News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerja Kurang dari Setahun, Begini Cara Hitung THR Bagi PNS, PPPK dan Karyawan Swasta

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya tergantung pada masa kerja karyawan dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
Kamis, 20 Februari 2025 - 06:12 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh sebuah perusahaan. Baik pekerja kategori PNS, PPPK, dan pegawai swasta.

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya pun tergantung pada masa kerja karyawan. THR umumnya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pertanyaan tentang THR kerap muncul terutama bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun penuh. 

Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

 

Berapa besaran THR yang akan diterima dan bagaimana cara menghitungnya? Simak informasinya berikut ini.

Perhitungan THR untuk karyawan yang belum bekerja satu tahun penuh didasarkan pada proporsi masa kerja.

Penting untuk memahami rumus perhitungan, peraturan yang berlaku, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembagian THR.

Perhitungan THR

Karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR. Namun perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus yang digunakan adalah: (Masa Kerja / 12 bulan) x Gaji Bulanan

Masa Kerja dihitung berdasarkan jumlah bulan yang telah dikerjakan. Jika masa kerja berupa bulan dan hari, perusahaan dapat menentukan kebijakan pembulatan (ke atas atau sesuai jumlah bulan sebenarnya).

Gaji Bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang lembur atau bonus, biasanya tidak termasuk dalam perhitungan.

Contoh: Seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji bulanan Rp 5.000.000. Perhitungan THR-nya adalah: (6 bulan / 12 bulan) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000. Karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp 2.500.000.

Peraturan dan Sanksi THR

Aturan mengenai pencairan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait peraturan dan sanksi THR:

1. Kewajiban Pemberian THR:

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

THR diberikan kepada pekerja yang berstatus karyawan tetap, kontrak, harian lepas, dan pekerja paruh waktu.

2. Besaran THR:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Gol Tunggal Ante Budimir Bawa Kroasia Taklukkan Panama 1-0

Hasil Piala Dunia 2026: Gol Tunggal Ante Budimir Bawa Kroasia Taklukkan Panama 1-0

Timnas Kroasia meraih kemenangan atas Panama dalam laga Grup L Piala Dunia 2026, di Stadion Toronto pada Rabu (24/6/2026) pagi WIB.
Terungkap Cara Polda Jabar Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Penyekapan di Bandung, Taufik Hidayat Kini Diamankan

Terungkap Cara Polda Jabar Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Penyekapan di Bandung, Taufik Hidayat Kini Diamankan

Baru-baru ini Polda Jabar mengumumkan telah menangkap terduga pelaku penyekapan di Bandung. Taufik Hidayat diduga tega membuat seorang wanita YTR alami luka berat
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kolombia Vs Kongo

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kolombia Vs Kongo

Kolombia dapat memastikan tiket lolos ke babak 32 besar, jika mampu memetik kemenangan kedua di Grup K Piala Dunia 2026. Akan tetapi tidaklah mudah, mengingat RD Kongo terbukti sanggup menahan imbang Portugal.
Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Terungkapnya dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29) selama bertahun-tahun membuat polisi tidak hanya fokus pada aspek pidana.
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan keuangan zodiak 25 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba datang dan siapa yang harus sabar dulu!
Bukan 3 Tahun, Taufik Hidayat Beri Pengakuan Berbeda saat Ditanya Polisi soal Korban, Bantah Sebagian Tuduhan

Bukan 3 Tahun, Taufik Hidayat Beri Pengakuan Berbeda saat Ditanya Polisi soal Korban, Bantah Sebagian Tuduhan

Penangkapan Taufik Hidayat pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri (29), masuk babak baru dalam kasus yang belakangan menyita perhatian publik.

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Cerita Detik-detik Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Dibekuk Polda Jabar di Majalaya

Pelarian pelaku penyekap pacar berinisial YTR selama 3 tahun bernama Taufik Hidayat berakhir, usai viralnya cerita detik-detik Tim Resmob Priangan PPolda Jabar
Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Masa depan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, kini mulai menemukan titik terang. Bintang Lommel SK itu dapat kabar super bahagia dari Eropa.
Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Terungkapnya dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29) selama bertahun-tahun membuat polisi tidak hanya fokus pada aspek pidana.
Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung kini memasuki babak baru. Jawaban santai Taufik Hidayat jadi sorotan.
Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Haris Rusly Moti sebut Kaum Serakahnomic Dibalik Narasi 1998 Redux

Pemrakarsa 98 Resolution Network dan mantan Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran Haris Rusly Moti menyebutkan, mereka kaum oligarki serakahnomic itu terobsesi
Kapolda Jabar sebut Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus

Kapolda Jabar sebut Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus

Pelarian Taufik Hidayat pelaku penyekapan pacar 3 tahun berakhir di tangan Polda Jabar. Pasalnya, ia dibekuk Polda Jabar di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT