News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Bahlil soal Wacana 44 Menteri di Pemerintahan Prabowo, Ketum Golkar: Setiap Pemimpin Punya Style Berbeda

Atas nama percepatan, Bahlil mengaku tidak mempermasalahkan jika kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto nantinya akan menambah jumlah menteri.
Kamis, 12 September 2024 - 18:38 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara soal kabar rencana Prabowo Subianto menambah jumlah menteri di susunan kabinet nanti.

Atas nama percepatan, Bahlil mengaku tidak mempermasalahkan jika kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto nantinya akan menambah jumlah menteri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahlil yakin bahwa jika memang penambahan menteri itu dilakukan, semata-mata demi mempercepat program-program pemerintah.

Ketum Golkar itu menegaskan, pengaturan jumlah kementerian adalah hak prerogatif Presiden.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Prabowo Subianto yang akan mulai memimpin pemerintahan pada 20 Oktober mendatang.

"Nggak ada masalah kok, tinggal tupoksinya saja saya pikir itu masing-masing pemimpin punya style berbeda," ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Lebih lanjut, Bahlil juga menyatakan keyakinannya bahwa Prabowo akan mempertimbangkan dengan matang keputusan penambahan jumlah kementerian, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kabar yang menyebutkan bahwa jumlah kementerian akan meningkat dari 34 menjadi 44.

Sebagai pemimpin partai besar, Bahlil mengakui bahwa dirinya telah berkomunikasi terkait jumlah posisi menteri yang akan diisi.

Namun, ia meminta publik untuk menunggu keputusan resmi mengenai jumlah kementerian maupun jatah yang akan diterima Partai Golkar.

"Ada deh. Saya memang pernah berdiskusi dalam berbagai topik ya dan saya pikir tunggu tanggal mainnya," tambahnya.

Saat ini, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna. Dalam rapat tersebut, diharapkan RUU tersebut akan segera disahkan menjadi undang-undang.

Rancangan ini telah melalui pembahasan intensif, dan beberapa perubahan dalam pasal-pasalnya telah diputuskan oleh panitia kerja (panja).

Salah satu perubahan penting dalam RUU tersebut adalah penyisipan Pasal 6A yang mengatur pembentukan kementerian baru sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, Pasal 9A juga ditambahkan, memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengubah struktur organisasi pemerintahan sesuai kebutuhan.

Perubahan lain yang signifikan adalah terkait Pasal 15, yang memungkinkan presiden untuk menambah jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan pemerintahan, tanpa dibatasi oleh angka 34 seperti yang diatur dalam undang-undang sebelumnya.

Penambahan jumlah kementerian di era Prabowo Subianto dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah.

Dengan fleksibilitas yang diberikan dalam RUU Kementerian Negara, pemerintahan mendatang diharapkan dapat beroperasi lebih efektif sesuai dengan dinamika dan kebutuhan negara. (ant/rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT