News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PNBP Imigrasi 2024 Tembus Rp8,58 Triliun, Tercatat Tertinggi Sepanjang Sejarah

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam menyebut capaian PNBP ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.
Selasa, 17 Desember 2024 - 18:46 WIB
Konferensi pers Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2024 di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Imigrasi Tahun 2024 mencapai Rp8.582.514.636.478 (Rp8,58 triliun).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M. Godam mengatakan bahwa capaian ini merupakan yang paling tinggi sepanjang sejarah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Capaian PNBP per 15 Desember 2024 yang dicapai oleh Ditjen Imigrasi merupakan catatan tertinggi sepanjang sejarah,” kata Godam pada taklimat pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Jika dirinci, PNBP Ditjen Imigrasi tahun 2024  meningkat 12,7 persen dibanding tahun 2023, yakni Rp7,61 triliun.

Sedangkan jika menilik kembali ke belakang, PNBP Ditjen Imigrasi pada tahun 2022 senilai Rp4,5 triliundan tahun 2021 hanya Rp2,9 triliun.

“Peningkatan ini lebih besar daripada target yang dicanangkan oleh Ditjen Imigrasi untuk tahun 2024, yaitu Rp6 triliun, sehingga pencapaian mencapai 142 persen,” imbuh Godam.

Diketahui, kontribusi terbesar terhadap PNBP Ditjen Imigrasi disumbangkan dari visa sebesar  Rp4,82 triliun (56 persen), paspor Rp2,35 truliun (28 persen), dan izin keimigrasian lainnya Rp1,4 triliun (16 persen).

tvonenews

Di samping itu, Ditjen Imigrasi setidaknya melakukan enam inovasi pelayanan sepanjang tahun 2024, yaitu pengoperasian autogate, pengukuhan petugas imigrasi pembina desa (pimpasa), perluasan dan perbaikan layanan dengan dibukanya kantor imigrasi baru, peluncuran immigration lounge, visa daring, hingga izin tinggal elektronik.

Khusus autogate, Godam menjelaskan, Ditjen Imigrasi telah mengoperasikan sebanyak 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan 90 autogate baru di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali

“Total autogate yang akan dioperasikan di seluruh Indonesia, terutama di bandara dan pelabuhan besar, berjumlah 251, baik yang sedang berporses di Bandara Internasional Kualananamu, Sumatera Utara dan Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur maupun yang sudah beroperasi di masing-masing tempat pemeriksaan imigrasi,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disampaikan pula oleh Godam, jumlah visa yang diterbitkan pada periode 1 Januari–15 Desember 2024 adalah 5.162.775 visa. Sebanyak 4.635.858 atau 89 persen dari penerbitan visa merupakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).

Adapun jumlah penerbitan visa kunjungan satu kali perjalanan (single entry) tercatat sebanyak 420.529, visa kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple entry) sebanyak 43.292, visa tinggal terbatas sebanyak 62.630, serta golden visa sebanyak 471.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT