News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Serba-serbi PPPK Paruh Waktu, Solusi Buntut Honorer yang Gagal Seleksi PPPK Agar Bebas dari PHK Penghapusan Honorer: Pengertian, Jam Kerja Hingga Perkiraan Gaji dan Tunjangannya

Dan untuk yang tidak lulus seleksi PPPK, honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu
Kamis, 2 Januari 2025 - 11:35 WIB
Begini Tata Cara dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Sumber :
  • Menpan

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah resmi meniadakan tenaga honorer di seluruh instansi kepemerintahan. Hal itu mulai dari pemerintah daerah hingga pusat.

Penghapusan honorer di instansi pemerintah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Walau status honorer dihapus, mereka dijamin pemerintah tidak serta merta diberhentikan.

Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui seleksi.

tvonenews

Meski demikian, pemerintah tidak menjamin seluruh honorer otomatis lolos.

Terbukti, pada seleksi yang hasilnya diumumkan mulai 24 Desember 2024, banyak honorer berstatus TMS, alias tidak memenuhi syarat.

Saat ini, pemerintah kembali membuka seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang proses pendaftarannya dilangsungkan hingga 7 Januari 2025 nanti.

Dimungkinkan kembali terdapat honorer yang gagal dalam seleksi tersebut.

Dan untuk yang tidak lulus, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Lantas apa itu PPPK paruh waktu?

Pengangkatan PPPK paruh waktu sebelumnya telah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini.

"Bagi pegawai non-ASN (honorer) yang telah mengikuti seleksi CASN, namun belum lulus, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," kata dia pada Sabtu (28/12/2024) lalu.

PPPK paruh waktu diartikan sebagai penerapan skema ASN yang dihadirkan untuk menghindari PHK  honorer dampak dari kebijakan penghapusan honorer.

PPPK paruh waktu menjadi solusi akhir bila honorer tidak lulus dalam seleksi PPPK.

Nantinya, merujuk informasi yang berkembang, PPPK paruh waktu akan bekerja dengan waktu sesuai kesepakatan, tidak bekerja selama full time.

Nantinya PPPK paruh waktu bisa mendapat waktu untuk melakukan aktivitas di luar status pekerjaannya.

Dengan jam kerja yang terbatas, PPPK paruh waktu tentu memiliki gaji yang lebih sedikit dibanding PPPK dan PNS.

Gaji yang akan diberikan nanti bergantung dengan tugas, bidang dan wewenang para pekerja PPPK paruh waktu sesuai batasan tiap instansi tempat mereka bekerja.

Hingga kini belum ada informasi tentang gaji PPPK paruh waktu. 

Namun, mengutip dari berkas DPR dengan judul opsi PPPK paruh waktu, nantinya mereka akan bekerja selama empat jam per hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lama jam kerja itu adalah separuh dari jam kerja PPPK.

Lama jam kerja itu bisa menjadi parameter perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu. (vsf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.
Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, akhirnya angkat bicara soal rumor transfer yang mengaitkan sejumlah pemain Timnas Indonesia dengan Macan Kemayoran.
Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.
Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT