News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sedimentasi Halangi Kapal dan Terumbu Karang, Menteri Trenggono Akui Banyak Perusahaan Ingin Jual Pasir Laut ke Luar: Tapi Ada Syaratnya

KKP mengakui banyak perusahaan yang berminat menjual pasir laut, Tapi, Menteri Trenggono menyebutkan ada persyaratan yang sangat ketat yang harus dipenuhi.
Selasa, 24 September 2024 - 18:36 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi laut yang dilakukan.

Meskipun banyak perusahaan yang berminat menjual pasir tersebut, Trenggono menyebutkan bahwa ada persyaratan yang sangat ketat yang harus dipenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persyaratan tersebut adalah untuk memastikan pengambilan pasir tidak merusak lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ,” ujar Menteri Trenggono saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Trenggono menambahkan bahwa ekspor baru dapat dilakukan jika kebutuhan pasir dalam negeri sudah terpenuhi.

Selain untuk reklamasi, pasir laut juga bisa dimanfaatkan untuk proyek pembangunan seperti jalan tol, serta rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam tenggelam.

Ia juga menyoroti dampak sedimentasi terhadap lingkungan.

"Sedimentasi menutupi terumbu karang dan menghalangi alur kapal, yang jelas mengganggu ekosistem. Itu salah satu alasan kita ingin segera menyelesaikan masalah ini," katanya.

Trenggono menekankan bahwa kunci pemanfaatan pasir sedimentasi adalah untuk reklamasi dalam negeri, agar material reklamasi tidak diambil dari pulau-pulau kecil.

Dalam hal persyaratan, ia menekankan pentingnya perizinan, jenis kapal, dan teknologi yang digunakan.

Perusahaan yang ingin mengambil hasil sedimentasi harus memaparkan tujuan pemanfaatannya untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan lingkungan

“Misalnya ada perusahaan yang berminat untuk mendapatkan hasil sedimentasi untuk reklamasi. Maka dia harus menunjukkan kebutuhan untuk reklamasi di mana,” lanjutnya.

Trenggono menambahkan, pihaknya akan mengecek apakah proyek reklamasi tersebut memang diperlukan dan apakah area yang direklamasi berkaitan dengan ekologi.

Jika berkaitan dengan ekologi, izin reklamasi tidak akan diberikan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait kapal yang digunakan, Trenggono menyatakan bahwa tidak semua jenis kapal bisa digunakan untuk mengambil sedimentasi.

Waktu yang diperlukan untuk proses pembersihan juga akan dipertimbangkan sebelum memberikan izin. Proses pembersihan ini diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa sedimentasi yang diambil tidak mengandung mineral yang berada di bawah pengawasan Kementerian ESDM.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Guru SMA di Jaktim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya, Polda Metro Bilang Begini

Guru SMA di Jaktim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya, Polda Metro Bilang Begini

Polda Metro Jaya angkat bicara soal dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswinya di salah satu sekolah di Jakarta Timur.
Mantan Juara UFC, Israel Adesanya Bicara Jujur soal Cedera dan Pertarungan Mendatang

Mantan Juara UFC, Israel Adesanya Bicara Jujur soal Cedera dan Pertarungan Mendatang

Israel Adesanya, mantan juara kelas menengah UFC, mengaku cedera sempat menghalangi kesempatannya bertarung tahun lalu. Kini, ia bersiap comeback naik Octagon.
Soal Guru Madrasah Digaji Rp250 Ribu, DPR: Sudah 5 Tahun di Komisi VIII Tak Ada Hasil

Soal Guru Madrasah Digaji Rp250 Ribu, DPR: Sudah 5 Tahun di Komisi VIII Tak Ada Hasil

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengakui persoalan kesejahteraan guru madrasah dan pondok pesantren sudah lama terjadi dan belum terselesaikan.
Belum Juga Mulai Tanding, Media Thailand Sudah Yakin Persib Bandung Tak akan Menang Lawan Ratchaburi FC

Belum Juga Mulai Tanding, Media Thailand Sudah Yakin Persib Bandung Tak akan Menang Lawan Ratchaburi FC

Media Thailand sudah yakin Persib Bandung tak akan menang di kandang Ratchaburi FC. Apa kata media Thailand soal pertandingan Ratchaburi FC dan Persib Bandung?
Wakil Malaysia di AFC Sebut Vietnam Diduga Lapor FIFA Atas Pemain Naturalisasi Ilegal Harimau Malaya

Wakil Malaysia di AFC Sebut Vietnam Diduga Lapor FIFA Atas Pemain Naturalisasi Ilegal Harimau Malaya

Dalam laga tersebut, skuad asuhan Peter Cklamovski tampil impresif dengan kemenangan telak 4-0 atas tim berjuluk Golden Dragon. 
Belum Juga Resmi Latih Timnas Indonesia U-23, John Herdman Sudah Dapat Kabar Sangat Buruk dari AFC

Belum Juga Resmi Latih Timnas Indonesia U-23, John Herdman Sudah Dapat Kabar Sangat Buruk dari AFC

Timnas Indonesia U-23 dikabarkan tak tampil di Asian Games 2026 setelah kuota peserta dibatasi. John Herdman pun kehilangan ajang penting untuk memantau Garuda Muda.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT