News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Hanya Penjara, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Juga Terancam Denda, Segini Besarannya Merujuk UU

Belum ada konfirmasi ihwal kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi murni kecelakaan atau ada kelalaian sopir. Polisi sudah mengamankan sopir untuk memastikan.
Senin, 11 November 2024 - 21:50 WIB
Kondisi beberapa mobil pasca kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Senin (11/11).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Purbaleunyi KM 92, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Kecelakaan tragis terjadi di ruas arah Jakarta sekira pukul 15.15 WIB, sore tadi.

Puluhan korban kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Rozak, Purwakarta. Berlaku juga untuk satu orang terkonfirmasi korban jiwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski sudah dievakasi, jumlah korban masih belum ada informasi valid tentang jumlahnya.

Update terbaru, baru kronologi kecelakaan yang berhasil dihimpun pihak berwajib.

Kronologi versi kepolisian menyebut dugaan karena truk yang mengangkut muatan berat mengalami rem blong.

Rekaman dashcam memperlihatkan mobil putih selamat dari kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Senin (11/11).
Rekaman dashcam memperlihatkan mobil putih selamat dari kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Senin (11/11).
Sumber :
  • Instagram @infojawabarat

 

Alhasil, truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan di depannya.

Kecelakaan beruntun ini melibatkan hingga 20 kendaraan.

"Jumlah korban jiwa dan luka asih dalam pendataan," terang Kadiv Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham.

Belum ada konfirmasi pasti apakah kecelakaan tersebut adalah murni kecelakaan ataupun kelalaian pengemudi truk.

Untuk memastikan itu, polisi sudah mengamankan sopir truk yang bersangkutan.

Keterangan lanjutan akan diinformasikan polisi kemudian.

Hukuman

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Freepik

 

Melansir aturan hukum yang berlaku, akibat kecelakaan beruntun itu, sedikitnya ada pasal hukum yang dilanggar sopir truk tersebut.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan KUHP.

UU LLAJ No 22 Tahun 2009

Pasal 310

Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Ayat (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

UU KUHP

Pasal 359: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360

Ayat (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Ayat (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. (vsf)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IHSG Menguat 4,16 Persen ke Level 5.204

IHSG Menguat 4,16 Persen ke Level 5.204

IHSG menguat 4,16% atau naik 208,02 poin ke level 5.204,63 pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa (20/10/2026).
Sarwendah dan Ruben Onsu Absen di Mediasi Gugatan Wanprestasi, Minola Sebayang Sentil Pihak Penggugat

Sarwendah dan Ruben Onsu Absen di Mediasi Gugatan Wanprestasi, Minola Sebayang Sentil Pihak Penggugat

Sarwendah dan Ruben Onsu absen di mediasi gugatan wanprestasi, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, sentil pihak penggugat.
Dandim Lamongan Minta Maaf atas Dugaan Penganiayaan Kepala Sekolah MI oleh Anggotanya

Dandim Lamongan Minta Maaf atas Dugaan Penganiayaan Kepala Sekolah MI oleh Anggotanya

Komandan Kodim (Dandim) 0812/Lamongan Letkol Inf. Deni Suryo Anggo Digdo buka suara terkait dugaan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Munir Thowil
Singgung Peran Penting, Media Spanyol Tetap Sanjung Emil Audero Walau Rayo Vallecano Gagal Menang atas Getafe

Singgung Peran Penting, Media Spanyol Tetap Sanjung Emil Audero Walau Rayo Vallecano Gagal Menang atas Getafe

Media Spanyol menyinggung peran penting Emil Audero. Menurut mereka, sang kiper Timnas Indonesia tetap berperan penting walau Rayo Vallecano gagal meraih kemenangan atas Getafe.
‎Beda Nasib dengan Indonesia, BYD Malaysia Batal Bangun Pabrik Sendiri dan Pilih Gandeng Perusahaan Lokal

‎Beda Nasib dengan Indonesia, BYD Malaysia Batal Bangun Pabrik Sendiri dan Pilih Gandeng Perusahaan Lokal

Produsen mobil listrik asal China, BYD, mengambil langkah berbeda dalam mengembangkan industri kendaraan listrik di Malaysia dan Indonesia.
Daniel Dubois Tantang Oleksandr Usyk untuk Ketiga Kali, Yakin Bisa Balas Dendam Kekalahan

Daniel Dubois Tantang Oleksandr Usyk untuk Ketiga Kali, Yakin Bisa Balas Dendam Kekalahan

Daniel Dubois kembali menyatakan bahwa dirinya ingin bertarung melawan Oleksandr Usyk untuk ketiga kalinya. Tantangan ini dilayangkan oleh Dubois usai berhasil mengalahkan Fabio Wardley.

Trending

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik mengenai praktik penyewaan apartemen dengan durasi harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, memicu respons tegas dari pihak pengelola. 
Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Kepolisian rilis rute alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan untuk hindari kepadatan buntut aksi penyampaian pendapat pada hari ini, Selasa (20/10/2026).
Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di bawah komando Menteri Natalius Pigai terus memacu penguatan kapasitas SDM di bidang penegakan HAM. 
Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi perhatian berbagai pihak dan masyarakat. Pemerintah pun melakukan pengoptimalan pemadaman.
Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, menyampaikan pandangan optimis mengenai langkah tegas pemerintahan dalam melakukan pembersihan di sektor birokrasi dan pemberantasan korupsi. 
Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa disebut hanya tinggal menjalani dua tahapan lagi sebelum proses perubahan kewarganegaraannya rampung.
Catat! Rute Penerbangan Haji dan Umrah di Bandara Jeddah Pindah ke Terminal 4

Catat! Rute Penerbangan Haji dan Umrah di Bandara Jeddah Pindah ke Terminal 4

Pihak pengelola Bandara telah memindahkan sejumlah penerbangan ke Terminal 4 dan Kompleks Terminal Haji dan Umrah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT