News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KKP Tegaskan Pemagaran Ruang Laut Langgar Aturan

Kementerian Kelautan dan Perikanan tegaskan bahwa pemagaran ruang laut yang tidak memiliki izin resmi dari KKPRL adalah sebuah pelanggaran hukum.
Kamis, 9 Januari 2025 - 12:27 WIB
Pagar laut membentang 30,16 Km di perairan Tangerang, Banten.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran hukum.

"Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar," ujar Kusdiantoro, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (9/1).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kegiatan pemagaran laut dinilai berdampak negatif, seperti:

  1. Memberikan kekuasaan penuh kepada pemegang hak untuk menguasai ruang laut.

  2. Menutup akses publik dan memicu privatisasi ruang laut.

  3. Merusak keanekaragaman hayati.

  4. Berpotensi mengubah fungsi ruang laut.

Selain itu, tindakan pemagaran ruang laut ini tidak sesuai dengan praktik internasional, seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, serta melanggar paradigma hukum yang berubah menjadi rezim perizinan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010.

"Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” tegas Kusdiantoro.

KKP sebelumnya mengadakan diskusi publik terkait kasus pemagaran ruang laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Laut Tangerang, Banten.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, melaporkan bahwa pemagaran ini telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. Laporan terkait telah diterima sejak Juni 2024, dan inspeksi lapangan dilakukan pada September 2024 untuk mencari solusi.

Pandangan Para Pemangku Kepentingan

  • Ombudsman RI: Anggota Ombudsman, Hery Susanto, menyebutkan perlunya kolaborasi lintas lembaga untuk menyelesaikan isu ini. Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan malpraktik, seperti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di ruang laut.

  • HAPPI (Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia): Ketua Umum Rasman Manafi menilai pemagaran laut melanggar prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut dan menyerukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah privatisasi.

  • Kementerian ATR/BPN: Analis Pertanahan, Paberio Napitupulu, menyebutkan bahwa sertifikat tanah di ruang laut yang diterbitkan secara maladministratif dapat dicabut.

Plt. Direktur Penataan Ruang Laut KKP, Suharyanto, menyampaikan bahwa investigasi sejak September 2024 menggunakan peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir menunjukkan area yang dipagar tidak pernah berupa daratan melainkan wilayah dengan sedimentasi dominan, bukan abrasi.

Menurutnya, pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.

Diskusi untuk menyelesaikan masalah ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk 16 kepala desa, perwakilan nelayan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), serta pemerintah pusat dan daerah.

Hal ini, kata Suharyanto, sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk menciptakan ruang laut yang sehat, aman, dan produktif.

"Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ruang laut yang sehat, aman, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa," tutup Suharyanto. (ant/nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Garuda International Cup 2026 Siap Diikuti 13 Negara Asia, Ada Kategori Baru untuk U-15 Putri

‎Garuda International Cup 2026 Siap Diikuti 13 Negara Asia, Ada Kategori Baru untuk U-15 Putri

GIC 2026 kali ini diikuti peserta dari 13 negara yang berasal dari kawasan Asia. Selain jumlah peserta yang meningkat, penyelenggara juga menghadirkan kategori baru khusus sepak bola putri usia U-15.
Polisi Ungkap Potensi Penerapan Pasal pada Kasus Konser Musik Ancol Soal Challenge Baca Surah Al-Quran Berhadiah Miras

Polisi Ungkap Potensi Penerapan Pasal pada Kasus Konser Musik Ancol Soal Challenge Baca Surah Al-Quran Berhadiah Miras

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras berkedok challenge membaca surat Al-Quran di konser musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.
Purbaya Beberkan soal Rencana Keuntungan Danantara Masuk ke APBN, Bantah Kondisi Fiskal Tertekan

Purbaya Beberkan soal Rencana Keuntungan Danantara Masuk ke APBN, Bantah Kondisi Fiskal Tertekan

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa rencana menempatkan sebagian keuntungan Danantara ke APBN merupakan arahan Presiden Prabowo. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih dalam pembahasan.
Gerakan Make Elephant Great Again, 28 Organisasi Desak Perlindungan Gajah Indonesia Diperkuat

Gerakan Make Elephant Great Again, 28 Organisasi Desak Perlindungan Gajah Indonesia Diperkuat

Kampanye tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Gajah Sedunia 2026. Beragam kegiatan dilakukan, mulai dari photo opp, edukasi, hingga kampanye digital yang menyerukan pentingnya pelestarian Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis).
Viral! Nenek 88 Tahun Dijambret di Bandung, Kalung Emas Rp50 Juta Dirampas Pelaku Berjaket Oranye

Viral! Nenek 88 Tahun Dijambret di Bandung, Kalung Emas Rp50 Juta Dirampas Pelaku Berjaket Oranye

Nenek 88 tahun menjadi korban penjambretan di Bandung. Kalung emas senilai sekitar Rp50 juta dirampas pemotor hingga korban tersungkur dan terluka
IHSG Melejit 1,69 Persen Jelang Pengumuman MSCI, Saham Infrastruktur Paling Cuan

IHSG Melejit 1,69 Persen Jelang Pengumuman MSCI, Saham Infrastruktur Paling Cuan

IHSG ditutup naik 1,69 persen ke 6.373,849 jelang pengumuman MSCI. Sektor infrastruktur memimpin penguatan dengan kenaikan 4,74 persen.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT