News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenkeu Terbitkan PMK 78/2024 untuk Permudah Bea Meterai, Begini Aturan Terbarunya

PMK 78/2024 menggantikan aturan lama soal bea meterai yang kurang praktis, serta telah disahkan 11 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 November 2024.
Rabu, 6 November 2024 - 22:21 WIB
E-Meterai
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menyederhanakan aturan terkait bea meterai.

Hal ini agar bisa memberikan kemudahan dalam pengelolaan bea meterai bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PMK 78/2024 ini juga menggantikan aturan lama yang dinilai kurang praktis, serta mana telah disahkan pada 11 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 1 November 2024.

"Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dengan terbitnya PMK 78/2024, tiga PMK sebelumnya yang mengatur bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021, akhirnya resmi dicabut. 

Aturan baru dalam PMK 78/2024 menegaskan pendekatan yang lebih sederhana, sistematis, dan menyeluruh melalui penyederhanaan dari tiga PMK tersebut.

Sedikitnya, ada enam poin utama dalam PMK 78/2024 ini:

Pertama, perubahan pada mekanisme pendistribusian meterai elektronik, di mana kini distribusi dilakukan langsung oleh Perum Peruri, berbeda dari sebelumnya yang melibatkan distributor.

Kedua, ada penambahan jenis meterai baru, yaitu meterai dalam bentuk teraan digital.

Ketiga, terkait dengan meterai lain seperti meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, kini tata cara pemberian izin produksinya telah disesuaikan untuk mendukung implementasi coretax.

Keempat, penyetoran hasil penjualan meterai tempel kini dapat dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Sebelumnya, hanya SSP yang digunakan.

Kelima, perubahan terkait dengan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai yang kini bisa diajukan oleh wajib pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak. Sebelumnya, penetapan ini dilakukan langsung oleh pihak yang berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keenam, batas waktu penyetoran dan pelaporan kini diperpanjang. Penyampaian penyetoran paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dari yang sebelumnya tanggal 10. Untuk pelaporan SPT masa bea meterai, batas akhir pelaporan adalah tanggal 20, sejalan dengan implementasi coretax.

"Dengan diterbitkannya PMK 78/2024, kami berharap masyarakat memahami peraturan bea meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat," kata Dwi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Petenis Italia Jannik Sinner harus menelan salah satu kekalahan paling menyakitkan dalam kariernya setelah takluk dari Novak Djokovic pada babak semifinal Australian Open.
Waspada Beraktivitas, BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Landa Wilayah Pulau Jawa

Waspada Beraktivitas, BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Landa Wilayah Pulau Jawa

Cuaca ekstrem kembali diprediksi akan melanda wilayah di pulau Jawa dan sekitarnya pada penghujung bulan Januari 2026 ini.
Kritik Gatot Nurmantyo Terkait Pernyataan Kapolri Dinilai Tak Sesuai Fakta

Kritik Gatot Nurmantyo Terkait Pernyataan Kapolri Dinilai Tak Sesuai Fakta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyatakan penolakan jika institusi Polri di bawah kementerian/lembaga dalam rapat bersama DPR RI.
Suhu Ekstrem Tak Surutkan Tekad Aldila Sutjiadi di Ostrava Open

Suhu Ekstrem Tak Surutkan Tekad Aldila Sutjiadi di Ostrava Open

Petenis putri Indonesia Aldila Sutjiadi buka suara soal kondisinya jelang Ostrava Open pada 1-7 Februari 2026 di Ceko.
Kisah Perjuangan Perempuan di Bojonegoro: Dari Berjualan Nasi Hingga Berangkat Umrah

Kisah Perjuangan Perempuan di Bojonegoro: Dari Berjualan Nasi Hingga Berangkat Umrah

Jeni Adilasari perempuan asal Bojonegoro, Jawa Timur kini dapat tersenyum lepas usai cita-citanya menginjakkan kasi ke Tanah Suci yakni Mekkah dan Madinah, Arab Saudi terwujud.
Seusai Tumbangkan Napoli, Chelsea Tantang Ujian Berat dari West Ham

Seusai Tumbangkan Napoli, Chelsea Tantang Ujian Berat dari West Ham

Pelatih Chelsea Liam Rosenior meminta timnya melanjutkan tren positif saat menjamu West Ham United pada pekan ke-24 Liga Inggris.

Trending

Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Pelatih Bologna Vincenzo Italiano mengaku puas dengan pencapaian timnya di fase liga Liga Europa 2025/2026.
Sopir Truk Tewas di Pelabuhan PT DABN, Penyelidikan Polisi Masih Berjalan

Sopir Truk Tewas di Pelabuhan PT DABN, Penyelidikan Polisi Masih Berjalan

Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang sopir truk di area Pelabuhan PT DABN hingga kini masih terkesan buram.
Banjir Tak Terbendung, Pemprov DKI Jakarta Operasikan Pintu Laut

Banjir Tak Terbendung, Pemprov DKI Jakarta Operasikan Pintu Laut

Sejak memasuki awal Tahun 2026, wilayah Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya dilanda cuaca ekstrem hingga berdampak banjir dan melumpuhkan sejumlah akses publik.
Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Juara bertahan Proliga, Jakarta Pertamina Enduro berhasil meraih hasil maksimal pada laga terakhir mereka di putaran pertama musim ini.
Whip Pink Jadi Penyebab Tewasnya Lula Lahfah? Ini Kata Kemenkes dan Polisi

Whip Pink Jadi Penyebab Tewasnya Lula Lahfah? Ini Kata Kemenkes dan Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan merilis hasil penyelidikan tekait kematian selebgram Lula Lahfah di apartemennya kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Telan Empat Kekalahan Beruntun, Kapten Popsivo Polwan Akui Mereka Underperform saat Digulung Jakarta Electric PLN

Telan Empat Kekalahan Beruntun, Kapten Popsivo Polwan Akui Mereka Underperform saat Digulung Jakarta Electric PLN

Runner up Proliga musim lalu, Jakarta Popsivo Polwan belum bisa mengakhiri rentetan hasil buruk mereka di putaran pertama musim ini.
PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT