News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tinjau Pengungsi Kebakaran Kemayoran, Pj Gubernur Teguh Setyabudi Pastikan Bantuan Tersalurkan Tepat Sasaran

Dalam kunjungannya, Teguh menyampaikan rasa prihatin mendalam atas musibah yang terjadi dan memastikan seluruh kebutuhan dasar para pengungsi terpenuhi.
Rabu, 11 Desember 2024 - 11:54 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Sumber :
  • dok. Pemprov Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi meninjau langsung lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, yang bertempat di SDN Kebon Kosong 09, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Dalam kunjungannya, Teguh menyampaikan rasa prihatin mendalam atas musibah yang terjadi dan memastikan seluruh kebutuhan dasar para pengungsi terpenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya hadir di sini untuk menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah kebakaran yang terjadi di Jalan Kemayoran Gempol. Kebakaran ini berdampak pada sekitar 200 rumah, 600 kepala keluarga (KK), atau sekitar 1.800 jiwa yang tersebar di tujuh RT. Alhamdulillah, api sudah berhasil kami padamkan kemarin tanpa ada laporan korban jiwa,” ujar Teguh.

Kebakaran yang terjadi pada Selasa (10/12/2024) siang itu diduga bermula dari salah satu rumah warga. Untuk menangani api, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerahkan 32 unit pemadam kebakaran dengan dukungan 128 personel.

Teguh menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga terdampak. 

Ia memastikan berbagai langkah strategis telah dilakukan, termasuk mendirikan posko pengungsian di SDN Kebon Kosong 09, Masjid Al Ihsan, dan Lapangan Yusuf Hamka.

Selain itu, posko kesehatan juga telah disiapkan dengan dukungan tim dari Dinas Kesehatan, PMI, dan Ambulans Gawat Darurat (AGD).

“Berbagai bantuan terus diupayakan, mulai dari makanan siap saji, perlengkapan dasar, hingga fasilitas seperti toilet portabel dan penerangan di area pengungsian. Dinas Sosial juga memastikan kebutuhan sarapan, makan siang, dan makan malam terpenuhi bagi seluruh pengungsi,” jelasnya.

Selain bantuan logistik, Teguh memastikan kebutuhan pendidikan anak-anak terdampak menjadi prioritas. 

Data anak-anak SD, SMP, dan SMA telah dikumpulkan, dan Pemprov DKI akan segera mendistribusikan seragam serta perlengkapan sekolah.

“Pagi ini kami sudah mendapatkan data jumlah anak-anak terdampak. Selain itu, kami menyadari banyak dokumen kependudukan yang hilang atau terbakar. Maka, kami menghadirkan Dinas Dukcapil untuk melayani penggantian dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran,” tegasnya.

Pemprov DKI juga melakukan pendataan secara rinci untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran. 

Teguh menambahkan, upaya koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk memastikan pemulihan berjalan optimal.

“Mari kita bersama-sama mendukung saudara-saudara kita yang terdampak agar mereka segera pulih. Pemprov DKI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam menangani dampak kebakaran ini,” pungkasnya. (agr/nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT