News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerja Kurang dari Setahun, Begini Cara Hitung THR Bagi PNS, PPPK dan Karyawan Swasta

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya tergantung pada masa kerja karyawan dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
Kamis, 20 Februari 2025 - 06:12 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh sebuah perusahaan. Baik pekerja kategori PNS, PPPK, dan pegawai swasta.

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya pun tergantung pada masa kerja karyawan. THR umumnya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pertanyaan tentang THR kerap muncul terutama bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun penuh. 

Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

 

Berapa besaran THR yang akan diterima dan bagaimana cara menghitungnya? Simak informasinya berikut ini.

Perhitungan THR untuk karyawan yang belum bekerja satu tahun penuh didasarkan pada proporsi masa kerja.

Penting untuk memahami rumus perhitungan, peraturan yang berlaku, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembagian THR.

Perhitungan THR

Karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR. Namun perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus yang digunakan adalah: (Masa Kerja / 12 bulan) x Gaji Bulanan

Masa Kerja dihitung berdasarkan jumlah bulan yang telah dikerjakan. Jika masa kerja berupa bulan dan hari, perusahaan dapat menentukan kebijakan pembulatan (ke atas atau sesuai jumlah bulan sebenarnya).

Gaji Bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang lembur atau bonus, biasanya tidak termasuk dalam perhitungan.

Contoh: Seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji bulanan Rp 5.000.000. Perhitungan THR-nya adalah: (6 bulan / 12 bulan) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000. Karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp 2.500.000.

Peraturan dan Sanksi THR

Aturan mengenai pencairan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait peraturan dan sanksi THR:

1. Kewajiban Pemberian THR:

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

THR diberikan kepada pekerja yang berstatus karyawan tetap, kontrak, harian lepas, dan pekerja paruh waktu.

2. Besaran THR:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspada! Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko Haji Ilegal, Bisa Berujung Deportasi dan Cekal 10 Tahun

Waspada! Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Risiko Haji Ilegal, Bisa Berujung Deportasi dan Cekal 10 Tahun

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengingatkan masyarakat untuk memastikan jenis visa sebelum berangkat dan tidak mudah tergiur tawaran haji jalur cepat.
Viral, Cristiano Ronaldo Ucap Bismillah Sebelum Cetak Gol Penalti bagi Al-Nassr

Viral, Cristiano Ronaldo Ucap Bismillah Sebelum Cetak Gol Penalti bagi Al-Nassr

Mega bintang sepak bola dunia Cristiano Ronaldo bikin geger fans sepak bola setelah kedapatan ucap Bismilla sebelum eksekusi tendangan penalti untuk Al-Nassr.
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus atasi Popsivo Polwan di Laga Pembuka, Alessandro Lodi Puji Mental Pemain

Final Four Proliga 2026: Phonska Plus atasi Popsivo Polwan di Laga Pembuka, Alessandro Lodi Puji Mental Pemain

Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia (Phonska Plus) mengawali kiprahnya di Final Four Proliga 2026 dengan kemenangan atas Jakarta Popsivo Polwan
Ucapkan Selamat Paskah, Menag Ajak Jaga Keharmonisan Masyarakat

Ucapkan Selamat Paskah, Menag Ajak Jaga Keharmonisan Masyarakat

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat Hari Raya Paskah 2026 untuk seluruh umat Kristiani di Indonesia, ajak masyarakat terus harmonis.
Kabar Gembira! Dean Zandbergen yang Cetak Hattrick di Liga Belanda Ternyata Sudah Dihubungi PSSI untuk Dinaturalisasi dan Gabung Timnas Indonesia

Kabar Gembira! Dean Zandbergen yang Cetak Hattrick di Liga Belanda Ternyata Sudah Dihubungi PSSI untuk Dinaturalisasi dan Gabung Timnas Indonesia

Dean Zandbergen tampil gemilang dengan hattrick di Liga Belanda. Ia mengaku sudah dihubungi PSSI, membuka peluang besar dinaturalisasi ke Timnas Indonesia.
Bahas KM 50 dan Kasus Vina yang Masih Menggantung, Ulama Cirebon: Negara Tak Boleh Biarkan Kasus Besar Tanpa Kejelasan

Bahas KM 50 dan Kasus Vina yang Masih Menggantung, Ulama Cirebon: Negara Tak Boleh Biarkan Kasus Besar Tanpa Kejelasan

Gelar acara istighotsah dan halal bihalal, ulama Cirebon berdoa supaya kasus-kasus yang masih menggantung sepeti KM 50 dan kasus kematian Vina bisa tuntas.

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum polisi  Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Ngadirojo Polres Pacitan Polda Jatim dilaporkan istrinya sendiri, Bella ke Propam Polres Pacitan lantaran diduga melakukan KDRT.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Dedi Mulyadi siapkan program angkot listrik di Jawa Barat. Rencana transportasi umum modern ini diungkap saat bertemu sopir angkot berusia 76 tahun.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT