News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akhirnya Sri Mulyani Rilis Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Cek Detail dan Cara Hitungnya

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Kamis, 2 Januari 2025 - 09:26 WIB
Warga memilih produk saat belanja di salah satu supermarket
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Sri Mulyani resmi merilis aturan yang mengatur tarif PPN 12 persen untuk barang mewah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 dalam aturan tersebut, menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

Cara Hitung PPN 12 Persen

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp50 juta, maka nilai lain untuk barang tersebut yaitu (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.

Kemudian, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap nilai lain, menjadi 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.

Nilai akhir PPN itu sama bila menggunakan tarif 11 persen, di mana 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.

Penerapan PPN 12 Persen

PMK tersebut juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah. Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.

Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Barang yang Kena PPN 12 Persen

Sebagai informasi, barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenkes Ungkap Penyebab Meninggalnya dr. Zulfikar Drakel di Lampung Timur

Kemenkes Ungkap Penyebab Meninggalnya dr. Zulfikar Drakel di Lampung Timur

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, hasil investigasi menunjukkan dr. Muhammad Zulfikar Drakel meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif.
Purbaya Beberkan Alasan China hingga AS Dikecualikan dari Aturan DHE SDA

Purbaya Beberkan Alasan China hingga AS Dikecualikan dari Aturan DHE SDA

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap alasan pemerintah memberikan pengecualian kepada empat negara dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Milisi Houthi Terus Tembaki Kapal Arab Saudi di Laut Merah, IMO Peringatkan Ancaman Rantai Pasok

Milisi Houthi Terus Tembaki Kapal Arab Saudi di Laut Merah, IMO Peringatkan Ancaman Rantai Pasok

Sekretaris Jenderal Organisasi Maritim Internasional (IMO), Arsenio Dominguez, pada Kamis mengatakan Laut Merah merupakan koridor maritim yang penting untuk perdagangan internasional. 
Jangan Sampai Kehabisan, Bank BJB Siapkan Promo Terbatas Tiket Merbabu Trail Run

Jangan Sampai Kehabisan, Bank BJB Siapkan Promo Terbatas Tiket Merbabu Trail Run

Ajang Merbabu Trail Run merupakan satu event lari trail yang hadirkan pengalaman berlari di kawasan Gunung Merbabu dengan panorama alam pegunungan yang ikonik.
IHSG Melemah Ikuti Bursa Global Dipicu Harga Minyak Hingga Tensi Geopolitik

IHSG Melemah Ikuti Bursa Global Dipicu Harga Minyak Hingga Tensi Geopolitik

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat bergerak melemah mengikuti bursa saham global dipicu oleh kenaikan harga minyak global akibat meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Bursa Transfer AC Milan: Sudah 40 Tahun, Luka Modric Resmi Perpanjang Kontrak di San Siro Musim Depan

Bursa Transfer AC Milan: Sudah 40 Tahun, Luka Modric Resmi Perpanjang Kontrak di San Siro Musim Depan

AC Milan resmi memastikan masa depan Luka Modric tetap berada di San Siro. Rossoneri memperpanjang kontrak gelandang veteran asal Kroasia itu selama satu musim.

Trending

Viral Sulitnya Cari Kerjaan, Wanita ini Menangis: Kalau Belum Diterima Mending Amplop Lamaran Dikembalikan

Viral Sulitnya Cari Kerjaan, Wanita ini Menangis: Kalau Belum Diterima Mending Amplop Lamaran Dikembalikan

Seorang wanita curhat dirinya masih kesuiltan mendapat pekerjaan. Pencaker itu menceritakan telah mengeluarkan banyak uang demi kerja viral di media sosial.
John Herdman Coret 24 Nama dari TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Ada Amunisi Baru yang Bakal Gabung

John Herdman Coret 24 Nama dari TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Ada Amunisi Baru yang Bakal Gabung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, akhirnya ungkap perkembangan terbaru terkait komposisi skuad Garuda jelang Piala AFF 2026. Ada 26 pemain dipertahankan.
4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang mendadak cuan pada 25 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Sabtu besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Upaya Peningkatan Perlindungan PMI Berbasis Digital, Aplikasi Ini Siapkan Fitur Darurat

Upaya Peningkatan Perlindungan PMI Berbasis Digital, Aplikasi Ini Siapkan Fitur Darurat

Kasus kekerasan yang kerap dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian publik.
Dibuang Ipswich Town, Manajer Millwall Terpukau Penampilan Elkan Baggott Hingga Ancam Posisi Kapten Tim

Dibuang Ipswich Town, Manajer Millwall Terpukau Penampilan Elkan Baggott Hingga Ancam Posisi Kapten Tim

Elkan Baggott kembali dipercaya untuk tampil bersama Millwall FC dalam masa pramusim dengan laga uji coba melawan Gillingham.
Geledah Kantor Bupati dan PUPR Lombok Barat, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Keuangan

Geledah Kantor Bupati dan PUPR Lombok Barat, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dalam upaya penyidikan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Wang Yi: Laut China Selatan Jangan Hambat Hubungan Tiongkok-ASEAN

Wang Yi: Laut China Selatan Jangan Hambat Hubungan Tiongkok-ASEAN

Menteri Luar Negeri (Menlu) China Wang Yi mengharapkan agar masalah Laut China Selatan tidak menghambat hubungan antara Tiongkok dan negara-negara ASEAN yang sudah terjalin dengan baik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT