GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT TRPN Terancam Kena Sanksi Imbas Pagar Laut Tak Berizin di Bekasi, Denda Administrasi hingga Pemulihan Lingkungan

Dia menyebut, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Senin, 3 Februari 2025 - 09:29 WIB
Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa perusahaan swasta PT TRPN terancam sanksi soal pagar laut yang ada di perairan Bekasi, Jawa Barat.

"PT TRPN (sudah) memenuhi panggilan KKP, terancam sanksi atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Doni menyampaikan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi.

Dia menyebut, pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Permen KP No. 31/2021.

"Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare," ujar Doni.

Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

"Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025," ujar Doni.

KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

"Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, PT TRPN meminta maaf atas pembangunan area reklamasi dengan pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi apabila melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur.

Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara ketika merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Punya Chemistry Kuat, Sherly Tjoanda dan AHY Langsung Dapat Julukan Unik dari Warganet

Punya Chemistry Kuat, Sherly Tjoanda dan AHY Langsung Dapat Julukan Unik dari Warganet

Pertemuan Sherly Tjoanda dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi sorotan. Banyak netizen menilai keduanya punya chemistry kuat hingga muncul julukan unik ini.
Pengakuan Jokowi soal Kondisi Kesehatannya, Singgung Blusukan ke Masyarakat

Pengakuan Jokowi soal Kondisi Kesehatannya, Singgung Blusukan ke Masyarakat

Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kondisi kesehatannya yang kini sudah membaik dan siap untuk keliling Indonesia menemui masyarakat.
Pemerintah Buka Peluang Besar Investasi Karbon Hutan, Kementerian Kehutanan Siapkan Aturan Baru Sesuai Standar Internasional

Pemerintah Buka Peluang Besar Investasi Karbon Hutan, Kementerian Kehutanan Siapkan Aturan Baru Sesuai Standar Internasional

Kementerian Kehutanan membuka peluang besar investasi karbon hutan lewat aturan baru perdagangan karbon sesuai standar internasional.
Link Pengumuman SNBT 2026 Resmi Dibuka, Peserta Sudah Bisa Download Sertifikat dan Lihat Nilai UTBK

Link Pengumuman SNBT 2026 Resmi Dibuka, Peserta Sudah Bisa Download Sertifikat dan Lihat Nilai UTBK

Link pengumuman SNBT 2026 resmi dibuka. Peserta kini sudah bisa melihat nilai UTBK dan download sertifikat SNBT melalui portal resmi SNPMB.
Kemendagri Wanti-wanti Lonjakan Harga Minyak Goreng, Minta Bulog Pacu Distribusi Minyakita di Indonesia Timur

Kemendagri Wanti-wanti Lonjakan Harga Minyak Goreng, Minta Bulog Pacu Distribusi Minyakita di Indonesia Timur

Kawasan Indonesia Timur yang mencakup Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua telah memperoleh alokasi minyak goreng Minyakita sebesar 6.115 kiloliter. Namun, realisasi penyalurannya baru mencapai sekitar 65 persen.
Pengakuan PMI di Arab Saudi, Diduga Jadi Korban Penempatan Non-Prosedural oleh Pihak Penyalur

Pengakuan PMI di Arab Saudi, Diduga Jadi Korban Penempatan Non-Prosedural oleh Pihak Penyalur

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Bersama (YLBH-GKB) mendapati adanya dugaan penempatan non prosedural terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Trend Terpopuler: Sherly Tjoanda dan AHY Bikin Netizen Heboh, hingga Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dan Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat netizen heboh. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Tegur Kepala Sekolah SMKN 2 Subang
Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Pria yang Kakinya Putus di Tambora Bukan Korban Begal, tapi Kecelakaan Tunggal

Sebelumnya viral di media sosial Threads soal pria yang kakinya terputus pada bagian pergelangan. 
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Juara Bekasi Junior, SF Barret Siap Tampil di Liga Jawa Barat U-13

Sekolah Futsal Barret (SF Barret) mendapat gelar juara dalam ajang Bekasi Junior Liga.
Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT