News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bangun Rumah Kena Pajak, Anak Buah Sri Mulyani Sebut Sudah Berlaku 30 Tahun Lalu: Ini Perhitungan dan Kriterianya

Yustinus Prastowo memberikan penjelasan mengenai pajak membangun rumah secara pribadi hingga 2,4% yang akan berlaku mulai tahun 2025 saat PPN naik menjadi 12%
Senin, 16 September 2024 - 14:49 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, beri penjelasan soal bangun rumah sendiri kena pajak 2,4% di tahun 2025.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, angkat bicara mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri yang belakangan ramai menjadi sorotan. 

Diketahui, Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu imbas kenaikan tarif PPN tersebut adalah pajak untuk kegiatan membangun sendiri, termasuk bagi mereka yang membangun rumah secara pribadi hingga 2,4%.

Menyoroti polemik tersebut, Yustinus Prastowo selaku anak buah Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak bangun rumah sendiri bukanlah hal baru.

"PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," tulis Yustinus Prastowo dalam klarifikasi di X (Twitter), Senin (16/9/2024).

Yustinus Prastowo melanjutkan, penerapan PPN bertujuan untuk menciptakan keadilan, baik untuk masyarakat yang membangun rumah secara mandiri maupun memakai jasa kontraktor.

"Apa tujuannya? Menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," ujar Yustinus.

Stafsus Sri Mulyuni itu menegaskan bahwa tida semua kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN.

Salah satu kriteria jika dikenakan PPN adalah luas bangunan 200 m2 atau lebih.

Perhitungan dan Kriteria Kegiatan Membangun Sendiri yang Dikenakan PPN

Perhitungan tarif PPN untuk membangun sendiri didasarkan pada hasil perkalian 20% dari tarif PPN yang berlaku di Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Mulai tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang berarti tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri juga akan meningkat dari 2,2% menjadi 2,4%.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

Dalam PMK tersebut juga dijelaskan beberapa kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN, di antaranya:

- Konstruksi utama bangunan terdiri dari material seperti kayu, beton, pasangan batu bata, baja, atau bahan sejenis lainnya.

- Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha.

- Luas bangunan minimal 200 meter persegi.

Lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan dalam satu waktu sekaligus atau secara bertahap.

Namun, jika dilakukan bertahap, pembangunan tersebut harus selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun agar tetap masuk dalam kategori yang dikenakan PPN.

Dengan kebijakan kenaikan PPN ini, masyarakat yang berencana membangun rumah atau melakukan renovasi besar harus memperhitungkan tambahan beban pajak yang berlaku mulai tahun depan.

Pemerintah berharap aturan ini dapat berjalan baik dengan dalih demi mendukung harmonisasi perpajakan di Indonesia. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Pria Lecehkan Anjing di Jakarta Utara Terungkap, Datang Sendirian ke Toko Hewan hingga Kepergok Karyawan

Kronologi Pria Lecehkan Anjing di Jakarta Utara Terungkap, Datang Sendirian ke Toko Hewan hingga Kepergok Karyawan

Kronologi pria diduga melecehkan anjing di sebuah toko hewan peliharaan di Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. 
Cara Nonton Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Cs Main

Cara Nonton Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026, Lionel Messi Cs Main

Berikut cara nonton live streaming Argentina vs Aljazair di laga perdana Grup J Piala Dunia 2026 pada Rabu (17/6/2026) pukul 08.00 WIB.
BMKG Prakirakan Kota-kota Besar di Pulau Jawa Bakal Diselimuti Awan

BMKG Prakirakan Kota-kota Besar di Pulau Jawa Bakal Diselimuti Awan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kota-kota besar di Pulau Jawa seperti Jakarta, Serang, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya bakal diselimuti awan pada Rabu.
Pria yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Jakarta Utara Ditangkap, Ada Hasil Visum Hewan

Pria yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Jakarta Utara Ditangkap, Ada Hasil Visum Hewan

Pria berinisial OL (24) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anjing di toko hewan peliharaan di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (1/6/2026) akhirnya ditangkap.
Disebut Sindir Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu Ungkap Alasan di Balik Unggahan 200 Juta vs Waktu Bersama Anak

Disebut Sindir Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu Ungkap Alasan di Balik Unggahan 200 Juta vs Waktu Bersama Anak

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, buka suara soal unggahan kontroversial 200 juta vs waktu bersama anak yang disebut sindir Sarwendah. 
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Timnas Norwegia meraih kemenangan meyakinkan atas Irak di Piala Dunia 2026. Erling Haaland pun menjadi bintang dalam pertandingan kali ini.

Trending

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Timnas Norwegia meraih kemenangan meyakinkan atas Irak di Piala Dunia 2026. Erling Haaland pun menjadi bintang dalam pertandingan kali ini.
Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Nama Herve Renard bukanlah sosok asing bagi penggemar Timnas Indonesia. Eks pelatih Arab Saudi kini dapat tugas berat untuk selamatkan Tunisia di Piala Dunia.
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Waspada, Pinjol Ilegal Makin Merajalela! Kenali Bahaya, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya Sebelum Jadi Korban

Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Kenali bahaya, ciri-ciri, serta cara menghindari pinjaman online ilegal agar terhindar dari teror, kebocoran
Sulteng Dihantam Gempa Bumi Dahsyat, Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Sulteng Dihantam Gempa Bumi Dahsyat, Seorang Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Gempa bumi berkekuatan 6,7 magnitudo melanda wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (16/6/2026).
Kebijakan Era Prabowo-Gibran Dinilai Langkah Perubahan Tata Kelola Negara Menuju Kemajuan

Kebijakan Era Prabowo-Gibran Dinilai Langkah Perubahan Tata Kelola Negara Menuju Kemajuan

Kebijakan yang dijalankan oleh pemerintahan era Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menuai respons positif.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT