News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN, Gaji Pak Bas Naik Jadi Ratusan Juta per Bulan

Basuki Hadimuljono dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (5/11/2024). Lantas berapa gaji yang diterima Pak Bas setelah dilantik?
Rabu, 6 November 2024 - 10:39 WIB
Resmi Dilantik jadi Kepala Otorita IKN, Segini Kekayaan Basuki Hadimuljono
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvonenews.com - Presiden Prabowo Subianto  melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (5/11/2024).

Penetapan pria yang akrab disapa Pak Bas itu sebagai Kepala Otorita IKN tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang diteken Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 4 November 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu, mengangkat Mohammad Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara.

Lantas setelah diangkat menjadi Kepala Otorita IKN, berapa gaji yang diterima Pak Bas?

Besaran gaji kepala otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN. 

Aturan tersebut menjelaskan bahwa kepala otorita IKN akan mendapatkan gaji Rp172,7 juta per bulan. Bila dirinci, Pak Bas akan menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat sebesar Rp648 ribu, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja mencapai Rp153,42 juta. 

Selain itu, Kepala OIKN juga mendapatkan fasilitas dana operasional senilai Rp178 juta per bulan. Pak Bas juga akan menerima berbagai fasilitas, termasuk kendaraan dan rumah dinas, serta asuransi kesehatan yang ditanggung negara. 

Gaji Pak Bas Saat Jadi Menteri PUPR

Sedangkan, saat ia masih menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut aturan tersebut, gaji pokok yang diterima menteri negara adalah sebesar Rp5,04 juta per bulan.  Seorang menteri juga berhak atas tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Melalui aturan itu para menteri dapat menerima tunjangan jabatan hingga Rp13,6 juta per bulan. Jika ditotal, Pak Bas mendapat gaji dan tunjangan sebesar Rp18,6 juta setiap bulan saat menjadi menteri PUPR.(nba)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT