News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MinyaKita Tak Lagi 1 Liter? Begini Modus Penyusutannya

Begini modus MinyaKita disunat, isi hanya 800–900 ml tapi dijual seharga 1 liter. Harga melebihi HET Rp14.000/liter. Presiden & Wapres janji tindak tegas pelaku
Kamis, 13 Maret 2025 - 09:25 WIB
Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Temukan Kecurangan Minyakita di Dua Pasar Tradisional
Sumber :
  • tvOne - zainal

Jakarta, tvOnenews.com - Fenomena MinyaKita disunat tengah menjadi sorotan publik. Produk minyak goreng bersubsidi yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat kini justru menjadi sumber kekecewaan. 

Pasalnya, banyak konsumen menemukan bahwa volume MinyaKita yang tertera 1 liter ternyata berkurang saat ditimbang. Kasus ini menjadi perhatian serius karena dianggap sebagai praktik kecurangan yang merugikan konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permainan Licik di Balik Kemasan MinyaKita

Praktik penyunatan ini terjadi ketika volume isi MinyaKita dikurangi oleh oknum produsen atau distributor yang tidak bertanggung jawab. Alih-alih memberikan isi sesuai dengan takaran di label, MinyaKita yang disunat hanya berisi sekitar 800 ml hingga 900 ml. 

Ironisnya, meskipun isi berkurang, kemasan tetap mencantumkan keterangan 1 liter. Ini jelas merupakan pelanggaran yang merugikan konsumen.

Untuk memahami perbedaan antara MinyaKita yang Disunat dan yang tidak, berikut adalah rinciannya:

1. Volume

  • MinyaKita yang tidak disunat → Isi sesuai label, yaitu 1 liter.

  • MinyaKita yang disunat → Volume kurang dari 1 liter, berkisar antara 800 ml hingga 900 ml.

2. Harga

  • MinyaKita yang tidak disunat → Dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14.000 per liter.

  • MinyaKita yang disunat → Dijual di atas HET, bahkan bisa mencapai Rp16.000 hingga Rp18.000 per kemasan meskipun volumenya berkurang.

3. Ketersediaan

  • MinyaKita yang tidak disunat → Lebih sulit ditemukan karena stok terbatas dan distribusi yang ketat.

  • MinyaKita yang disunat → Lebih mudah ditemukan di pasaran karena praktik penyunatan memperluas distribusi dengan mengurangi jumlah isi.

Reaksi Tegas dari Pemerintah

Masalah ini telah memicu reaksi keras dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto menyatakan kemarahannya atas temuan ini dan menuntut adanya tindakan hukum tegas terhadap pelaku kecurangan. Presiden menegaskan bahwa manipulasi semacam ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menanggapi serius masalah ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Langkah pengawasan ketat terhadap produksi dan distribusi MinyaKita dipandang sebagai solusi untuk menghentikan praktik penyunatan ini.

Untuk menghindari pembelian MinyaKita yang Disunat, konsumen disarankan untuk lebih cermat dalam memeriksa kemasan. Beberapa langkah yang bisa diambil konsumen adalah:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT