News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Catat! Inilah Kriteria Utang UMKM yang Akan Dihapus oleh Bank

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa penghapusan utang UMKM yang disiapkan pemerintah memiliki sejumlah kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Kamis, 9 Januari 2025 - 13:13 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menghapus piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan ini memiliki sejumlah kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku piutang di Bank Himbara. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, yang diinisiasi oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan negara untuk meringankan beban masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski kebijakan ini dirancang untuk membantu UMKM, pemerintah tetap berkomitmen mencegah moral hazard. Para pelaku UMKM diharapkan tetap bertanggung jawab dalam mengelola keuangan dan tidak bergantung pada penghapusan piutang serupa di masa depan.

Kriteria Penghapusan Utang UMKM

Kriteria untuk mendapatkan penghapusan piutang meliputi:

  1. Batas Maksimal Piutang: Jumlah piutang yang akan dihapus tidak lebih dari Rp 500 juta.

  2. Hapus Buku Selama 5 Tahun: UMKM yang piutangnya sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama minimal 5 tahun sebelum peraturan ini diterapkan.

  3. Tidak Memiliki Kemampuan Bayar dan Agunan: Nasabah UMKM yang tidak lagi mampu membayar pinjaman dan tidak memiliki agunan.

Kementerian UMKM bertanggung jawab untuk mendukung pengusaha UMKM yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang. Dukungan ini diberikan melalui motivasi dan pemberdayaan agar mereka dapat mengembangkan usaha dan tetap mengakses pembiayaan.

Maman menyebutkan bahwa 1 juta UMKM akan mendapatkan penghapusan piutang. Namun, bagi UMKM yang tidak memenuhi syarat, mereka tetap dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Beberapa poin terkait KUR:

  • Pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan.

  • Suku bunga flat sebesar 6%.

  • Jika ada pelanggaran terhadap aturan ini, Maman mendorong masyarakat untuk melaporkan ke Kementerian UMKM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mendukung pembiayaan UMKM di masa depan, Kementerian UMKM mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan sistem Innovative Credit Scoring (ICS). Sistem ini memungkinkan penilaian kredit berdasarkan data alternatif, seperti:

  • Penggunaan listrik.

  • Aktivitas telekomunikasi.

  • Keanggotaan BPJS.

  • Transaksi di platform e-commerce.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT