News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akhirnya Sri Mulyani Rilis Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Cek Detail dan Cara Hitungnya

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Kamis, 2 Januari 2025 - 09:26 WIB
Warga memilih produk saat belanja di salah satu supermarket
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Sri Mulyani resmi merilis aturan yang mengatur tarif PPN 12 persen untuk barang mewah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 dalam aturan tersebut, menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

Cara Hitung PPN 12 Persen

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp50 juta, maka nilai lain untuk barang tersebut yaitu (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.

Kemudian, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap nilai lain, menjadi 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.

Nilai akhir PPN itu sama bila menggunakan tarif 11 persen, di mana 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.

Penerapan PPN 12 Persen

PMK tersebut juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah. Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.

Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Barang yang Kena PPN 12 Persen

Sebagai informasi, barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harapan Keluarga Kembali Menyala, Penyelam Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8

Harapan Keluarga Kembali Menyala, Penyelam Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8

Di tengah pencarian hari ke-9, tim penyelam Basarnas Special Group (BSG) kembali menemukan satu korban di dalam bangkai KM Virgo Transport 8 yang tenggelam.
DPR dan Pemerintah Bahas 596 DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria Dipimpin Sufmi Dasco

DPR dan Pemerintah Bahas 596 DIM RUU Pengaturan Reforma Agraria Dipimpin Sufmi Dasco

Konflik agraria yang berlarut, pemulihan hak atas tanah, ketimpangan penguasaan lahan, hingga koordinasi antarlembaga jadi persoalan yang hendak dijawab melalui
OJK Soroti Bank dengan Buffer Likuiditas Tipis, Rasio LDR Capai 88,38 Persen

OJK Soroti Bank dengan Buffer Likuiditas Tipis, Rasio LDR Capai 88,38 Persen

OJK memantau bank dengan buffer likuiditas terbatas dan rasio mendekati ambang batas, meski likuiditas industri masih memadai.
10 Ucapan Selamat HUT Provinsi Sulawesi Barat ke-22, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT Provinsi Sulawesi Barat ke-22, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat HUT Provinsi Sulawesi Barat ke-22, cocok untuk caption media sosial.
Mobil Mercy Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Disita KPK, Diduga Pemberian Pengusaha

Mobil Mercy Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Disita KPK, Diduga Pemberian Pengusaha

KPK melakukan penyitaan kendaraan milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan
Bursa Transfer Liverpool: Juara Dunia U-17 Dipantau The Reds untuk Gantikan Florian Wirtz

Bursa Transfer Liverpool: Juara Dunia U-17 Dipantau The Reds untuk Gantikan Florian Wirtz

Liverpool mulai memantau penyerang muda Paris Brunner di tengah sorotan terhadap Florian Wirtz. Pemain AS Monaco itu disebut masuk radar The Reds.

Trending

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video mesum pasangan sesama jenis di Bogor berkedok “A Day in My Life” viral di jagat maya. Keduanya dipastikan bukan pelajar.
Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri ternyata mengalami kenaikan gaji saat akan menjalani musim ketiganya di Liga Voli Korea 2026-2027. Nominal yang diterima Megatron bersama Hyundai Hillstate dikabarkan lebih tinggi ketimbang saat masih membela Red Sparks.
Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan resmi akan kembali bertarung di UFC 334. The Indo Ninja akan berhadapan dengan atlet yang lebih senior Luis Gurule.
Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli. Berikut rangkuman ketiga berita terpopuler tersebut. 
Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang baru menanti! 5 zodiak ini diprediksi paling beruntung soal karier besok, 22 September 2026. Ada yang dilirik atasan hingga panen apresiasi.
Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Seorang warga Kabupaten Lumajang, diduga ikut menjadi korban kecelakaan laut Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan.
Hati Berbunga-bunga, 4 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 22 September 2026, Ada yang Makin Lengket!

Hati Berbunga-bunga, 4 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 22 September 2026, Ada yang Makin Lengket!

4 zodiak paling beruntung soal cinta besok 22 September 2026. Aries, Libra, Scorpio, dan Cancer diprediksi punya momen asmara yang menarik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT