Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Simak Ciri-cirinya Sebelum Ajukan Pinjaman Dana
- Bareksa
9. Penagihan sesuai standar OJK
Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sedangkan untuk pinjol ilegal, pemberi pinjaman sering kali meminta data pribadi.
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak terdaftar OJK
Pinjol ilegal dipastikan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
2. Penawaran produk
Penawaran produk pinjol ilegal sering kali dilakukan melalui kanal pribadi, misalnya melalui aplikasi pesan dan SMS.
3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit
Pinjol ilegal tidak ada tahap pemeriksaan riwayat kredit dan transaksi pemberian pinjaman yang sangat mudah.
4. Beban bunga tidak jelas
Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.
5. Sanksi gagal bayar
Pinjol ilegal sering kali mengancam dalam bentuk teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa atau terlambat membayar tagihan.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen
Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan hak perlindungan data konsumen.
7. Minim identitas
Pinjol ilegal tidak mengantongi izin identitas pengurus dan tidak memiliki alamat kantor yang tidak jelas.
8. Akses ponsel
Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses ponsel, termasuk yang berhubungan dengan data pribadi seperti daftar kontak.
9. Penagihan tidak sesuai standar OJK
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin dari OJK merupakan langkah awal yang penting untuk menghindari jebakan pinjol ilegal.
Selain itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban sebagai nasabah juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pinjol yang merugikan.(nba)
Load more