PPATK Minta Adanya Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset
- Istimewa
Dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam RUU Jangka Menengah untuk dibahas pada 2025-2029, karena berdasarkan nilai urgensinya. Selain itu, menurut dia, pemerintah pun mempertimbangkan untuk mengkaji lebih dalam draft muatan materi dalam RUU Perampasan Aset.
"Karena perampasan aset itu bukan an sich di bidang korupsi, bukan. Itu pidana, pidana yang dicampur sama perdata," kata Bob usai Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Untuk itu, Bob menuturkan muatan materi RUU Perampasan Aset akan disesuaikan terlebih dahulu dengan harapan masyarakat dan harapan penegakan hukum demi memaksimalkan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. (ant/nsp)
Load more