News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pagar Laut Bekasi Tuntas dengan Pembayaran Denda Rp2 Miliar

Penuntasan kasus pagar laut di Bekasi diselesaikan dengan denda administratif Rp2 miliar dari pihak terlibat.
Minggu, 2 Maret 2025 - 21:49 WIB
Pembongkaran pagar laut di perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kasus pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat telah dituntaskan.

Penuntasan kasus pagar laut di Bekasi diselesaikan dengan denda administratif Rp2 miliar dari pihak terlibat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak terlibat telah membayar denda administratif tersebut.

"Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2/2025)," ujar dia mengutip Antara, Minggu (2/3/2025).

Dia menyampaikan bahwa pembayaran denda itu sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif TRPN.

Surat itu menugaskan perusahaan membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.

“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujar dia.

Diketahui, PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

PT. TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

Sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemasangan pagar laut itu telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/02), menyampaikan keseriusan KKP dalam menyelesaikan penanganan kasus pagar laut di Bekasi, mulai dari proses penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda administratif terhadap PT. TRPN. (ant/vsf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sherly Tjoanda Tahan Tangis Lihat Balita Stunting Tak Bisa Bicara, Beri Pendampingan Gratis Hingga 6 Bulan

Sherly Tjoanda Tahan Tangis Lihat Balita Stunting Tak Bisa Bicara, Beri Pendampingan Gratis Hingga 6 Bulan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda gerak cepat bantu balita stunting 3 tahun di Halmahera Timur, beri pendampingan dan perawatan gratis hingga 6 bulan.
Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung kaget dengan adanya penampakan benda bercahaya misterius bak roket melintasi di atas langit saat malam hari di Provinsi Lampung. 
Barcelona Diuntungkan! Real Madrid Tersandung di Kandang Mallorca

Barcelona Diuntungkan! Real Madrid Tersandung di Kandang Mallorca

Real Madrid harus menelan pil pahit usai takluk 1-2 dari tim papan bawah Mallorca dalam lanjutan LaLiga di Stadion San Moix, Sabtu (4/4/2026) malam WIB.
Drama 9 Menit Injury Time! Bayern Balikkan Keadaan dan Hancurkan Freiburg

Drama 9 Menit Injury Time! Bayern Balikkan Keadaan dan Hancurkan Freiburg

Bayern Munchen menunjukkan mental juara saat meraih kemenangan dramatis 3-2 atas SC Freiburg dalam lanjutan Bundesliga di Europa Park Stadium, Sabtu (4/4/2026) malam WIB.
Auditor Ungkap Kerugian Nyata Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Auditor Ungkap Kerugian Nyata Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim terus menemui titik terangnya.
Menang Tingkat Kasasi di MA, Kubu Natalia Rusli Kawal Proses Pidana di Lampung

Menang Tingkat Kasasi di MA, Kubu Natalia Rusli Kawal Proses Pidana di Lampung

Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli memenangkan perkara perdata kasus wanprestasi proyek restoran di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Trending

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Pakistan pada hari Jumat menggratiskan transportasi umum di ibu kotanya, Islamabad, selama satu bulan, sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban kenaik
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Barcelona Diuntungkan! Real Madrid Tersandung di Kandang Mallorca

Barcelona Diuntungkan! Real Madrid Tersandung di Kandang Mallorca

Real Madrid harus menelan pil pahit usai takluk 1-2 dari tim papan bawah Mallorca dalam lanjutan LaLiga di Stadion San Moix, Sabtu (4/4/2026) malam WIB.
Hanya Sebentar di Indonesia, aespa Janji Segera Kembali Hingga Spill Album Baru

Hanya Sebentar di Indonesia, aespa Janji Segera Kembali Hingga Spill Album Baru

Girl band asal Korea Selatan ini memang hanya berada di Indonesia selama dua hari satu malam untuk menggelar konser 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (4/4/2026). 
Menang Tingkat Kasasi di MA, Kubu Natalia Rusli Kawal Proses Pidana di Lampung

Menang Tingkat Kasasi di MA, Kubu Natalia Rusli Kawal Proses Pidana di Lampung

Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli memenangkan perkara perdata kasus wanprestasi proyek restoran di Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pesona Pria Matang Warnai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo hingga Luka Modric Jadi Bukti

Pesona Pria Matang Warnai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo hingga Luka Modric Jadi Bukti

Cristiano Ronaldo, Luka Modric, dan Edin Dzeko buktikan pesona pemain senior di Piala Dunia 2026. Usia tak halangi performa mereka di level dunia.
Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Bank Indonesia (BI) memperkirakan permintaan rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, berpotensi meningkat pada 2026, seiring dengan kelanjutan pembangunan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT