News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak

Kebijakan PPN 12 persen resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2024). Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Rabu, 1 Januari 2025 - 09:03 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Kebijakan PPN 12 persen resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (1/1/2024). Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya ulangi, kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewang yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu," kata Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Hal yang sama disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menegaskan, barang yang sebelumnya kena PPN 11 persen maka akan tetap bayar PPN 11 persen, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0 persen, yaitu tidak sama sekali membayar PPN," terang Sri Mulyani .

Berikut ini daftar barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025:

Barang Kena PPN 12 Persen

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023, barang mewah yang kena PPN 12 persen yakni, pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Barang Tidak Kena PPN 12 Persen

1. Barang Bebas PPN alias PPN 0 Persen

Sri Mulyani menyebut barang bebas PPN antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

Kemudian, tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas bebas PPN.

2. Barang dengan PPN Tetap 11 Persen alias Tak Ada Kenaikan

Sri Mulyani menjelaskan tidak akan ada perubahan tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11 persen, misalnya sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.

"Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN. Nanti kami juga akan segera mengeluarkan PMK," tutupnya. (nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Diduga Terkait Penerimaan Proyek

Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Diduga Terkait Penerimaan Proyek

Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena terjadi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/9).
Pemerintah Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi, 25 Merek Diduga Tak Sesuai Standar

Pemerintah Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi, 25 Merek Diduga Tak Sesuai Standar

Pemerintah memperkuat pengawasan beras fortifikasi setelah 25 merek diduga tak memenuhi standar gizi. Produk bermasalah diperintahkan ditarik.
Jelang Debut Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, 10 Istilah Voli Korea Ini Wajib Dipahami Volimania Indonesia

Jelang Debut Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, 10 Istilah Voli Korea Ini Wajib Dipahami Volimania Indonesia

Megawati Hangestri kembali menjadi pusat perhatian volimania Indonesia menjelang musim baru Liga Voli Korea. Kenali 10 istilah voli korea jelang debut Megatron.
Ngeri! Detik-detik Calon Gubernur di Peru Tewas Ditembak saat Kampanye, Sosoknya Digadang Suka Bongkar Kasus Korupsi

Ngeri! Detik-detik Calon Gubernur di Peru Tewas Ditembak saat Kampanye, Sosoknya Digadang Suka Bongkar Kasus Korupsi

Tragedi calon Gubernur Regional Ancash, Peru, Susy Isabel Aponte Polo tewas ditembak saat kampanye di sebuah pasar di kawasan Kota Caraz pada Sabtu (19/9/2026).
Mas Bechi Terpidana Pemerkosaan Santriwati Bebas Lebih Awal, Ditjenpas Buka Suara

Mas Bechi Terpidana Pemerkosaan Santriwati Bebas Lebih Awal, Ditjenpas Buka Suara

Jagat media sosial dihebohkan oleh kabar bebasnya Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Jombang. Anak kiai
Posisi Kamar Mandi di Rumah Baru Menghadap Kiblat, Begini Cara Menyikapinya Menurut Ulama

Posisi Kamar Mandi di Rumah Baru Menghadap Kiblat, Begini Cara Menyikapinya Menurut Ulama

Saat membeli rumah siap huni, tak jarang pembeli rumah baru menyadari kalau posisi toilet atau kamar mandinya menghadap ke arah kiblat. Begini cara menyikapinya

Trending

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video mesum pasangan sesama jenis di Bogor berkedok “A Day in My Life” viral di jagat maya. Keduanya dipastikan bukan pelajar.
Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan resmi akan kembali bertarung di UFC 334. The Indo Ninja akan berhadapan dengan atlet yang lebih senior Luis Gurule.
Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri ternyata mengalami kenaikan gaji saat akan menjalani musim ketiganya di Liga Voli Korea 2026-2027. Nominal yang diterima Megatron bersama Hyundai Hillstate dikabarkan lebih tinggi ketimbang saat masih membela Red Sparks.
Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Seorang warga Kabupaten Lumajang, diduga ikut menjadi korban kecelakaan laut Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan.
Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli. Berikut rangkuman ketiga berita terpopuler tersebut. 
Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang baru menanti! 5 zodiak ini diprediksi paling beruntung soal karier besok, 22 September 2026. Ada yang dilirik atasan hingga panen apresiasi.
Ramai Polemik Pungli di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Sri Sultan HB X Geram: Emang Tukang Parkir Punya Hak?

Ramai Polemik Pungli di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Sri Sultan HB X Geram: Emang Tukang Parkir Punya Hak?

Sri Sultan Hamengkubuwono X soroti dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT