluran BBM tertentu yang dilakukan oleh badan usaha kepada pengguna transportasi bermotor, baik untuk angkutan barang maupun orang.

“Masukan dari masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi ini. Revisi juga didasari oleh berbagai hal,” kata Erika dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Lebih lanjut, Erika menjelaskan bahwa pengaturan volume BBM tertentu, seperti solar (JBT) dan BBM khusus penugasan (JBKP) untuk transportasi darat, didasarkan pada kajian data histori pembelian, jenis kendaraan, dan jarak tempuh.

Revisi ini juga mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran BBM untuk mencegah penyalahgunaan.

“Kajian akademis, survei lapangan, dan analisis literatur juga menjadi dasar revisi. Ini mencakup perilaku konsumsi kendaraan bermotor, dampak finansial bagi negara, serta dampak sosial, politik, dan hukum,” ujarnya saat sesi public hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024) lalu.

Menurut Erika, masukan dari berbagai pihak sangat membantu dalam menyusun peraturan yang lebih baik. Dengan regulasi baru, penyaluran subsidi BBM akan lebih efisien dan tepat sasaran.

Di kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menegaskan bahwa masukan dari berbagai organisasi dan pemangku kepentingan sangat penting untuk memperkuat aturan yang sedang disusun.

“Masukan Bapak dan Ibu sangat berharga untuk penyempurnaan regulasi ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Halim juga menambahkan bahwa proses revisi ini telah berjalan cukup lama dan melibatkan kajian mendalam, salah satunya dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada.

Tujuannya adalah memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat lebih mudah mengakses BBM subsidi dan kompensasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT