News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Multitarif PPN Tidak Dilarang di UU HPP, DPR Ungkap Pasal-Pasal di PMK 131 2024 yang Berpotensi Membingungkan dan Menimbulkan Salah Tafsir

Namun, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 soal PPn yang berpotensi membingungkan dan multitafsir.
Jumat, 3 Januari 2025 - 23:15 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA/HO-DPR RI

Jakarta, tvOnenews.com - Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP) disebut tidak mengandung larangan penerapan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyayangkan penerapan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Padahal, sangat jelas bahwa UU HPP Pasal 7 tidak ada larangan soal multitarif PPN sehingga tidak ada larangan soal penerapan tarif PPN 11 persen dan PPN 12 persen bersamaan. Tarif PPN 11 persen untuk yang tidak naik, dan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/1/2024).

Menurut Misbakhun, Presiden RI Prabowo Subianto telah dengan jelas menyatakan pada tanggal 31 Desember 2024 bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

UU HPP Pasal 7 juga secara eksplisit tidak melarang penerapan tarif ganda.

Tarif 11 persen tetap untuk barang dan jasa biasa, sementara tarif 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Hal ini, kata Misbakhun, seharusnya bisa diterapkan bersamaan tanpa menimbulkan kebingungan.

Namun, Misbakhun juga menyoroti bahwa penyusunan aturan teknis seperti PMK seharusnya dengan bahasa yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir.

tvonenews

Lebih lanjut, Misbakhun menyorot ketentuan dalam PMK 131 Tahun 2024 yang menggunakan DPP dengan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.

Ketentuan ini menurutnya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena beberapa pelaku usaha mulai memungut PPN sebesar 12 persen.

Ia juga mengkritik persiapan yang terlalu singkat untuk pelaksanaan perubahan tarif PPN per 1 Januari 2025.

Persiapan dan pembuatan keputusan yang sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN, lanjut dia, tidak memberikan waktu kepada pengusaha untuk mempersiapkan perubahan di dalam sistemnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Walaupun pada akhirnya PPN terutang dapat dihitung ulang menggunakan mekanisme pada SPT masa PPN, membuat masyarakat harus membayar lebih dari yang seharusnya," jelasnya.

Adapun barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Bisa Lagi Dibina, Kapolda Sulteng Ambil Tindakan Tegas Pecat 34 Polisi Sekaligus

Tak Bisa Lagi Dibina, Kapolda Sulteng Ambil Tindakan Tegas Pecat 34 Polisi Sekaligus

Langkah tegas diambil Polda Sulteng dalam menegakkan kedisiplinan. Sebanyak 34 polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Pujian Pelatih Persija untuk John Herdman dan Target Timnas Indonesia Tembus Pildun 2030

Pujian Pelatih Persija untuk John Herdman dan Target Timnas Indonesia Tembus Pildun 2030

Pelatih Persija Jakarta Mauricio Souza yakin terhadap kepemimpinan pelatih baru Timnas Indonesia John Herdman. Pelatih asal Brasil itu menilai Herdman memiliki
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Langkah Danantara Bentuk BUMN Perminas Tuai Respons Positif

Langkah Danantara Bentuk BUMN Perminas Tuai Respons Positif

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi membentuk BUMN yang khusus mengelola mineral kritis.
Viral Warga Ngamuk BAP Penganiayaan Diubah Jadi Kasus Narkoba, Polsek Cilandak Langsung Periksa Anggotanya

Viral Warga Ngamuk BAP Penganiayaan Diubah Jadi Kasus Narkoba, Polsek Cilandak Langsung Periksa Anggotanya

Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, saat ini tengah menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan tindakan tidak profesional oleh salah satu oknum anggotanya. 
Fix, 4 Pemain Timnas Indonesia Ini Absen di FIFA Series 2026

Fix, 4 Pemain Timnas Indonesia Ini Absen di FIFA Series 2026

Empat pemain dipastikan absen membela Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar pada Maret mendatang. Keempat pemain tersebut adalah Thom -

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Kronologi Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser tangerang hingga babak belur.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Adjie Pangestu mengaku sampai minta maaf kepada anak kandungnya lantaran ikut terseret dalam konflik antara Denada dengan Ressa Rizky. Simak informasinya!
Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran terjadi di area smelter bauksit milik PT Borneo Alumindo Prima (BAP) yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Bukan Cuma Hukuman, Ternyata Ini Alasan 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Bukan Cuma Hukuman, Ternyata Ini Alasan 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Pekan ini, 61 warga binaan yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menghuni Lapas Super Maximum dan Maximum Security.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Simak ramalan zodiak besok, Selasa 3 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, sampai keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT