News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jalan Panjang Menjadi Pemain Timnas Indonesia: Proses, Syarat, dan Biaya Naturalisasi

Proses naturalisasi pemain Timnas Indonesia meliputi syarat ketat & biaya tinggi, mulai Rp1 juta-Rp50 juta, dengan permohonan, perkawinan, atau jasa negara.
Selasa, 11 Maret 2025 - 14:11 WIB
Calon Naturalisasi Timnas Indonesia, Joey Pelupessy saat Memperkuat FC Groningen
Sumber :
  • fcgroningen.nl/

Jakarta, tvOnenews.com - Naturalisasi menjadi topik yang hangat diperbincangkan di Indonesia, terutama setelah banyak pemain sepak bola keturunan asing mulai memperkuat Timnas Indonesia. 

Proses ini tidak hanya sekadar pengajuan status kewarganegaraan, tetapi juga melibatkan berbagai persyaratan ketat dan biaya yang tidak sedikit. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang seluk-beluk naturalisasi di Indonesia, mulai dari jenis, syarat, hingga biayanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga saat ini, tercatat sekitar 18 emain yang dinaturalisasi diantaranya adalah Dion Markx, Emil Audero, Joey Pelupessy, Dean James, dan masih banyak lagi. 

Proses naturalisasi ini bukanlah perkara mudah, karena ada banyak tahapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para pemain sebelum resmi menjadi warga negara Indonesia.

Jenis Naturalisasi di Indonesia

Naturalisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh oleh WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

  1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA sendiri
    WNA dapat mengajukan permohonan langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

  2. Naturalisasi karena perkawinan campur
    WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan naturalisasi setelah memenuhi persyaratan tertentu.

  3. Naturalisasi karena jasa atau kepentingan negara
    WNA yang telah memberikan jasa besar kepada negara atau memiliki kepentingan strategis bagi Indonesia dapat diberikan kewarganegaraan melalui jalur ini.

  4. Naturalisasi untuk anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan
    Anak hasil perkawinan campur atau yang lahir di negara yang menganut prinsip ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) dapat mengajukan naturalisasi.

Syarat-Syarat Naturalisasi

Proses naturalisasi tidak bisa dilakukan sembarangan. WNA yang ingin menjadi WNI harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang telah diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, di antaranya:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

  • Tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Mampu berbahasa Indonesia dan memahami Pancasila serta UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan hukuman minimal 1 tahun penjara.

  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Selain syarat utama di atas, pemohon juga diwajibkan untuk membuat surat permohonan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Surat ini harus dilengkapi dengan data pribadi dan dokumen pendukung, seperti:

  • Fotokopi akta kelahiran

  • Fotokopi KTP dan kartu izin tinggal tetap

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

  • Surat pernyataan mengakui dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945

  • Bukti pembayaran uang pewarganegaraan

Biaya Naturalisasi

Selain persyaratan administratif dan hukum, naturalisasi juga memerlukan biaya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon naturalisasi bervariasi tergantung pada jenis permohonan, yaitu:

  • Naturalisasi untuk anak hasil kawin campur – Rp5.000.000

  • Naturalisasi untuk anak berkewarganegaraan ganda – Rp5.000.000

  • Naturalisasi bagi WNA biasa – Rp50.000.000

  • Naturalisasi karena perkawinan – Rp1.000.000

  • Naturalisasi karena jasa atau kepentingan negara – Rp2.500.000

  • Salinan keputusan menteri yang hilang – Rp1.000.000

Biaya ini wajib dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem resmi yang ditentukan oleh Kemenkumham.

Masuknya banyak pemain sepak bola naturalisasi ke dalam Timnas Indonesia sering kali memicu perdebatan. Di satu sisi, pemain naturalisasi dianggap mampu meningkatkan kualitas permainan tim dan memperkuat daya saing di level internasional. Namun di sisi lain, banyak pihak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini benar-benar dibutuhkan atau hanya menjadi jalan pintas untuk meraih prestasi instan.

Beberapa pemain seperti Jordi Amat dan Jay Idzes telah membuktikan kontribusi positif mereka bagi Timnas Indonesia. Namun, proses naturalisasi yang panjang dan mahal sering kali menjadi kendala utama, terutama bagi WNA yang bukan atlet atau figur publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Naturalisasi di Indonesia adalah proses yang kompleks, memerlukan kesabaran, ketekunan, dan tentu saja biaya yang tidak sedikit. Meski demikian, menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bukan hanya tentang memiliki paspor, tetapi juga tentang mengakui nilai-nilai Pancasila dan berkomitmen untuk memajukan bangsa.

Bagi para atlet yang sudah menjalani proses ini, mengenakan seragam Timnas Indonesia adalah sebuah kebanggaan dan tanggung jawab besar. Naturalisasi bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi juga wujud pengabdian kepada tanah air. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Febrie Mundur, DPR Bentuk Tim Pengawas Demi Pastikan Penanganan Perkara Korupsi di Kejagung Tetap Jalan

Febrie Mundur, DPR Bentuk Tim Pengawas Demi Pastikan Penanganan Perkara Korupsi di Kejagung Tetap Jalan

Habiburokhman juga meminta Kejagung dan Polri tetap bekerja secara independen tanpa intervensi meskipun terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam perkara yang sedang disidik.
Deretan Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebelum Mundur dari Jabatannya, Apa Saja?

Deretan Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebelum Mundur dari Jabatannya, Apa Saja?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah menyampaikan 6 pernyataan di tengah namanya disorot publik.
Polisi Ungkap Penyebab 'Bang Jago' Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut: Kendaraan Diserempet

Polisi Ungkap Penyebab 'Bang Jago' Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut: Kendaraan Diserempet

Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah menerangkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 
3 Shio yang Jatuh Cinta Lagi di Minggu 12 Juli 2026, Tikus Paling Tidak Terduga

3 Shio yang Jatuh Cinta Lagi di Minggu 12 Juli 2026, Tikus Paling Tidak Terduga

Ramalan cinta 12 shio Minggu 12 Juli 2026 sudah hadir! Ada 3 shio yang jatuh cinta lagi besok, nomor satu paling tidak terduga. Cek shiomu dan siapkan hatimu!
Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Disorot KPAI dan Komnas Anak, Ini Hal yang Paling Dikhawatirkan

Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Disorot KPAI dan Komnas Anak, Ini Hal yang Paling Dikhawatirkan

Gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah kini disorot KPAI dan Komnas Anak. Simak hal yang paling dikhawatirkan terkait dampak psikis anak-anak.
Kejati Jateng Bantah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelola SPPG

Kejati Jateng Bantah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pengelola SPPG

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah provinsi tersebut.

Trending

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT