News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi VI: Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg untuk Redam Kepanikan Masyarakat

Presiden Prabowo diapresiasi atas instruksi untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg
Rabu, 5 Februari 2025 - 12:32 WIB
Ilustrasi LPG 3 kg
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengapresiasi instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg.

Langkah ini dinilai sebagai respons cepat guna mengatasi kepanikan masyarakat dalam mendapatkan gas melon yang menjadi kebutuhan utama mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Instruksi Presiden Prabowo adalah langkah sigap karena beliau tidak ingin masyarakat berlarut-larut mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg," ujar Rivqy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/2).

Meski demikian, Rivqy memberikan catatan penting kepada PT Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar lebih hati-hati dalam menangani permasalahan distribusi LPG 3 kg.

Ia menilai kebijakan yang bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran bisa berdampak sebaliknya jika tidak dikelola dengan baik. Salah satu risiko yang muncul adalah panic buying, yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menimbun gas melon dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

"Kebijakan ini awalnya bertujuan menguntungkan masyarakat, tetapi jika tidak dikendalikan, justru bisa menyulitkan mereka dan mempengaruhi harga kebutuhan lainnya," jelasnya.

Rivqy juga meminta Kementerian ESDM dan PT Pertamina untuk memastikan bahwa upaya pembenahan tidak menghambat hak konsumen dalam mengakses LPG 3 kg.

"Mohon pembenahan ini tetap mempertimbangkan hak konsumen, sehingga akses dan pemenuhan kebutuhan gas melon tidak menjadi lebih sulit," katanya.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah mengembalikan distribusi LPG 3 kg ke kondisi normal dan mengawasi agar harga tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Sambil mempersiapkan pengecer menjadi sub-pangkalan," tambahnya.

Pada Selasa (4/2), Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam distribusi LPG 3 kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah berkomunikasi dengan Presiden pada Senin (3/1) malam terkait perubahan pola distribusi gas subsidi.

"Setelah berbicara dengan Presiden, beliau langsung menginstruksikan kepada Kementerian ESDM agar mulai hari ini pengecer LPG 3 kg dapat kembali berjualan seperti biasa," ujar Dasco sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT