GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Baru Menkeu, Surplus BI Bisa Ditarik Dukung Pendanaan APBN

Dalam PMK Nomor 115 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sisa surplus Bank Indonesia (BI) bisa ditarik untuk pendanaan APBN.
Selasa, 6 Januari 2026 - 21:58 WIB
Bank Indonesia
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah membuka peluang memanfaatkan sisa surplus Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu sumber untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PMK 115/2025 merupakan perubahan atas PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menambahkan ketentuan Pasal 22A yang mengatur mekanisme tambahan setoran dividen, dividen interim, serta pemanfaatan sisa surplus BI.

“Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi Pasal 22A PMK 115/2025, dikutip di Jakarta, Selasa.

Permintaan tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara maupun adanya kebutuhan mendesak untuk menjaga pendanaan APBN.

Meski demikian, pengajuan setoran sisa surplus itu tetap dilakukan melalui koordinasi dengan Bank Indonesia selaku otoritas moneter.

Apabila sisa surplus BI yang tersedia lebih kecil dibandingkan hasil perhitungan berdasarkan laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit, BI wajib menyetorkan kekurangannya kepada pemerintah.

Sebaliknya, jika setoran sementara yang diterima pemerintah melebihi jumlah sisa surplus BI setelah diaudit, pemerintah berkewajiban mengembalikan kelebihan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini mulai efektif sejak PMK tersebut diundangkan, yakni per 30 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai catatan, sisa surplus BI merupakan hasil kegiatan Bank Indonesia setelah dikurangi alokasi 30 persen untuk cadangan tujuan, sementara sisanya dicatat sebagai cadangan umum.

Dengan ketentuan tersebut, total modal dan cadangan umum BI ditetapkan sebesar 10 persen dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

2 Fakta Terbaru dari Viralnya Wanita di Surabaya Mengamuk di Jalan usai Menabrak Seseorang

2 Fakta Terbaru dari Viralnya Wanita di Surabaya Mengamuk di Jalan usai Menabrak Seseorang

Viral di media sosial dengan video seorang wanita yang marah-marah setelah menabrak di Surabaya. Begini faktanya.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Istana Pastikan Karhutla di Empat Provinsi Sumatera Terkendali: Beberapa Tidak Ada Titik Api

Istana Pastikan Karhutla di Empat Provinsi Sumatera Terkendali: Beberapa Tidak Ada Titik Api

Pemerintah memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera mulai menunjukkan perkembangan positif.
Hati Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 26 Agustus 2026

Hati Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 26 Agustus 2026

Lima zodiak ini diprediksi paling beruntung soal cinta besok, 26 Agustus 2026. Ada yang dapat perhatian spesial hingga kejutan romantis.
Kronologi Wanita Mabuk Berat Tabrak Pemotor hingga Tewas di Surabaya, Ternyata Sempat Lakukan Ini

Kronologi Wanita Mabuk Berat Tabrak Pemotor hingga Tewas di Surabaya, Ternyata Sempat Lakukan Ini

Tersangka ENR yang kini meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya tak mampu sembunyikan penyesalannya. Dengan nada bergetar, ia mengakui kesalahannya malam itu.
Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT