News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Hanya Penjara, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Juga Terancam Denda, Segini Besarannya Merujuk UU

Belum ada konfirmasi ihwal kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi murni kecelakaan atau ada kelalaian sopir. Polisi sudah mengamankan sopir untuk memastikan.
Senin, 11 November 2024 - 21:50 WIB
Kondisi beberapa mobil pasca kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Senin (11/11).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Purbaleunyi KM 92, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Kecelakaan tragis terjadi di ruas arah Jakarta sekira pukul 15.15 WIB, sore tadi.

Puluhan korban kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Rozak, Purwakarta. Berlaku juga untuk satu orang terkonfirmasi korban jiwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski sudah dievakasi, jumlah korban masih belum ada informasi valid tentang jumlahnya.

Update terbaru, baru kronologi kecelakaan yang berhasil dihimpun pihak berwajib.

Kronologi versi kepolisian menyebut dugaan karena truk yang mengangkut muatan berat mengalami rem blong.

Rekaman dashcam memperlihatkan mobil putih selamat dari kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Senin (11/11).
Rekaman dashcam memperlihatkan mobil putih selamat dari kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Senin (11/11).
Sumber :
  • Instagram @infojawabarat

 

Alhasil, truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan di depannya.

Kecelakaan beruntun ini melibatkan hingga 20 kendaraan.

"Jumlah korban jiwa dan luka asih dalam pendataan," terang Kadiv Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham.

Belum ada konfirmasi pasti apakah kecelakaan tersebut adalah murni kecelakaan ataupun kelalaian pengemudi truk.

Untuk memastikan itu, polisi sudah mengamankan sopir truk yang bersangkutan.

Keterangan lanjutan akan diinformasikan polisi kemudian.

Hukuman

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Freepik

 

Melansir aturan hukum yang berlaku, akibat kecelakaan beruntun itu, sedikitnya ada pasal hukum yang dilanggar sopir truk tersebut.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan KUHP.

UU LLAJ No 22 Tahun 2009

Pasal 310

Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Ayat (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

UU KUHP

Pasal 359: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360

Ayat (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Ayat (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. (vsf)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelar Operasi Imigrasi Besar-besaran, Malaysia Tahan 503 Warga Asing

Gelar Operasi Imigrasi Besar-besaran, Malaysia Tahan 503 Warga Asing

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dalam keterangan di Kuala Lumpur, Senin, menyatakan Operasi Mega dilaksanakan secara serentak di 16 lokasi di seluruh Malaysia selama dua hari, sejak Minggu (12/7).
Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP

Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP

Pertamina menjadi wajib pajak pertama di Indonesia yang menjadi pilot project penerapan TCF dan integrasi data perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 15 Juli 2026 terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung ?
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki dalam Keuangan 15 Juli 2026: Taurus Dapat Bonus, Cancer Ada Kabar Baik

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki dalam Keuangan 15 Juli 2026: Taurus Dapat Bonus, Cancer Ada Kabar Baik

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki dalam keuangan pada 15 Juli 2026, di antaranya Taurus peluang dapat bonus dan Cancer ada kabar baik. Ada zodiakmu?
Di Tengah Konflik AS-Iran Makin Memanas, Dubes Pastikan Saudi Aman bagi Jamaah Umrah Indonesia

Di Tengah Konflik AS-Iran Makin Memanas, Dubes Pastikan Saudi Aman bagi Jamaah Umrah Indonesia

Di tengah eskalasi terbaru Amerika Serikat dan Iran, Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah Al Amoudi menegaskan bahwa Arab Saudi tetap aman bagi masyarakat Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah maupun haji
Jadwal AVC Boys' U-18 Championship 2026, Selasa 14 Juli: Kesempatan Terakhir Timnas Voli Indonesia U-18 Perbaiki Nasib

Jadwal AVC Boys' U-18 Championship 2026, Selasa 14 Juli: Kesempatan Terakhir Timnas Voli Indonesia U-18 Perbaiki Nasib

Jadwal AVC Boys' U-18 Championship 2026 hari ini pada Selasa (14/7/2026), di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan berusaha tampil mati-matian untuk memperbaiki nasib mereka di ajang bergengsi ini.

Trending

Temon Meninggal Dunia, Pesan Terakhir untuk Kesembilan Anaknya Akhirnya Terungkap!

Temon Meninggal Dunia, Pesan Terakhir untuk Kesembilan Anaknya Akhirnya Terungkap!

Kepergian komedian senior Simson Rarameha Ngadang atau yang akrab disapa Temon masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Pengakuan Keluarga Santri Dibakar Bikin Merinding, Polisi Sampai Turun Tangan Paksa Setujui Surat Damai

Pengakuan Keluarga Santri Dibakar Bikin Merinding, Polisi Sampai Turun Tangan Paksa Setujui Surat Damai

Komisi III DPR RI dibuat gempar dengan kesaksian ketiga anggota keluarga santri dibakar oleh seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW.
Modal Lem Hingga Cat Semprot, Pria di Tangerang Sulap Kertas Jadi Uang: Polisi Buru Sosok Misterius Ini

Modal Lem Hingga Cat Semprot, Pria di Tangerang Sulap Kertas Jadi Uang: Polisi Buru Sosok Misterius Ini

Petualangan WW (32) dalam dunia gelap peredaran uang palsu berakhir di tangan jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
MPLS Kacau, Para Guru Panik Terima Teror Bom di 11 Titik SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel

MPLS Kacau, Para Guru Panik Terima Teror Bom di 11 Titik SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel

Teror bom dikirim pelaku via WhatsApp kepada guru dan staf TU pada Senin (13/7/2026) pagi bertepatan hari pertama MLPS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). 
Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Temon Diam-diam Berjuang Lawan Hipertensi, Diabetes dan Stroke! Berujung Ngeluh Sakit Dada Hingga Pergi untuk Selamanya

Temon Diam-diam Berjuang Lawan Hipertensi, Diabetes dan Stroke! Berujung Ngeluh Sakit Dada Hingga Pergi untuk Selamanya

Kepergian komedian senior Simson Rarameha Ngadang atau yang akrab disapa Temon masih menyisakan duka bagi keluarga, sahabat, dan para penggemarnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT