GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waduh! Bakal Ada Iuran Baru untuk Dana Pensiun Wajib, Pemerintah Sedang Siapkan PP untuk Potong Gaji Pekerja Lagi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru terkait iuran tambahan bagi para pekerja untuk program dana pensiun wajib.
Rabu, 11 September 2024 - 07:07 WIB
Ilustrasi - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan mengenai dana pensiun wajib yang akan kembali dibebankan kepada pekerja.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan baru terkait iuran tambahan bagi pekerja yang bertujuan untuk mendanai program dana pensiun wajib.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi hari tua pekerja dengan meningkatkan replacement ratio, yakni perbandingan antara pendapatan pensiun dan gaji terakhir yang diterima saat bekerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, replacement ratio Indonesia saat ini masih di bawah standar yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO), yaitu 40% dari pendapatan terakhir sebelum pensiun.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dengan meningkatkan replacement ratio sesuai rekomendasi minimum International Labour Organization,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya di buku tersebut, dikutip Rabu (11/9/2024).

Ogi menambahkan, pengenalan program pensiun tambahan yang bersifat wajib ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Program ini akan memperkuat pilar dana pensiun wajib, sekaligus mengharmonisasikan berbagai program pensiun yang ada, serta mendorong reformasi pada dana pensiun sukarela.

Selain itu, ada tantangan struktural yang dihadapi dalam pengembangan industri dana pensiun di Indonesia. Tantangan pertama adalah rendahnya tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap program pensiun.

Tantangan kedua, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor informal yang mencapai sekitar 60% dari total pekerja, sehingga akses dan spesifikasi program pensiun belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Terdapat tantangan berupa akses dan spesifikasi program pensiun yang belum sepenuhnya kompatibel dengan karakteristik pekerja informal,” ujar Ogi.

Program Pensiun Wajib dalam UU P2SK

Program pensiun tambahan ini diatur dalam pasal 189 ayat 4 UU P2SK, yang menegaskan bahwa pemerintah dapat menjalankan program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.

Program ini akan dilakukan secara kompetitif dan diharapkan mampu mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada demi peningkatan perlindungan hari tua dan kesejahteraan umum.

OJK sebagai regulator akan berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait dalam proses penyusunan aturan dana pensiun wajib ini.

Untuk diketahui, dana pensiun wajib ini berbeda iuran Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP) BPJS-TK.

Ogi mengatakan, iuran dana pensiun tambahan ini mirip dengan Jaminan Pensiun (JP) BPJS-TK, dalam arti manfaatnya akan diterima peserta secara rutin setiap bulan setelah pensiun.

Rencananya, pengelolaannya dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPKK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Artinya, potongan gaji untuk iuran ini nantinya memang akan menjadi iuran wajib baru yang terpisah dengan iuran JP dan JHT ke BPJS-TK.

Aturan mengenai kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

OJK Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)

Meskipun program pensiun tambahan ini sudah menjadi amanat UU P2SK, OJK mengaku masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai program tersebut.

Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono, mengaku belum mengetahui kapan PP tersebut akan diterbitkan.

"Tergantung pemerintah. Kami tidak bisa menebak," ujar Ogi setelah menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR di Senayan, Selasa (10/9/2024).

Ogi menambahkan, OJK akan menindaklanjuti PP tersebut setelah diterbitkan, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai rincian kebijakan tersebut.

"Kami belum tahu seperti apa bunyi PP-nya, jadi belum bisa bicara banyak," katanya.

Terkait besaran iuran yang akan diterapkan untuk program dana pensiun tambahan ini, Ogi menegaskan bahwa hal tersebut juga masih menjadi kewenangan pemerintah dan akan dipertimbangkan dengan matang untuk menghindari potensi kekhawatiran dari para pekerja mengenai potongan upah mereka.

Dengan penerapan program dana pensiun wajib yang diatur dalam UU P2SK, pemerintah berupaya memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja di masa tua.

Namun, masih ada banyak aspek yang perlu diharmonisasikan, terutama terkait aturan pelaksanaannya yang menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Himanu Ingatkan Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir jika Politik Uang Terbukti

Himanu Ingatkan Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir jika Politik Uang Terbukti

Himanu menyebut hasil Muktamar NU dapat dianulir jika politik uang terbukti secara hukum, dengan bukti kuat seperti video dan dokumen.
Menkes Budi Sebut DNA Bakal Ubah Dunia Kesehatan, Ini yang Sedang Disiapkan Indonesia

Menkes Budi Sebut DNA Bakal Ubah Dunia Kesehatan, Ini yang Sedang Disiapkan Indonesia

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, perkembangan pengobatan masa depan tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data biologis dan genomik.
Belum Terlambat untuk Tinggi dan Bergizi: Kisah Akhtar Melawan Stunting di Lereng Puncak Bogor

Belum Terlambat untuk Tinggi dan Bergizi: Kisah Akhtar Melawan Stunting di Lereng Puncak Bogor

Program Japfa for Kids hadir membantu mengatasi stunting & masalah gizi di SDN 01 Megamendung lewat sebutir telur setiap hari & 4 pilar gizi seimbang. Akhtar ..
Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Selama sekitar lima tahun, Desta dan Vincent dikenal sebagai dua figur utama sekaligus pendiri VINDES. Keduanya membawa popularitas sebagai sahabat lama.
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
DHE SDA Berubah Mulai 1 September, Ini 5 Negara dan 15 Bank yang Masuk Skema Baru

DHE SDA Berubah Mulai 1 September, Ini 5 Negara dan 15 Bank yang Masuk Skema Baru

Pemerintah menetapkan aturan Pasal 18A DHE SDA mulai 1 September 2026, termasuk 5 negara, 64 eksportir, dan 15 bank devisa.

Trending

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kemenangan tersebut terasa semakin spesial karena diraih dalam malam peluncuran tim dan jersey anyar Persija. Jakarta International Stadium (JIS) menjadi panggung bagi pasukan Shin Tae-yong untuk memperlihatkan hasil persiapan mereka menuju musim baru.
Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Juru taktik asal Korea Selatan itu memilih fokus menangani timnas senior yang akan tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Kim Sang-sik ingin mengawinkan gelar juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup 2026. 
Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Selama sekitar lima tahun, Desta dan Vincent dikenal sebagai dua figur utama sekaligus pendiri VINDES. Keduanya membawa popularitas sebagai sahabat lama.
Sudah Launching 29 Pemain, Shin Tae-yong Akui Masih Mau Tambah Legiun Asing ke Persija Jakarta

Sudah Launching 29 Pemain, Shin Tae-yong Akui Masih Mau Tambah Legiun Asing ke Persija Jakarta

Shin Tae-yong belum menganggap komposisi Persija yang diperkenalkan kepada publik sebagai skuad final.
Tujuh Titik Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki Mulai 29 Agustus hingga 4 September 2026, Ini Rinciannya

Tujuh Titik Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki Mulai 29 Agustus hingga 4 September 2026, Ini Rinciannya

Tujuh titik tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dan Jakarta diperbaiki mulai 29 Agustus hingga 4 September 2026.
Jersey Baru PSIM Yogyakarta Gandeng Apparel Asal Jerman, Ada Sentuhan Batik Parang yang Jadi Identitas Mataram

Jersey Baru PSIM Yogyakarta Gandeng Apparel Asal Jerman, Ada Sentuhan Batik Parang yang Jadi Identitas Mataram

Berkolaborasi dengan apparel asal Jerman, Adidas, jersey PSIM mendapat sentuhan Batik Parang khas Mataram yang sengaja dihadirkan sebagai identitas budaya klub.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT