News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenkeu: Komik Hingga Novel Masih Bebas PPN, Tapi Tidak Semua

Namun, ia menyebut tidak semua buku fiksi dibebaskan PPN.
Senin, 30 Desember 2024 - 17:03 WIB
Ilustrasi buku
Sumber :
  • pxhere.com

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan buku dengan kategori buku fiksi tetap diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Buku fiksi tersebut, seperti komik, novel dan sejenis lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ia menyebut tidak semua buku fiksi dibebaskan PPN.

tvonenews

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan buku fiksi yang bebas PPN adalah yang tidak dikategorikan sebagai buku yang melanggar hukum.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat (2), buku yang dibebaskan PPN yakni buku yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA); tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; dan tidak mengandung ujaran kebencian.

“Sehingga apabila buku fiksi atau komik memenuhi persyaratan di atas maka dapat dikategorikan sebagai buku umum yang mengandung unsur pendidikan,” ujar dia, Senin (30/12/2024).

Dwi Astuti menjelaskan penentuan apabila buku tersebut melanggar hukum hanya dapat ditetapkan lewat putusan pengadilan.

“Sehingga apabila persyaratan yang tidak dipenuhinya belum ada putusan pengadilan maka tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” jelasnya.

Namun, jika putusan pengadilan menyatakan buku tersebut merupakan buku yang melanggar hukum maka penerbit atau importir buku wajib membayar PPN sesuai ketentuan, yakni 11 persen untuk 2024, dan naik menjadi 12 persen pada 2025.

Agar informasi mengenai pembebasan PPN untuk buku dipahami para pelaku industri, Dwi Astuti menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui situs pajak.go.id serta media sosial DJP.

Adapun secara rinci, dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Sementara Pasal 2 merinci impor dan/atau penyerahan buku yang dibebaskan dari pengenaan PPN mencakup buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Salah satu definisi buku pelajaran umum dalam aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017, dengan buku pendidikan adalah buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan dan pendidikan khusus.

Definisi lain buku pelajaran umum adalah buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PMK 5/2020 menjelaskan buku umum yang mengandung unsur pendidikan yang berhak menerima fasilitas pembebasan PPN adalah buku yang tidak bertentangan dengan Pancasila; diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA); serta mengandung pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Sebelumnya, dalam PMK 122/2013, buku seperti buku hiburan, musik, roman populer, sulap, iklan, promosi suatu usaha, katalog di luar keperluan pendidikan, karikatur, horoskop, horor, komik, dan reproduksi lukisan tidak termasuk dalam buku pelajaran umum. Namun, aturan ini telah dicabut setelah penerbitan PMK 5/2020. (ant/vsf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri Hukum Uji E-Voting untuk Pilih Pimpinan Kanwil Kemenkum Sumut

Menteri Hukum Uji E-Voting untuk Pilih Pimpinan Kanwil Kemenkum Sumut

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penerapan sistem tersebut tidak menggantikan struktur maupun mekanisme birokrasi yang telah berjalan. E-voting menjadi instrumen tambahan untuk memperkuat objektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Mengenal Revnaldo Ega Siahaan, MC Booth Newport yang Jadi Sorotan Gegara Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Mengenal Revnaldo Ega Siahaan, MC Booth Newport yang Jadi Sorotan Gegara Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Sosok Revnaldo Ega Siahaan jadi sorotan usai challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras viral. Kini rumah yang disebut kediamannya didatangi massa.
3 Shio Paling Hoki pada 14 Agustus 2026: Babi Untung Besar

3 Shio Paling Hoki pada 14 Agustus 2026: Babi Untung Besar

Ramalan keuangan shio pada 14 Agustus 2026 mengungkap 3 shio paling hoki yang diprediksi untung besar, lengkap dengan angka hoki keberuntungan finansial ini.
Polda Jatim Ungkap Arisan Fiktif Modus Endorse Publik Figur, Transaksi Tembus Rp71 Miliar

Polda Jatim Ungkap Arisan Fiktif Modus Endorse Publik Figur, Transaksi Tembus Rp71 Miliar

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif.
Simak! Ini Beragam Acara di Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas, Ada Makan Gratis hingga Drone Show

Simak! Ini Beragam Acara di Pesta Rakyat HUT ke-81 RI di Monas, Ada Makan Gratis hingga Drone Show

Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 tidak hanya dipusatkan di Istana Merdeka. Berikut beragam acara yang diadakan di Monas.
DPRD Jatim Sediakan Charging EV, Dukung Kendaraan Listrik dan Tambah PAD

DPRD Jatim Sediakan Charging EV, Dukung Kendaraan Listrik dan Tambah PAD

Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur menyediakan fasilitas Electric Vehicle (EV) Charging Station di lingkungan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Nomor 1, Surabaya

Trending

Siapa Nadhea Devi? Brand Manager OT yang Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Brand Manager OT yang Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Nadhea Devi, Brand Manager OT dituding oleh netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) resmi menunjuk Xavi Hernandez sebagai pelatih baru Timnas Belanda. Sang mantan pelatih Barcelona mengambil alih tugas Ronald Koeman.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

Ramalan karier besok 14 Agustus 2026 mengungkap 5 zodiak paling beruntung di dunia kerja. Ada yang berpeluang mendapat kepercayaan atasan hingga proyek baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT