News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wajib Halal Resmi Berlaku 18 Oktober 2024! Ini Sanksi Pelaku Usaha yang Tidak Daftar Sertifikasi

Mulai 18 Oktober 2024, produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:15 WIB
BPJPH Resmi Tetapkan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2024.
Sumber :
  • Dok. BPJPH

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah masa penahapan pertama berakhir.

Mulai 18 Oktober 2024, produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sertifikasi ini menjadi syarat penting bagi berbagai produk yang diperdagangkan di Indonesia, serta memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.

"Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Aqil menjelaskan, dasar ketentuan ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.

Penahapan pertama yang berlangsung selama lima tahun, dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, telah usai. 

Sehingga, kini kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku bagi beberapa kelompok produk.

Tiga kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal adalah produk makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan pangan, dan produk hasil sembelihan atau jasa penyembelihan.

Produk-produk ini dihasilkan oleh pelaku usaha menengah dan besar, yang wajib mematuhi aturan ini mulai 18 Oktober 2024.

Jika tidak, ada konsekuensi serius, seperti peringatan tertulis hingga penarikan produk dari pasar.

"Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," tegas Aqil.

Namun, bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal. BPJPH mendorong pelaku UMK agar segera memproses sertifikasi melalui ptsp.halal.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut, pengusaha UMK bisa mengunjungi website halal.go.id atau akun media sosial resmi BPJPH.

Untuk produk luar negeri, seperti makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halal akan diatur oleh Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026, setelah menyelesaikan kerja sama terkait pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Aqil juga menegaskan bahwa BPJPH akan mengawasi penerapan kewajiban sertifikasi halal ini di seluruh wilayah Indonesia mulai 18 Oktober 2024.

Pengawasan ini dilakukan secara persuasif, sesuai dengan ketersediaan SDM Pengawas JPH di berbagai daerah, dengan fokus memastikan kepatuhan pelaku usaha menengah dan besar.

"Sejalan dengan pengawasan ini, kita juga terus mengedukasi pelaku usaha agar adaptif terhadap tren kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal. Jadi jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban atau persoalan administratif saja, tapi jadikan sertifikat halal sebagai nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan marketnya," tambah Aqil.

Penegasannya, Aqil mengingatkan bahwa produk halal kini didorong oleh tren permintaan konsumen, baik domestik maupun global.

"Jadi saat ini produk halal sudah driven by consumers, sebagai tren domestik maupun global. Jangan sampai masyarakat kita justru mengkonsumsi produk halal dari luar negeri,” pungkasnya. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Elkan Baggott Wajib Rebut Hati Pelatih Baru Ipswich Town, Suksesor Kieran McKenna Tak Ragu Rombak Skuad untuk Tatap Liga Inggris

Elkan Baggott Wajib Rebut Hati Pelatih Baru Ipswich Town, Suksesor Kieran McKenna Tak Ragu Rombak Skuad untuk Tatap Liga Inggris

Ipswich Town resmi mendapatkan promosi ke kasta tertinggi Liga Inggris, Premier League. Jika mendapatkan debut di musim depan, Elkan Baggot pun akan menyabet sejarah sebagai pemain Timnas Indonesia pertama di Premier League. 
Kinerja 2025 Solid: Pertamina Terus Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kinerja 2025 Solid: Pertamina Terus Jaga Ketahanan Energi Nasional

PT Pertamina (Persero) berhasil mencatatkan kinerja finansial yang impresif sepanjang tahun buku 2025. 
Perpanjang Kontrak Marc Marquez Hingga 2028, Domenicali Sebut The Baby Alien Bisa Beri Ducati Mentalitas Juara

Perpanjang Kontrak Marc Marquez Hingga 2028, Domenicali Sebut The Baby Alien Bisa Beri Ducati Mentalitas Juara

Ducati telah resmi mengikat juara bertahan MotoGP musim ini, Marc Marquez hingga dua tahun kedepan.
Penjaga Kos Sebut Taufik Hidayat Kerap Agresif hingga Mabuk Miras, Jadi Motif Sekap dan Aniaya Pacar?

Penjaga Kos Sebut Taufik Hidayat Kerap Agresif hingga Mabuk Miras, Jadi Motif Sekap dan Aniaya Pacar?

Penjaga kos, Resa Rohendi dan Kapolda Jabar menyebut Taufik Hidayat, tersangka penyekapan & penganiayaan terhadap pacar, YTR selalu agresif dan konsumsi miras.
KPK Lelang Kendaraan Milik Noel dan 10 Terpidana Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker

KPK Lelang Kendaraan Milik Noel dan 10 Terpidana Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker

KPK akan melelang kendaraan milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaa, Immanuel Ebenezer dan 10 terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Bagaimana Meninggalnya Orang yang Melakukan Pesugihan? Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Bagaimana Meninggalnya Orang yang Melakukan Pesugihan? Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Bagaimana meninggalnya orang yang melakukan pesugihan? Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad berikut ini tentang ruh orang yang melakukan pesugihan.

Trending

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan keuangan zodiak 25 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba datang dan siapa yang harus sabar dulu!
Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Penjaga Kos Bongkar Tabiat Asli Taufik Hidayat, Sebut Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung Ngaku Suami YTR

Penjaga Kos Bongkar Tabiat Asli Taufik Hidayat, Sebut Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung Ngaku Suami YTR

Resa Rohendi, penjaga kos menceritakan sikap asli Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan wanita, YTR (29) di Cileunyi, Bandung sudah bohong sejak awal.
Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Setelah berhasil ditangkap usai menjadi buronan, Taufik Hidayat (30) akhirnya mulai mengungkap pengakuannya kepada penyidik.
Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Cristiano Ronaldo masih bisa mengukir rekor sensasional yang langka di usia 41 tahun, bersama Timnas Portugal yang tampil di Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT