GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Baru Menkeu, Surplus BI Bisa Ditarik Dukung Pendanaan APBN

Dalam PMK Nomor 115 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sisa surplus Bank Indonesia (BI) bisa ditarik untuk pendanaan APBN.
Selasa, 6 Januari 2026 - 21:58 WIB
Bank Indonesia
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah membuka peluang memanfaatkan sisa surplus Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu sumber untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PMK 115/2025 merupakan perubahan atas PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menambahkan ketentuan Pasal 22A yang mengatur mekanisme tambahan setoran dividen, dividen interim, serta pemanfaatan sisa surplus BI.

“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip di Jakarta, Selasa.

Permintaan tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara maupun adanya kebutuhan mendesak untuk menjaga pendanaan APBN.

Meski demikian, pengajuan setoran sisa surplus itu tetap dilakukan melalui koordinasi dengan Bank Indonesia selaku otoritas moneter.

Apabila sisa surplus BI yang tersedia lebih kecil dibandingkan hasil perhitungan berdasarkan laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit, BI wajib menyetorkan kekurangannya kepada pemerintah.

Sebaliknya, jika setoran sementara yang diterima pemerintah melebihi jumlah sisa surplus BI setelah diaudit, pemerintah berkewajiban mengembalikan kelebihan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini mulai efektif sejak PMK tersebut diundangkan, yakni per 30 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai catatan, sisa surplus BI merupakan hasil kegiatan Bank Indonesia setelah dikurangi alokasi 30 persen untuk cadangan tujuan, sementara sisanya dicatat sebagai cadangan umum.

Dengan ketentuan tersebut, total modal dan cadangan umum BI ditetapkan sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RSUD Bojonegoro Kaji Pengembangan Layanan DSA dan Stem Cell

RSUD Bojonegoro Kaji Pengembangan Layanan DSA dan Stem Cell

RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Jawa Timur, tengah menyiapkan pengembangan sejumlah layanan kesehatan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Keok 0-1 dari Parma, 5 Pemain AC Milan Ini Dapat Rating Buruk dan Jadi Biang Kekalahan di Liga Italia

Keok 0-1 dari Parma, 5 Pemain AC Milan Ini Dapat Rating Buruk dan Jadi Biang Kekalahan di Liga Italia

AC Milan menelan pil pahit setelah tumbang 0-1 dari Parma. Hasil ini membuat langkah Rossoneri untuk terus menekan Inter Milan di puncak klasemen kian berat.
Rekor 'Ajaib' Persib Bandung di Super League Usai Kandaskan Persita: 8 Kali Unbeatean, tapi Tak Pernah Cetak Lebih dari 2 Gol per Laga

Rekor 'Ajaib' Persib Bandung di Super League Usai Kandaskan Persita: 8 Kali Unbeatean, tapi Tak Pernah Cetak Lebih dari 2 Gol per Laga

3 poin atas Persita di Super League memperpanjang rekor 8 kali unbeaten Persib Bandung, namun uniknya mereka tak pernah cetak lebih dari 2 gol per pertandingan.
Ribuan Santri Ponpes Al-Fatah Temboro Magetan Laksanakan Salat Tarawih 30 Juz Berdurasi hingga 8 Jam

Ribuan Santri Ponpes Al-Fatah Temboro Magetan Laksanakan Salat Tarawih 30 Juz Berdurasi hingga 8 Jam

Ribuan santri dan santriwati di Pondok Pesantren Al-Fatah, Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, melaksanakan salat Tarawih dengan bacaan lengkap 30 juz Al-Qur’an yang berdurasi hingga 8 jam setiap malamnya.
Alasan Ressa Belum Buka Pintu Maaf untuk Denada Diungkap Ronald Armada

Alasan Ressa Belum Buka Pintu Maaf untuk Denada Diungkap Ronald Armada

Alasan Ressa Rizky Rossano belum buka pintu maaf untuk Denada diungkap Ronald Armada, sebut ada syarat pertemuan dan permintaan maaf langsung. Simak beritanya!
Daftar Tim yang Gagal Lolos ke Final Four Proliga 2026: Terbaru Ada Bandung BJB Tandamata

Daftar Tim yang Gagal Lolos ke Final Four Proliga 2026: Terbaru Ada Bandung BJB Tandamata

Daftar tim yang gagal lolos ke final four Proliga 2026, di mana terbaru ada mantan jawara dari sektor putri yakni Bandung BJB Tandamata.

Trending

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Nama Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi perbincangan hangat setelah menyurati UNICEF soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora potensial. Sosok Luke Vickery, winger Australia berdarah Medan disebut selangkah lagi bela Garuda.
Kronologi  Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Kronologi Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Ayahanda almarhum Bripda DP mengharapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengungkap kasus kematiannya serta memproses hukum para pelakunya
FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

FIFA Resmi Larang, John Herdman Gigit Jari usai Pemain yang Sedang Bersinar di Liga Belanda Tak Bisa Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia

John Herdman gigit jari jelang FIFA Series. Pemain keturunan yang bersinar di Liga Belanda gagal dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia usai terbentur aturan.
Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian KemenPPPA. Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT