News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini, 12.054 Pelajar Jakarta Siap Nikmati Manfaatnya

Pada tahap awal, sebanyak 4 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah disiapkan untuk mendistribusikan makanan bergizi kepada 12.054 pelajar penerima manfaat
Senin, 6 Januari 2025 - 08:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan saat meninjau uji coba program Makan Bergizi gratis di SD Muhammadiyah 1 Wonopeti, Kabupaten Kulon Progo, Senin (16/12/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Jakarta, tvOnenews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi pelajar resmi dimulai pada Senin (6/1/2025) di berbagai wilayah Jakarta. 

Pada tahap awal, sebanyak empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur telah disiapkan untuk mendistribusikan makanan bergizi kepada 12.054 pelajar penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyebut program ini bertujuan mendukung tumbuh kembang optimal, meningkatkan konsentrasi belajar, dan menunjang kesehatan pelajar di berbagai jenjang pendidikan.

“Di awal Januari ini sementara ada empat SPPG yang sudah siap mendistribusikan makanan bergizi, yaitu SPPG Halim, Susukan Ciracas, Palmerah, dan SPPG Pulogebang Cakung,” jelas Sarjoko, saat dihubungi, Senin (6/1/2025).

Distribusi makanan bergizi untuk 12.054 pelajar ini tersebar sebagai berikut:
        • SPPG Halim akan melayani delapan sekolah dengan total 2.953 pelajar.
        • SPPG Ciracas menyuplai untuk sembilan sekolah dengan 3.056 pelajar.
        • SPPG Palmerah mendistribusikan kepada 11 sekolah dengan 2.987 pelajar.
        • SPPG Pulogebang melayani 13 sekolah dengan total 3.059 pelajar.

“Kami berkoordinasi intensif dengan semua SPPG yang merupakan kepanjangan tangan dari Badan Gizi Nasional untuk memastikan pelaksanaan MBG di Jakarta berjalan lancar,” kata Sarjoko.

Menurutnya, pada bulan Januari ini, total 17 SPPG akan beroperasi di Jakarta. Selain empat yang sudah berjalan sejak 6 Januari, beberapa SPPG lain akan mulai beroperasi secara bertahap.

Berikut jadwal pembukaan SPPG tambahan di Jakarta:
        1. SPPG Warakas (20 Januari)
        2. SPPG Kemang 1 (9 Januari)
        3. SPPG Buaran (13 Januari)
        4. SPPG Jakarta Utara (13 Januari)
        5. SPPG Yayasan Assalam Cilacap, Ciracas (13 Januari)
        6. SPPG Yayasan Hasanah Rohman Rohim, Cipayung (13 Januari)
        7. SPPG Koja, Yayasan Wadah Titian Harapan (30 Januari)
        8. SPPG Yayasan Mora Perkasa, Pulo Gadung (9 Januari)
        9. SPPG Yayasan Hasanah Rohman Rohim, Pulo Gadung (13 Januari)
        10. SPPG Yayasan Tunas Cendekia Sejahtera, Tebet (20 Januari)
        11. SPPG Yayasan Masjid Miftahussalam RIFTAH Kebon Jeruk (13 Januari)
        12. SPPG Sagolicious, Kelapa Gading (13 Januari)
        13. SPPG Kepulauan Seribu Utara (30 Januari).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pokoknya tidak ada pelajar di Jakarta yang kekurangan gizi. Program ini akan terus kami tingkatkan,” tegas Sarjoko.

Dengan dimulainya program ini, diharapkan pelajar di Jakarta dapat merasakan manfaat langsung dari makanan bergizi untuk menunjang kesehatan dan prestasi mereka. (agr/nba)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT