GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Pemberhentian PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan BKN

Begini beberapa cara pemberhentian PNS yang sesuai dengan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNSd dan dijabarkan dalam Bab VIII tentang Pemberhentian
Selasa, 21 Januari 2025 - 09:40 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS Kemenag
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Publik tengah dihebohkan dengan kabar pemecatan mendadak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang dipimpin oleh Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Aksi pemecatan kemudian memicu aksi unjuk rasa ratusan pegawai di lingkungan kementerian tersebut. Lantas, seperti apa aturan pemberhentian PNS di Indonesia?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, terdapat beberapa jenis pemberhentian PNS sebagaimana dijabarkan dalam Bab VIII tentang Pemberhentian, yaitu:

Jenis-Jenis Pemberhentian PNS

  1. Pemberhentian atas permintaan sendiri.

  2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun.

  3. Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

  4. Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang.

  5. Pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.

  6. Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pejabat negara, seperti presiden, anggota DPR/DPD, atau kepala daerah.

  7. Pemberhentian karena menjadi anggota/pengurus partai politik.

  8. Pemberhentian karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Selain itu, terdapat pemberhentian karena situasi tertentu, seperti:

  • Tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

  • Tidak dapat disalurkan ke instansi lain setelah 1 tahun usai menjalani cuti di luar tanggungan negara.

  • Terbukti menggunakan ijazah palsu.

  • Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar.

Pemberhentian Akibat Pelanggaran atau Tindak Pidana

PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika:

  1. Terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan syarat tindak pidana yang dilakukan tidak berencana.

  2. Melakukan pelanggaran disiplin berat.

Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, pemberhentian atas permintaan sendiri harus mengikuti tata cara sebagai berikut:

  1. PNS mengajukan permohonan tertulis kepada presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarkis.

  2. Permohonan tersebut akan disetujui, ditunda, atau ditolak berdasarkan rekomendasi PyB.

  3. Jika permohonan ditunda atau ditolak, PPK wajib menyampaikan alasan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.

  4. Keputusan atas permohonan harus ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak diterima.

  5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

  6. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian dengan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 241 PP Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa PNS yang terdampak perampingan organisasi akan disalurkan ke instansi pemerintah lain sebelum diberhentikan.

Dalam semua jenis pemberhentian, PNS yang diberhentikan memiliki hak kepegawaian yang diatur sesuai peraturan yang berlaku, seperti pensiun atau tunjangan lainnya.

Aturan pemberhentian PNS dirancang untuk memastikan proses yang transparan dan adil, baik untuk PNS yang diberhentikan secara sukarela maupun karena pelanggaran atau kebijakan pemerintah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prosedur ini mencakup evaluasi ketat, rekomendasi dari pihak berwenang, serta perlindungan hak-hak kepegawaian PNS. (nsp)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Pelaku Usaha Muda Digembleng Kembangkan Bisnis

Puluhan Pelaku Usaha Muda Digembleng Kembangkan Bisnis

Puluhan pelaku usaha muda mengikuti kegiatan Offline Mentoring Rocket Incubation 2026 yang berlangsung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemprov DKI Jakarta Jamin Stok Beras hingga Daging Sapi Terpenuhi Jelang Ramadan

Pemprov DKI Jakarta Jamin Stok Beras hingga Daging Sapi Terpenuhi Jelang Ramadan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan stok pangan di Jakarta untuk kebutuhan bulan Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 2026 tercukupi.
Kasus Akta Kelahiran Meledak! CAS Bekukan Hukuman FIFA, Malaysia Serang Balik soal Yurisdiksi

Kasus Akta Kelahiran Meledak! CAS Bekukan Hukuman FIFA, Malaysia Serang Balik soal Yurisdiksi

Kontroversi akta kelahiran tujuh pemain naturalisasi Malaysia makin panas dan memasuki babak baru.
Gelar Aksi Unjuk Rasa di Makassar, Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Mendiktisaintek

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Makassar, Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Mendiktisaintek

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan yang terhimpun dalam Aliansi Mahasiswa Makassar menggelar aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (11/2/2026).
Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya mepet dengan waktu Subuh atau satu jam sebelum adzan Subuh apakah masih sah? Simak penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan berikut ini.
Geger! Aturan Baru AFA Bisa Coret Lionel Messi dari Timnas Argentina

Geger! Aturan Baru AFA Bisa Coret Lionel Messi dari Timnas Argentina

Kebijakan baru yang dirilis Asosiasi Sepak Bola Argentina (AFA) memicu gelombang kontroversi besar dan berpotensi mengguncang fondasi tim nasional Argentina.

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak buka suara seusai kekalahan dari Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025/2026.
Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Demiane Agustien tampil gemilang bersama Arsenal U-21 dan membuka peluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Hattrick di Premier League 2 jadi bukti kualitasnya.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT