News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendag Imbau Masyarakat Utamakan Pakaian Lokal Menjelang Idul Fitri

Mendag imbau masyarakat untuk beli pakaian lokal jelang Idul Fitri untuk dukung industri dalam negeri. Pakaian bekas impor ilegal berisiko terhadap kesehatan.
Kamis, 13 Maret 2025 - 07:54 WIB
Ilustrasi Baju Lebaran
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengimbau masyarakat untuk mengutamakan produk pakaian dalam negeri, terutama dalam menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Budi juga menekankan pentingnya menjadi konsumen yang cerdas dengan tidak membeli pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjelang Idul Fitri, konsumsi masyarakat biasanya meningkat, baik dalam kebutuhan pangan maupun sandang. Sebaiknya masyarakat mengutamakan produk dalam negeri dan tidak membeli pakaian bekas, apalagi yang berasal dari impor ilegal karena berbahaya dan merugikan industri lokal," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/3).

Dampak Negatif Pakaian Bekas Impor

Budi menyoroti maraknya peredaran pakaian bekas impor dengan harga yang cenderung lebih murah dibandingkan produk lokal. Menurutnya, fenomena ini dapat memberikan dampak buruk bagi industri garmen dalam negeri yang berpotensi kehilangan daya saing di pasar lokal.

Selain merugikan industri lokal, pakaian bekas impor juga berpotensi membahayakan kesehatan. Pakaian bekas dapat membawa penyakit dari negara asal atau terkontaminasi oleh jamur, kapang, dan zat kimia yang dapat menyebabkan iritasi, alergi, serta infeksi kulit. "Karena pakaian tersebut langsung melekat pada tubuh, risikonya terhadap kesehatan cukup tinggi," tambah Budi.

Langkah Pengawasan dan Penertiban

Untuk menekan peredaran pakaian bekas impor ilegal, Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah. Fokus utama pengawasan adalah pada pelabuhan tikus atau jalur tidak resmi yang sering menjadi pintu masuk barang impor ilegal.

"Impor pakaian bekas sudah dilarang. Karena itu, diperlukan pengawasan dan sinergi dari seluruh pihak berwenang agar aturan ini dapat berjalan efektif," jelas Budi.

Budi juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan lebih difokuskan pada pengawasan setelah melalui kawasan pabean (post-border). Sinergi dan koordinasi dengan instansi lain menjadi kunci utama dalam memperketat pengawasan ini.

Dukungan Terhadap Industri Garmen Lokal

Untuk memperkuat posisi industri garmen lokal, Budi mendorong pelaku industri untuk menjalin kemitraan dengan industri kecil dan menengah (IKM) serta pelaku usaha pakaian bekas dalam memanfaatkan produk dalam negeri.

Kementerian Perdagangan juga mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar mendorong pedagang pakaian bekas beralih menjual produk lokal dengan memanfaatkan program pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program BINA Lebaran untuk Meningkatkan Konsumsi Produk Lokal

Sebagai upaya meningkatkan konsumsi produk dalam negeri, Kementerian Perdagangan akan menyelenggarakan program Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran pada 14-30 Maret 2025. Program ini akan melibatkan 80 ribu gerai ritel di 402 pusat perbelanjaan yang tersebar di 24 provinsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BINA Lebaran merupakan hasil kerja sama dengan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI). Budi berharap program ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pasar produk dalam negeri.

"Melalui program ini, kami berharap masyarakat semakin mencintai produk lokal dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, terutama di sektor tekstil dan garmen," tutup Budi. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT