News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Baru! Ini Kriteria Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta yang Bebas Pajak

Dalam Pasal 3, pemerintah akan menanggung pajak pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit. 
Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:52 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta. Pekerja akan mendapat bebas pajak periode Januari hingga Desember 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Sabtu (8/2/2025).

Dalam Pasal 3 dibeberkan, pemerintah akan menanggung PPh 21 pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit. 

Selain itu, pemberi kerja wajin memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025).

"Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah," tulis Pasal 2.

Status pegawai yang bisa mendapatkan insentif ini adalah Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap dengan kriteria tertentu. Berikut daftarnya:

A. Kriteria Pegawai Tetap Tertentu

1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000 pada masa pajak Januari 2025, untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai yang baru bekerja pada tahun 2025.

3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Hadiri Upacara Persemayaman Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Beri Penghormatan Terakhir

Prabowo Hadiri Upacara Persemayaman Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Beri Penghormatan Terakhir

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri upacara persemayaman tiga prajurit TNI yang gugur saat menjadi penjaga perdamaian di Lebanon.
Dukung Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026, Yeum Hye-seon Saksikan Langsung Laga Jakarta Pertamina Enduro vs Popsivo

Dukung Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026, Yeum Hye-seon Saksikan Langsung Laga Jakarta Pertamina Enduro vs Popsivo

Megawati Hangestri akan mendapatkan suntikan tenaga pada pertandingan keduanya bersama Jakarta Pertamina Enduro di babak final four Proliga 2026.
Isu Kelangkaan BBM Picu Keresahan Publik, DIR Bongkar Fakta soal Memanasnya Persepsi yang Jadi Pemantik

Isu Kelangkaan BBM Picu Keresahan Publik, DIR Bongkar Fakta soal Memanasnya Persepsi yang Jadi Pemantik

Deep Intelligence Research (DIR) mengungkap bahwa isu kelangkaan BBM memiliki sensitivitas tinggi dan dapat dengan cepat memicu keresahan sosial jika tidak dikontrol dengan tepat.
Mentawai Diguncang Gempa Magnitudo 5,7

Mentawai Diguncang Gempa Magnitudo 5,7

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa terjadi di Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, Sabtu (4/4/2026).
Presiden Prabowo Dijadwalkan Berikan Penghormatan Terakhir untuk Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Presiden Prabowo Dijadwalkan Berikan Penghormatan Terakhir untuk Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan memberikan penghormatan terakhir terhadap tiga prajurit TNI anggota UNIFIL yang gugur saat bertugas di Lebanon.
Pilu, Tangis Keluarga Pecah saat Peti Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Tiba di Tanah Air

Pilu, Tangis Keluarga Pecah saat Peti Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Tiba di Tanah Air

Sanak keluarga yang ditinggalkan menghadiri upacara persemayaman tiga prajurit TNI yang gugur saat menjadi penjaga perdamaian di Lebanon.

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum polisi  Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Ngadirojo Polres Pacitan Polda Jatim dilaporkan istrinya sendiri, Bella ke Propam Polres Pacitan lantaran diduga melakukan KDRT.
Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Dedi Mulyadi siapkan program angkot listrik di Jawa Barat. Rencana transportasi umum modern ini diungkap saat bertemu sopir angkot berusia 76 tahun.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT