News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Sri Mulyani Tak Setuju, Prabowo Tetap Berpeluang Pisahkan DJP dan DJBC dari Kemenkeu untuk Bentuk Badan Penerimaan Negara

Meski Sri Mulyani disebut tidak setuju dengan rencana pemisahan lembaga penerimaan dari Kemenkeu, Prabowo masih punya peluang bentuk Badan Penerimaan Negara.
Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:12 WIB
Potret Prabowo Subianto saat memberi pembekalan para menteri di Akademi Militer Magelang, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Instagram @smindrawati

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pembentukan Kementerian/Badan Penerimaan Negara untuk sementara belum bisa diwujudkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu alasannya adalah karena Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut tidak setuju dengan rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, hal itu tidak lantas membuat Prabowo benar-benar tidak mungkin mewujudkan rencananya untuk membentuk lembaga penerimaan negara secara terpisah.

Hal tersebut sebagaimana diisyaratkan oleh Anggota Dewan  Pakar TKN sekaligus Ekonom Senior INDEF, Drajad Wibowo.

"Sepertinya untuk sekarang tertunda, karena Mbak Ani (Sri Mulyani) kan sudah 13 tahun jadi Menteri Keuangan, dan selama itu dia memang bukan pendukung ide pemisahan Pajak dan Cukai dari Kementerian Keuangan," ujar Drajad saat dijumpai tvOnenews.com, dilansir Jumat (25/10/2024).

"Jadi dengan Mbak Ani menjadi Menteri Keuangan tentu prosesnya akan jadi lebih lambat," ungkapnya.

Ekonom INDEF Dradjad Wibowo.
Ekonom INDEF Dradjad Wibowo.
Sumber :
  • tvOne

 

Drajad menekankan bahwa rencana Prabowo untuk membentuk Kementerian/Badan Penerimaan Negara secara terpisah dari Kemenkeu sebenarnya sudah tepat.

Terlebih, model pemisahan tersebut sebenarnya justru telah dilakukan oleh negara-negara maju.

Drajad yang juga Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencontohkan negara-negara maju seperti Amerika, Australia, hingga Singapura yang memisahkan lembaga penerimaan dan lembaga belanja negara.

Salah satu alasan kuat untuk memisahkan lembaga penerimaan negara adalah agar kerja Kementerian/Badan menjadi lebih efektif.

"Kenapa dipisah, karena pola kerjanya kan berbeda. Contoh model pemberitaan televisi dan cetak atau online saja berbeda. Jadi harus dipisah supaya mereka bisa lebih efektif," ungkap Dradjad.

Ekonom yang juga mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan Badan Intelijen Negara itu mengisyaratkan bahwa Prabowo masih sangat berpeluang membentuk lembaga penerimaan meski saat ini Sri Mulyani tidak setuju.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih, rencana pembentukan Kementerian/Badan Penerimaan Negara sebenarnya sudah sangat mantap diwujudkan Prabowo dan bahkan menjadi salah satu janji kampanyenya.

"Itu kan ada di PHTC Pak Prabowo dan ada di Asta Cita, dan itu juga sudah masuk dalam dokumen negara. Jadi ya saya rasa suatu saat nanti akan dilanjutkan," ungkap Dradjad.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebelumnya Ada 4 Titik yang Ditemukan Polisi, di Mana 2 TKP Baru Dipakai Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR?

Sebelumnya Ada 4 Titik yang Ditemukan Polisi, di Mana 2 TKP Baru Dipakai Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR?

Penyidik Polda Jabar mengungkap hasil temuan 2 TKP baru yang digunakan Taufik Hidayat (30) menyekap dan menganiaya pacarnya, YTR (29) berada di kawasan Ciwaru.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Euforia Piala Dunia yang sudah berjalan separuhnya membuat suporter Garuda tentu rindu pada Timnas Indonesia. Tak hanya tim senior saja, tapi juga dari kategori junior dan juga dari divisi putri. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT