News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi dan Kekayaan Tersembunyi: Dua Pejabat Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka

Berikut adalah data-data soal kekayaan yang dimiliki oleh dua pejabat Pertamina Patra Niaga yang saat ini sudah menjadi tersangka kasus korupsi oplos BBM.
Kamis, 27 Februari 2025 - 08:37 WIB
Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya (kiri) dan Commodity Trader at PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (kanan).
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Pada 26 Februari 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dua pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2022. 

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, serta Wakil Presiden Operasi Perdagangan, Edward Corne.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Riva Siahaan diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara signifikan.

Maya Kusmaya telah berkarier di PT Pertamina Patra Niaga selama lebih dari 15 tahun dan memiliki latar belakang di bidang pemasaran serta niaga energi. 

Sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, ia bertanggung jawab dalam perencanaan serta pelaksanaan strategi pemasaran produk minyak dan gas.

Edward Corne adalah seorang profesional dengan pengalaman luas dalam perdagangan energi. Sebagai Wakil Presiden Operasi Perdagangan, ia memiliki peran dalam pengelolaan rantai pasokan dan transaksi jual beli minyak mentah serta produk kilang.

Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Maya Kusmaya dan Edward Corne diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga merugikan keuangan negara. 

Setelah penetapan status tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Kekayaan 2 Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne

Dugaan korupsi yang melibatkan Maya Kusmaya dan Edward Corne berkaitan erat dengan peningkatan signifikan dalam jumlah kekayaan mereka dalam beberapa tahun terakhir. 

Berdasarkan investigasi awal, Kejaksaan Agung mencurigai adanya aliran dana hasil praktik korupsi yang terindikasi dalam laporan kekayaan kedua tersangka.

Kekayaan Maya Kusmaya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan bersih Maya Kusmaya tercatat sebesar Rp 10.485.156.442 setelah dikurangi hutang. Kekayaannya terdiri dari:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp 2,5 miliar,

  • Kendaraan senilai Rp 590 juta,

  • Harta bergerak lainnya Rp 695 juta,

  • Surat berharga Rp 5,67 miliar,

  • Kas dan setara kas Rp 1,3 miliar.

Selain itu, Maya Kusmaya juga diketahui memiliki beberapa aset tidak tercantum dalam laporan resmi, termasuk properti di luar negeri dan investasi pada perusahaan-perusahaan yang terkait dengan industri energi. 

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan keterkaitan antara aset-aset tersebut dengan dugaan praktik korupsi yang terjadi.

Kekayaan Edward Corne

Sementara itu, berdasarkan LHKPN Tahun 2023, total kekayaan Edward Corne mencapai Rp 4,658 miliar. Harta tersebut terdiri dari:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp 2,65 miliar,

  • Kendaraan senilai Rp 105 juta,

  • Harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Edward Corne juga memiliki hutang sebesar Rp 290 juta, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp 4,368 miliar. Selain harta yang tercatat, penyidik menemukan indikasi kepemilikan aset tambahan berupa saham di beberapa perusahaan energi dan properti mewah yang tidak tercatat dalam LHKPN. Keberadaan aset ini menambah indikasi adanya praktik pencucian uang dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil demi kepentingan negara serta masyarakat. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.
Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT