News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Biaya Naturalisasi Warga Negara Asing, Termasuk Pemain Timnas Indonesia Sesuai PNBP 2024

Inilah jenis, syarat, dan biaya naturalisasi yang rencananya akan dilakukan oleh beberapa pemain sepakbola agar bisa membela Timnas di Piala Asia U-20 2025
Selasa, 17 Desember 2024 - 10:14 WIB
Pemain Berdarah Indonesia, Ole Romeny
Sumber :
  • FC Utrecht

Jakarta, tvOnenews.com – Naturalisasi merupakan proses resmi bagi warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan negara lain, termasuk di Indonesia. 

Istilah naturalisasi ini semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia seiring dengan banyaknya pemain sepak bola asing yang dinaturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, beberapa pemain keturunan tengah dikabarkan akan menjalani proses naturalisasi, di antaranya Dion Marks dan Tim Geypens, yang dipersiapkan untuk Piala Asia U-20 2025. 

Selain itu, Ole Romeny juga disebut-sebut masuk dalam daftar proses naturalisasi. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait proses naturalisasi ketiga pemain tersebut.

Proses menjadi pemain naturalisasi tidaklah mudah karena melibatkan beberapa tahapan, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Jenis Naturalisasi

Naturalisasi di Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa cara:

  1. Berdasarkan permohonan pribadi warga negara asing (WNA).

  2. Berdasarkan perkawinan campuran.

  3. Berdasarkan jasa atau alasan kepentingan negara.

  4. Bagi anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan.

Syarat-Syarat Naturalisasi

Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, syarat-syarat pengajuan naturalisasi adalah:

  • Berusia 18 tahun atau sudah menikah.

  • Tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Mampu berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945.

  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.

  • Tidak berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

  • Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

  • Membayar biaya pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan melengkapi sejumlah dokumen pendukung.

Biaya Naturalisasi Sesuai PNBP 2024

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian biaya naturalisasi:

  1. Naturalisasi anak kawin campur atau anak lahir di negara ius soli yang belum memilih kewarganegaraan RI: Rp5.000.000 per permohonan.

  2. Naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5.000.000 per permohonan.

  3. Naturalisasi pewarganegaraan untuk WNA: Rp50.000.000 per permohonan.

  4. Naturalisasi berdasarkan perkawinan: Rp1.000.000 per permohonan.

  5. Salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan yang hilang: Rp1.000.000 per permohonan.

  6. Naturalisasi untuk orang asing berjasa atau demi kepentingan negara: Rp2.500.000 per permohonan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lebih dari 306 Ribu Warga Terserang ISPA, DPN Peradah Indonesia Prihatin dan Minta Penanganan Darurat Dipercepat

Lebih dari 306 Ribu Warga Terserang ISPA, DPN Peradah Indonesia Prihatin dan Minta Penanganan Darurat Dipercepat

Data Kementerian Kesehatan RI per 18 Oktober 2026 mencatat angka akumulatif Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di daerah karhutla telah menembus 306.309 ...
Pastikan Sesuai Prosedur, Kemenhub Segera Periksa KMP Batumandi untuk Ungkap Pemicu Kebakaran

Pastikan Sesuai Prosedur, Kemenhub Segera Periksa KMP Batumandi untuk Ungkap Pemicu Kebakaran

Sebuah insiden kebakaran dilaporkan menimpa KMP Batumandi saat melintasi alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, pada Selasa (20/10) sore. 
Dalam Sepekan 3 Tokoh Nasional Meninggal Dunia, Pengacara Kondang hingga Mantan KSAD

Dalam Sepekan 3 Tokoh Nasional Meninggal Dunia, Pengacara Kondang hingga Mantan KSAD

Pertama, kabar duka menyelimuti dunia Polri. Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026).
Bencana Aceh 2025 Berdampak Pada Pertanian, Pemkab Aceh Selatan Pulihkan Irigasi Agar Panen Kembali Lancar

Bencana Aceh 2025 Berdampak Pada Pertanian, Pemkab Aceh Selatan Pulihkan Irigasi Agar Panen Kembali Lancar

Pemerintah daerah menargetkan kondisi pertanian dapat berangsur pulih sehingga petani kembali memiliki kesempatan panen lebih sering.
Cuma Modal HP Android, Sulaiman Konten Kreator Mobile Legends Raih Omzet Menggiurkan: 6,8 Juta Viewers dalam Tiga Hari

Cuma Modal HP Android, Sulaiman Konten Kreator Mobile Legends Raih Omzet Menggiurkan: 6,8 Juta Viewers dalam Tiga Hari

Di tengah maraknya pemuda yang bercita-cita menjadi kreator kisah Sulaiman Albasyari (24) menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan alat bukanlah penghalang untuk
Viral Driver Ojek Online Bergelar Drs Bikin Heboh Netizen Threads: Ekonomi Sejahat Itu kah?

Viral Driver Ojek Online Bergelar Drs Bikin Heboh Netizen Threads: Ekonomi Sejahat Itu kah?

Viral di Threads tangkapan yang memperlihatkan informasi profil pengemudi ojek online dengan gelar akademis di depan nama lengkapnya, yakni Drs. Eka Ganefardo.

Trending

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik mengenai praktik penyewaan apartemen dengan durasi harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, memicu respons tegas dari pihak pengelola. 
Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Kepolisian rilis rute alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan untuk hindari kepadatan buntut aksi penyampaian pendapat pada hari ini, Selasa (20/10/2026).
Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Kasus penembakan tragis yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (Bharatu Valdo) di Markas Ditpoludara pada Jumat (16/10) menemui titik terang. 
Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di bawah komando Menteri Natalius Pigai terus memacu penguatan kapasitas SDM di bidang penegakan HAM. 
Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, menyampaikan pandangan optimis mengenai langkah tegas pemerintahan dalam melakukan pembersihan di sektor birokrasi dan pemberantasan korupsi. 
Partai Golkar Injak Usia ke-62, Anggota DPR RI Ini Tekankan Pentingnya Aksi Nyata untuk Masyarakat

Partai Golkar Injak Usia ke-62, Anggota DPR RI Ini Tekankan Pentingnya Aksi Nyata untuk Masyarakat

Partai Golkar turut menggelar sejumlah kegiatan sosial dalam rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62. Kegiatan sosial berisikan aksi donor darah ter...
Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa disebut hanya tinggal menjalani dua tahapan lagi sebelum proses perubahan kewarganegaraannya rampung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT