GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Gratiskan Pajak Bagi Pelaku UMKM di IKN, Cek Syarat dan Ketentuannya!

UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Namun tidak semua UMKM bisa memanfaatkan fasilitas tersebut
Rabu, 27 November 2024 - 11:29 WIB
Proyek pembangunan di IKN
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah akan membebaskan pelaku pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Aturan pembebasan pajak bagi UMKM di IKN ini tertuang dalam PP 12/2023 dan PMK 28/2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan peraturan tersebut, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. Artinya, para pelaku usaha ini tidak perlu membayar PPh alias gratis.

"Dalam rangka mendorong investasi, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan UMKM di kawasan Ibu kota Nusantara, Pelaku UMKM di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa menikmati PPh Final 0%," tulis Investor Relations OIKN dalam unggahan Instagram-nya (@investnusantara), Rabu (27/11/2024).

Meski begitu, tidak semua UMKM dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini. Sebab hanya badan/perorangan dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun yang berhak untuk mendapatkan insentif ini.

"Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 50 miliar per tahun dengan memenuhi persyaratan berlaku," terang Kedeputian Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN itu.

Syarat UMKM Penerima Insentif:

1. Beroperasi di IKN, baik berdomisili atau memiliki cabang di wilayah IKN.
2. Kegiatan Usaha di IKN yang dibuktikan dengan terdaftar di KPP IKN atau memiliki identitas perpajakan di wilayah usaha.
3. Investasi minimal Rp 10 miliar yang dilakukan di wilayah IKN.
4. Kualifikasi UMKM ditetapkan oleh instansi berwenang.
5. Pengajuan permohonan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak investasi.

Kewajiban UMKM Penerima Insentif:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah.
2. Laporan tahunan realisasi investasi dan omzet bruto.
3. Memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk informasi lebih lengkap, cek PP 12/2023 & PMK 28/2024. Mari manfaatkan peluang ini dan jadilah bagian dari pembangunan IKN," pungkas Investor Relations OIKN. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Juri LCC Empat Pilar MPR RI Dicecar Publik Minta Maaf, Ini Pengakuan Mengejutkan Indri Wahyuni: Itu Sekolah Bekas Wilayah Konflik 1999

Juri LCC Empat Pilar MPR RI Dicecar Publik Minta Maaf, Ini Pengakuan Mengejutkan Indri Wahyuni: Itu Sekolah Bekas Wilayah Konflik 1999

Nama Indri Wahyuni menjadi perbincangan hangat publik usai viral video Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinisi Kalimanatan Barat (Kalbar) diduga miliki unsur kecurangan.
Prabowo Sebut Bandit Perampok Tidak Suka Sama Satgas PKH: Kamu Takut Mereka Atau Bela Rakyat?

Prabowo Sebut Bandit Perampok Tidak Suka Sama Satgas PKH: Kamu Takut Mereka Atau Bela Rakyat?

Presiden Prabowo menegaskan bahwa Satgas PKH harus tetap teguh meski menghadapi intimidasi maupun penolakan saat melakukan upaya penindakan.
Tanpa Marc Marquez di MotoGP Catalunya 2026, Ducati Lenovo Umumkan Line Up untuk Balapan di Barcelona Akhir Pekan Ini

Tanpa Marc Marquez di MotoGP Catalunya 2026, Ducati Lenovo Umumkan Line Up untuk Balapan di Barcelona Akhir Pekan Ini

Tim pabrikan Ducati Lenovo dipastikan akan tampil tanpa juara bertahan musim ini yakni Marc Marquez, di gelaran MotoGP Catalunya 2026 pada akhir pekan ini.
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Dirut PT SJU Jadi Tersangka Kasus Emas Ilegal dan TPPU

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Dirut PT SJU Jadi Tersangka Kasus Emas Ilegal dan TPPU

Bareskrim Polri menetapkan dua Direktur PT Simba Jaya Utama sebagai tersangka kasus emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
Dari Ridwan Kamil, Didi Petet hingga Armand Maulana, Daftar Alumni SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung Bukan Kaleng-kaleng!

Dari Ridwan Kamil, Didi Petet hingga Armand Maulana, Daftar Alumni SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung Bukan Kaleng-kaleng!

Alumni SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung bukan orang sembarangan. Mulai dari pengusaha, seniman, politisi, hingga pejabat publik yang jadi tokoh nasional masuk
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar Insinyur dari ITB, OC Kaligis: Bukan Ijazah Palsu

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar Insinyur dari ITB, OC Kaligis: Bukan Ijazah Palsu

Menkes Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis terkait dugaan pemalsuan penggunaan gelar Insinyur.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT