News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jalan Panjang Menjadi Pemain Timnas Indonesia: Proses, Syarat, dan Biaya Naturalisasi

Proses naturalisasi pemain Timnas Indonesia meliputi syarat ketat & biaya tinggi, mulai Rp1 juta-Rp50 juta, dengan permohonan, perkawinan, atau jasa negara.
Selasa, 11 Maret 2025 - 14:11 WIB
Calon Naturalisasi Timnas Indonesia, Joey Pelupessy saat Memperkuat FC Groningen
Sumber :
  • fcgroningen.nl/

Jakarta, tvOnenews.com - Naturalisasi menjadi topik yang hangat diperbincangkan di Indonesia, terutama setelah banyak pemain sepak bola keturunan asing mulai memperkuat Timnas Indonesia. 

Proses ini tidak hanya sekadar pengajuan status kewarganegaraan, tetapi juga melibatkan berbagai persyaratan ketat dan biaya yang tidak sedikit. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang seluk-beluk naturalisasi di Indonesia, mulai dari jenis, syarat, hingga biayanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga saat ini, tercatat sekitar 18 emain yang dinaturalisasi diantaranya adalah Dion Markx, Emil Audero, Joey Pelupessy, Dean James, dan masih banyak lagi. 

Proses naturalisasi ini bukanlah perkara mudah, karena ada banyak tahapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para pemain sebelum resmi menjadi warga negara Indonesia.

Jenis Naturalisasi di Indonesia

Naturalisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh oleh WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

  1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA sendiri
    WNA dapat mengajukan permohonan langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

  2. Naturalisasi karena perkawinan campur
    WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan naturalisasi setelah memenuhi persyaratan tertentu.

  3. Naturalisasi karena jasa atau kepentingan negara
    WNA yang telah memberikan jasa besar kepada negara atau memiliki kepentingan strategis bagi Indonesia dapat diberikan kewarganegaraan melalui jalur ini.

  4. Naturalisasi untuk anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan
    Anak hasil perkawinan campur atau yang lahir di negara yang menganut prinsip ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) dapat mengajukan naturalisasi.

Syarat-Syarat Naturalisasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses naturalisasi tidak bisa dilakukan sembarangan. WNA yang ingin menjadi WNI harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, di antaranya:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

  • Tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Mampu berbahasa Indonesia dan memahami Pancasila serta UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman minimal 1 tahun penjara.

  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lebih dari 306 Ribu Warga Terserang ISPA, DPN Peradah Indonesia Prihatin dan Minta Penanganan Darurat Dipercepat

Lebih dari 306 Ribu Warga Terserang ISPA, DPN Peradah Indonesia Prihatin dan Minta Penanganan Darurat Dipercepat

Data Kementerian Kesehatan RI per 18 Oktober 2026 mencatat angka akumulatif Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di daerah karhutla telah menembus 306.309 ...
Pastikan Sesuai Prosedur, Kemenhub Segera Periksa KMP Batumandi untuk Ungkap Pemicu Kebakaran

Pastikan Sesuai Prosedur, Kemenhub Segera Periksa KMP Batumandi untuk Ungkap Pemicu Kebakaran

Sebuah insiden kebakaran dilaporkan menimpa KMP Batumandi saat melintasi alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, pada Selasa (20/10) sore. 
Dalam Sepekan 3 Tokoh Nasional Meninggal Dunia, Pengacara Kondang hingga Mantan KSAD

Dalam Sepekan 3 Tokoh Nasional Meninggal Dunia, Pengacara Kondang hingga Mantan KSAD

Pertama, kabar duka menyelimuti dunia Polri. Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026).
Bencana Aceh 2025 Berdampak Pada Pertanian, Pemkab Aceh Selatan Pulihkan Irigasi Agar Panen Kembali Lancar

Bencana Aceh 2025 Berdampak Pada Pertanian, Pemkab Aceh Selatan Pulihkan Irigasi Agar Panen Kembali Lancar

Pemerintah daerah menargetkan kondisi pertanian dapat berangsur pulih sehingga petani kembali memiliki kesempatan panen lebih sering.
Cuma Modal HP Android, Sulaiman Konten Kreator Mobile Legends Raih Omzet Menggiurkan: 6,8 Juta Viewers dalam Tiga Hari

Cuma Modal HP Android, Sulaiman Konten Kreator Mobile Legends Raih Omzet Menggiurkan: 6,8 Juta Viewers dalam Tiga Hari

Di tengah maraknya pemuda yang bercita-cita menjadi kreator kisah Sulaiman Albasyari (24) menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan alat bukanlah penghalang untuk
Viral Driver Ojek Online Bergelar Drs Bikin Heboh Netizen Threads: Ekonomi Sejahat Itu kah?

Viral Driver Ojek Online Bergelar Drs Bikin Heboh Netizen Threads: Ekonomi Sejahat Itu kah?

Viral di Threads tangkapan yang memperlihatkan informasi profil pengemudi ojek online dengan gelar akademis di depan nama lengkapnya, yakni Drs. Eka Ganefardo.

Trending

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik mengenai praktik penyewaan apartemen dengan durasi harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, memicu respons tegas dari pihak pengelola. 
Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Kepolisian rilis rute alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan untuk hindari kepadatan buntut aksi penyampaian pendapat pada hari ini, Selasa (20/10/2026).
Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Dendam Kesumat di Balik Penembakan Bharatu Valdo di Tangsel: Pelaku Luapkan Amarah kepada Sosok yang Salah?

Kasus penembakan tragis yang menimpa Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (Bharatu Valdo) di Markas Ditpoludara pada Jumat (16/10) menemui titik terang. 
Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di bawah komando Menteri Natalius Pigai terus memacu penguatan kapasitas SDM di bidang penegakan HAM. 
Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, menyampaikan pandangan optimis mengenai langkah tegas pemerintahan dalam melakukan pembersihan di sektor birokrasi dan pemberantasan korupsi. 
Partai Golkar Injak Usia ke-62, Anggota DPR RI Ini Tekankan Pentingnya Aksi Nyata untuk Masyarakat

Partai Golkar Injak Usia ke-62, Anggota DPR RI Ini Tekankan Pentingnya Aksi Nyata untuk Masyarakat

Partai Golkar turut menggelar sejumlah kegiatan sosial dalam rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62. Kegiatan sosial berisikan aksi donor darah ter...
Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa disebut hanya tinggal menjalani dua tahapan lagi sebelum proses perubahan kewarganegaraannya rampung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT