Jakarta, tvOnenews.com - Sosok WNI yang merupakan kiper keturunan Amerika, Cyrus Margio belakangan menjadi sorotan. Pertanyaan mungkinkan dia ikut membela Timnas Indonesia pun mencuat.
Cyrus Margio belakangan tampil memukai saat menjaga gawang klub Liga Kosovo, KF Dukagjini pada laga debutnya 7 Februari 2025 lalu.
Meski kalah dengan skor 1-2 dari FC Ballkani, performa Cyrus Margio tak bisa jika dibuang dari perhatian.
Berdasarkan statistik pertandingam, dalam laga tersebut, ada 11 kali penyelamatan yang dia kalukan.
Penampilan apik ia lanjutkan dalam laga selanjutnya, yakni dalam pertandingan vs FC Drita pada ajang FA Cup Kosovo dan kontra Suraheka pada ajang liga setempat.
Meski begitu, belum ada sinyal bahwa dirinya akan ditarik untuk menjadi penjaga gawang pelapis dari Maarten Paes di Tomnas Indonesia.
Sebagai pandangangan, saat ini pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert dan timnya sedang mengamati sejumlah pemain yang dianggap memiliki potensi untuk masuk barisan dalam laga Garuda terdekat.
Untuk informasi, Timna Indonesia akan meladeni Australia dan Bahrain pada Kualifikasi Piala Dunia 2026. Kedua laga tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 dan 25 Maret 2025.
Selain menunggu sinyal Patrick Kluivert, menarik juga mengetahui cara pemain keturunan ini mendapatkan status WNI-nya. Diketahui, ia membacakan sumpah WNI pada Maret 2024 lalu.
Cyrus Margono mendapatkan status WNI bukan dari proses naturalisasi, melainkan melalui proses pengembalian WNI.
Artinya, prosesnya tidak melalui DPR, tetrapi melalui surat keterangan keimigrasian (SKIM).
Rupanya, hal itu bukan tanpa alasan, sebelum menjadi WNI, Cyrus Margio memiliki dua kewarganegaraan, wakni WNI dan Amerika Serikat (AS).
Dua status kewarganegaraan itu dimiliki karena perkawinan kedua orangtuanya.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan undang-undang, dia, melalui orangtuanya tidak mengurus kewarganegaraan sehingga dia harus melepas status WNI pada usia 21 tahun.
Secara hukum, pengembalian status WNI diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 dan PP nomor 2 tahun 2007, dengan catatan mengikuti sejumlah prosedur.
Melansir dari laman kemenlu.go.id, persyaratan untuk memperoleh kembali status WNI adalah sama seperti persyaratan bagi WNA yang ingin menjadi WNI.
Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
Sehat jasmani dan rohani
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih
Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda
Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap
Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke Kas Negara (vsf)
Load more