Ada Pungutan Baru BPH Migas, Dananya Buat Apa?
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai iuran pungutan dari badan usaha sektor minyak bumi dan gas (migas).
Aturan tersebut tertuang pada PP Nomor 9 tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
PP tersebut telah resmi ditetapkan pada tanggal 20Â Februari 2025.
Mengacu beleid di PP tersebut, dijelaskan bahwa setiap badan usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi yang beroperasi di Indonesia, wajib berkontribusi dalam bentuk iuran kepada pemerintah.
Adapun badan usaha yang diwajibkan membayar iuran adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Niaga BBM wajib membayar iuran kepada Badan Pengatur.
Selain itu, Badan Usaha yang melakukan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi, juga tak luput menjadi sasaran untu membayar iuran kepada BPH Migas.
Adapun kategori Badan Usaha yang wajib membayar iuran adalah sebagai berikut:
a. Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) BBM.
b. Pemegang Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading) BBM.
c. Pemegang Izin Usaha Pengolahan yang menghasilkan BBM dan menjualnya ke konsumen akhir.
d. Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi dengan Hak Khusus.
e. Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi dan Hak Khusus.
Selanjutnya, pungutan tersebut dikenakan berdasarkan pada volume bahan bakar minyak (BBM) yang dijual oleh badan usaha ke konsumen akhir (end user), serta  berdasarkan volume gas bumi yang diangkut atau dijual melalui jaringan distribusi.
Sementara, jenis BBM yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. avgas (aviation gasoline);
b. avtur (aviation turbine);
c. bensin (gasoline);
d. minyak solar (gas oil);
e. minyak tanah (kerosene);
f. medium distillate fuel; dan
g. minyak bakar (fuel oil).
iuran untuk badan usaha yang menjual bahan bakar minyak dihitung berdasarkan volume penjualan per bulan dikalikan dengan harga jual bahan bakar minyak, kemudian dikalikan tarif iuran sebesar 0,25 persen.
Kemudian, iuran untuk badan usaha yang melakukan pengangkutan gas bumi melalui pipa dihitung berdasarkan volume gas bumi yang diangkut per bulan dikalikan dengan tarif pengangkutan gas bumi per seribu standar kaki kubik, kemudian dikalikan tarif iuran sebesar 2,5 persen.
Sedangkan, iuran untuk badan usaha yang melakukan niaga gas bumi dihitung berdasarkan volume atau jumlah energi gas bumi yang dijual per bulan dikalikan tarif iuran sebesar 0,25 persen dari harga jual gas bumi.Â
Lalu untuk apa iuran tersebut?
Dalam peraturan yang sama, semua iuran atau hasil pungutan yang dikumpulkan wajib disetorkan ke Kas Negara.
"Iuran sebagaimana dimaksud merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," bunyi Pasal 2 ayat 5 dalam PP 9/2025, dikutip Minggu (2/3/2025). (vsf)
Load more