News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indonesia Utang Jepang Rp728,7 Miliar Demi Majukan Kapasitas ASN: Untuk Pelatihan 7.240 Orang Aparatur Sipil Negara

Indonesia utang kepada Jepang sebesar 7,048 miliar yen atau sekitar Rp728,7 untuk penguatan pengelolaan dan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Minggu, 12 Januari 2025 - 18:20 WIB
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sumber :
  • kasianto

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia baru saya menandatangani perjanjian pinjaman utang dengan Jepang untuk dua proyek penting.

Salah satunya adalah pinjaman sebesar 7,048 miliar yen atau sekitar Rp728,7 untuk penguatan pengelolaan dan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Utang tersebut merupakan bagian dari pinjaman senilai 90,456 miliar yen (sekitar Rp9,35 triliun) yang diteken oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, dengan Direktur Jenderal Asia, Pasifik, dan Afrika, Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jailani.

Penandatanganan utang berjumlah besar itu dilaksanakan di Jakarta pada Jumat, 10 Januari 2025, sebelum pertemuan puncak Perdana Menteri (PM) Shigeru Ishiba bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

"Melalui proyek ini, pelatihan bagi pejabat pemerintahan pusat dan daerah Indonesia akan dilakukan untuk sekitar 7.240 orang dalam periode waktu tujuh tahun ke depan," tulis Kedutaan Besar Jepang melalui keterangan resmi, Minggu (12/1/2025).

Pemerintahan Presiden Prabowo memang berencana pengembangan sumber daya manusia dan pendidikan sebagai salah satu prioritasnya.

Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sehingga, proyek ini dinilai mendukung pengelolaan dan pengembangan kapasitas aparatur sipil negara.

Peningkatan kapasitas ASN di pemerintahan pusat dan daerah ini diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan prioritas, termasuk dukungan terhadap keanggotaan Indonesia di OECD.

Serta, dianggap penting untuk pengembangan pertukaran sumber daya manusia yang berkelanjutan antara Jepang dan Indonesia.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Indonesia (2020-2024) memang menetapkan agenda untuk pembangunan yang seimbang melalui peningkatan kapasitas ASN.

Utamanya untuk meningkatkan kualitas SDM, memperkuat stabilitas layanan publik dan mengurangi kesenjangan dan memastikan kesetaraan antar wilayah.

"Indonesia telah menetapkan 'pembangunan yang merata' dan 'ketahanan nasional dan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara’ sebagai pilar visinya untuk tahun 2045, yang merupakan peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia, dan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas administratif pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat kapasitas  aparatur sipil negara," lanjut Kedubes Jepang.

Diketahui berdasarkan pinjaman untuk proyek pengembangan ASN, suku bunganya adalah sebesar 1,45 persen per tahun dengan 0,2 persen per tahun untuk jasa konsultasi.

Sedangkan, periode jatuh tempo pembayarannya adalah 25 tahun yang sudah mencakup masa tenggang 7 tahun dengan ketentuan pengadaan tidak terikat.

Selain utang untuk pengembangan kapasitas ASN, Indonesia juga menerima pinjaman fantastis untuk proyek Pelabuhan Patimban Tahap 3 sebesar 83,408 miliar yen atau sekitar Rp8,62 triliun. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT