GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waduh! Bakal Ada Iuran Baru untuk Dana Pensiun Wajib, Pemerintah Sedang Siapkan PP untuk Potong Gaji Pekerja Lagi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru terkait iuran tambahan bagi para pekerja untuk program dana pensiun wajib.
Rabu, 11 September 2024 - 07:07 WIB
Ilustrasi - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan mengenai dana pensiun wajib yang akan kembali dibebankan kepada pekerja.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan baru terkait iuran tambahan bagi pekerja yang bertujuan untuk mendanai program dana pensiun wajib.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi hari tua pekerja dengan meningkatkan replacement ratio, yakni perbandingan antara pendapatan pensiun dan gaji terakhir yang diterima saat bekerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, replacement ratio Indonesia saat ini masih di bawah standar yang direkomendasikan oleh International Labour Organization (ILO), yaitu 40% dari pendapatan terakhir sebelum pensiun.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dengan meningkatkan replacement ratio sesuai rekomendasi minimum International Labour Organization,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya di buku tersebut, dikutip Rabu (11/9/2024).

Ogi menambahkan, pengenalan program pensiun tambahan yang bersifat wajib ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Program ini akan memperkuat pilar dana pensiun wajib, sekaligus mengharmonisasikan berbagai program pensiun yang ada, serta mendorong reformasi pada dana pensiun sukarela.

Selain itu, ada tantangan struktural yang dihadapi dalam pengembangan industri dana pensiun di Indonesia. Tantangan pertama adalah rendahnya tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap program pensiun.

Tantangan kedua, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor informal yang mencapai sekitar 60% dari total pekerja, sehingga akses dan spesifikasi program pensiun belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Terdapat tantangan berupa akses dan spesifikasi program pensiun yang belum sepenuhnya kompatibel dengan karakteristik pekerja informal,” ujar Ogi.

Program Pensiun Wajib dalam UU P2SK

Program pensiun tambahan ini diatur dalam pasal 189 ayat 4 UU P2SK, yang menegaskan bahwa pemerintah dapat menjalankan program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.

Program ini akan dilakukan secara kompetitif dan diharapkan mampu mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada demi peningkatan perlindungan hari tua dan kesejahteraan umum.

OJK sebagai regulator akan berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait dalam proses penyusunan aturan dana pensiun wajib ini.

Untuk diketahui, dana pensiun wajib ini berbeda iuran Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP) BPJS-TK.

Ogi mengatakan, iuran dana pensiun tambahan ini mirip dengan Jaminan Pensiun (JP) BPJS-TK, dalam arti manfaatnya akan diterima peserta secara rutin setiap bulan setelah pensiun.

Rencananya, pengelolaannya dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPKK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Artinya, potongan gaji untuk iuran ini nantinya memang akan menjadi iuran wajib baru yang terpisah dengan iuran JP dan JHT ke BPJS-TK.

Aturan mengenai kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

OJK Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)

Meskipun program pensiun tambahan ini sudah menjadi amanat UU P2SK, OJK mengaku masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai program tersebut.

Kepala Eksekutif OJK, Ogi Prastomiyono, mengaku belum mengetahui kapan PP tersebut akan diterbitkan.

"Tergantung pemerintah. Kami tidak bisa menebak," ujar Ogi setelah menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR di Senayan, Selasa (10/9/2024).

Ogi menambahkan, OJK akan menindaklanjuti PP tersebut setelah diterbitkan, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai rincian kebijakan tersebut.

"Kami belum tahu seperti apa bunyi PP-nya, jadi belum bisa bicara banyak," katanya.

Terkait besaran iuran yang akan diterapkan untuk program dana pensiun tambahan ini, Ogi menegaskan bahwa hal tersebut juga masih menjadi kewenangan pemerintah dan akan dipertimbangkan dengan matang untuk menghindari potensi kekhawatiran dari para pekerja mengenai potongan upah mereka.

Dengan penerapan program dana pensiun wajib yang diatur dalam UU P2SK, pemerintah berupaya memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja di masa tua.

Namun, masih ada banyak aspek yang perlu diharmonisasikan, terutama terkait aturan pelaksanaannya yang menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapa Prihantini? Alumnus ITB yang Bikin Geger Dunia Riset Internasional Lewat Dugaan "Fraud" di Denmark

Siapa Prihantini? Alumnus ITB yang Bikin Geger Dunia Riset Internasional Lewat Dugaan "Fraud" di Denmark

Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan klarifikasi resmi terkait kasus dugaan manipulasi riset (fraud) yang menyeret salah satu alumnusnya, Prihantini. 
Pemuda Babelan Ngadu ke Dedi Mulyadi, Sindir Pejabat Ogah Perbaiki Jalan Rusak: Gak Boleh Dirapikan, Takut Miskin

Pemuda Babelan Ngadu ke Dedi Mulyadi, Sindir Pejabat Ogah Perbaiki Jalan Rusak: Gak Boleh Dirapikan, Takut Miskin

Pemuda Kampung Sembilangan, Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi mengadu kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) soal jalan rusak ogah diperbaiki pejabat desa.
Orang Terdekat Ungkap Sifat Asli Alvino Sebelum Meninggal Dunia di Glamping Temanggung: Dari Semalam Kita Nangis

Orang Terdekat Ungkap Sifat Asli Alvino Sebelum Meninggal Dunia di Glamping Temanggung: Dari Semalam Kita Nangis

keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang meninggal dunia di dalam tenda Glamping, pada Rabu (27/5/2026). Orang terdekat ungkap sifat asli Alvino Evan Hakim
Soal Balita 2 Tahun Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Polisi Menduga Pelaku Adalah Paman Korban

Soal Balita 2 Tahun Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Polisi Menduga Pelaku Adalah Paman Korban

Polisi mengungkap fakta baru dibalik tewasnya bayi berusia 2,5 tahun dengan luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) yang ditemukan luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Masih Ingat Santriwati Hamil Lewat Mimpi? Terungkap Diduga Jadi Korban Kiai Cabul Pimpinan Ponpes Pekalongan

Masih Ingat Santriwati Hamil Lewat Mimpi? Terungkap Diduga Jadi Korban Kiai Cabul Pimpinan Ponpes Pekalongan

Polres Pekalongan membuka misteri santriwati hamil lewat mimpi diduga menjadi korban kiai cabul, AKF, pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati, Buaran, Pekalongan.
Polemik Sapi Kurban Presiden Pakai APBN, MUI Sebut Sah Sesuai Syariat dan Hukum Negara

Polemik Sapi Kurban Presiden Pakai APBN, MUI Sebut Sah Sesuai Syariat dan Hukum Negara

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, memberikan klarifikasi terkait pengadaan sapi kurban bantuan presiden (Banpres) yang bersumber dari APBN. 

Trending

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Warga digegerkan dengan penemuan bayi berusia 2,5 tahun tewas dengan sejumlah luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Insiden tragis menimpa satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang yang ditemukan tewas di dalam tenda Glamping, Temanggung. Polisi curigai penyebab lain
Libur Idul Adha 1447 H, Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 10,89 Persen

Libur Idul Adha 1447 H, Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 10,89 Persen

Lonjakan volume kendaraan terjadi di ruas Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) seiring dengan momentum libur panjang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. 
KPK Ungkap Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 Miliar di Cibubur Sacara Cash

KPK Ungkap Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 Miliar di Cibubur Sacara Cash

KPK terus melakukan upaya optimalisasi asset recovery terkait kasus pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan yang menyeret nama Bupati nonaktif Fadia Arafiq.
Waspada Talasemia! Penyakit Genetik Ini Masih Mengancam Ribuan Bayi Indonesia Setiap Tahun

Waspada Talasemia! Penyakit Genetik Ini Masih Mengancam Ribuan Bayi Indonesia Setiap Tahun

Banyak orang mengira talasemia hanya anemia biasa, padahal kondisi ini merupakan kelainan darah turunan yang dapat berdampak serius terhadap kualitas hidup penderitanya
Soal Balita 2 Tahun Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Polisi Menduga Pelaku Adalah Paman Korban

Soal Balita 2 Tahun Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Polisi Menduga Pelaku Adalah Paman Korban

Polisi mengungkap fakta baru dibalik tewasnya bayi berusia 2,5 tahun dengan luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) yang ditemukan luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Pemuda Babelan Ngadu ke Dedi Mulyadi, Sindir Pejabat Ogah Perbaiki Jalan Rusak: Gak Boleh Dirapikan, Takut Miskin

Pemuda Babelan Ngadu ke Dedi Mulyadi, Sindir Pejabat Ogah Perbaiki Jalan Rusak: Gak Boleh Dirapikan, Takut Miskin

Pemuda Kampung Sembilangan, Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi mengadu kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) soal jalan rusak ogah diperbaiki pejabat desa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT